Konsep Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kejahatan Siber
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Kejahatan siber berkembang pesat seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Modus serangan tidak lagi hanya dilakukan secara manual, tetapi memanfaatkan automasi, manipulasi data, hingga kecerdasan buatan.
Dari situ, muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab secara pidana ketika kejahatan dilakukan dengan bantuan atau melalui sistem digital yang kompleks?
Pertanyaan tersebut semakin relevan sebab perkembangan AI dapat menciptakan situasi di mana mesin bertindak secara otomatis tanpa keterlibatan langsung manusia. Karena itulah dibutuhkan pemahaman komprehensif terkait konsep pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan siber.
Kerangka Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber
Menurut Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber Menggunakan Artificial Intelligence oleh Cheny Berlian, hukum Indonesia saat ini belum mengakui AI sebagai subjek hukum.
Artinya, meskipun AI dapat digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab pidana tetap dilekatkan pada manusia maupun korporasi yang mengoperasikan, merancang, atau mengambil manfaat dari sistem tersebut.
Dalam KUHP dan KUHP baru (UU 1/2023), subjek hukum tetap dibatasi pada orang dan korporasi, bukan entitas non-biologis seperti AI.
Baca juga: Dasar Hukum Kejahatan Siber dalam UU ITE
AI sebagai Alat, Objek, dan Pelaku dalam Perspektif Tindak Pidana Siber
Menurut Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intelligence oleh Ahmad Sofian, pada literatur internasional terdapat dua jenis keterlibatan AI dalam tindak pidana digital, yakni:
1. AI sebagai alat kejahatan (AI as tool crime)
Pelaku manusia menggunakan AI untuk mempercepat atau menyempurnakan kejahatan, seperti:
Membuat deepfake untuk pemerasan
Mengotomatisasi phishing
Meretas akun melalui bot
Dalam model ini, AI tidak dipandang sebagai pelaku, tetapi sebagai alat canggih yang digunakan untuk mewujudkan kejahatan. Karena itu, pelaku manusialah yang bertanggung jawab.
2. AI sebagai target kejahatan (AI as target crime)
Contoh: serangan peretasan terhadap sistem AI, sabotase algoritma, atau pencurian data melalui celah keamanan.
Model Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber
Dalam kejahatan siber yang melibatkan AI, terdapat tiga model akuntabilitas pidana, yaitu:
1. Pertanggungjawaban oleh orang lain (perpetration-by-another model)
Pertanggungjawaban ditempatkan pada:
Programmer yang sengaja menciptakan sistem berbahaya,
Operator yang memerintahkan sistem,
Pihak yang mengendalikan AI untuk tujuan kriminal.
Contoh: programmer membuat robot atau bot trading palsu untuk menipu investor.
2. Pertanggungjawaban akibat yang wajar (natural probable consequence model)
Model ini berlaku ketika programmer tidak berniat jahat, tetapi kegagalan pengawasan atau kelalaian menyebabkan AI menimbulkan kerugian pidana. Sebagai contoh, fitur keamanan tidak disiapkan sehingga AI melakukan tindakan di luar kendali.
3. Pertanggungjawaban langsung (direct liability model)
Model ini digunakan secara teoretis dalam literatur internasional yang mengusulkan AI sebagai subjek hukum terbatas. Namun, Indonesia tidak mengadopsinya, sehingga AI tidak dapat dikenai pidana.
Pertanggungjawaban dalam Kejahatan Phishing dan Penyalahgunaan Data
Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Phishing yang Menyebabkan Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Juni Yemi Praise Napitupulu, dijelaskan bahwa kejahatan phishing adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara:
Memalsukan identitas digital
Merekayasa pesan elektronik
Memancing korban agar menyerahkan data pribadinya
Meskipun phishing dapat dilakukan menggunakan sistem otomatis atau AI, tanggung jawab pidana tetap berada pada pelaku manusia atau kelompok yang mengoperasikannya. Sebab, AI hanya menjalankan perintah, bukan entitas dengan kesadaran moral. Unsur kesengajaan (dolus) sendiri dapat dibuktikan melalui:
Rekam jejak digital
Pola perintah sistem
Penggunaan tools terotomasi untuk keuntungan pelaku
Konsep Legal Subject dalam Kejahatan Siber
Seperti yang disebutkan, di Indonesia AI belum dikategorikan sebagai subjek hukum sehingga pertanggungjawaban masih dilimpahkan kepada orang yang mengoperasikan, mengendalikan, atau membuat/memproduksi AI itu sendiri.
Karena itu, sistem hukum Indonesia tetap berpegang pada prinsip bahwa subjek hukum adalah manusia dan korporasi, sementara AI hanya diposisikan sebagai alat, objek analisis forensik, dan entitas teknis yang tidak mungkin memiliki niat jahat.
Tantangan Penegakan Hukum dalam Kejahatan Siber
Tantangan utama penegakan hukum dalam kejahatan siber yang berkaitan dengan AI meliputi:
1. Ketiadaan kerangka hukum khusus tentang AI
Regulasi Indonesia belum menyentuh isu AI sebagai subjek hukum.
2. Kesulitan pembuktian mens rea dalam sistem otonom
Karena AI tidak punya kesadaran, tanggung jawab pembuktian dilimpahkan kepada pihak yang mengoperasikan atau merancangnya.
3. Modus kejahatan yang semakin kompleks
Automated phishing, botnet, deepfake, hingga kejahatan transnasional membuat pembuktian lebih rumit.
Kesimpulan
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus kejahatan siber tetap berpusat pada manusia atau korporasi, bukan teknologi yang digunakan. Saat ini, Indonesia belum mengakui AI sebagai subjek hukum, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung. AI hanya dianggap sebagai alat atau sistem teknis yang bekerja menurut algoritma.
Konsep tanggung jawab pidana dalam kejahatan siber harus dilihat melalui relasi antara:
Programmer
Operator/pengguna
Korporasi pemilik sistem
ekanisme kerja AI
Dengan demikian, penegakan hukum harus memastikan bahwa unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus) ditelusuri kepada aktor manusia yang mengendalikan atau memperoleh manfaat dari penggunaan teknologi tersebut.