Konten dari Pengguna

Mengapa Perpres Dibutuhkan untuk Mengatur Kebijakan Teknis?

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
28 November 2025 22:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengapa Perpres Dibutuhkan untuk Mengatur Kebijakan Teknis: Studi Perpres 87/2014. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Mengapa Perpres Dibutuhkan untuk Mengatur Kebijakan Teknis: Studi Perpres 87/2014. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Mengatur teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (P3) di Indonesia merupakan kebutuhan fundamental untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum format. Diperlukan payung hukum yang jelas agar pelaksanaan kegiatan legislasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
Salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur hal ini adalah Peraturan Presiden (Perpres). Perpres menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan teknis legislasi memiliki legitimasi kuat.

Pengertian dan Fungsi Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden atau Perpres sering muncul dalam berbagai kebijakan nasional. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perpres dan seperti apa fungsinya dalam sistem hukum Indonesia? Perpres menjadi salah satu regulasi yang memiliki posisi strategis dalam hierarki perundang-undangan.

Definisi Perpres Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang pelaksanaannya salah satunya diatur melalui Peraturan Presiden, Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Sedangkan dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 disebutkan, Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Definisi ini menegaskan bahwa Perpres tidak bisa berdiri sendiri tanpa dasar hukum dari peraturan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

Fungsi Perpres dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Perpres menempati posisi di bawah undang-undang dan di atas peraturan menteri. Artinya, Perpres berfungsi sebagai pengatur teknis agar kebijakan pemerintah pusat dapat diimplementasikan dengan jelas. Dalam konteks Perpres Nomor 87 Tahun 2014, fungsinya adalah menjembatani ketentuan global dalam UU P3 dengan kebutuhan teknis tata naskah yang detail dan seragam.

Alasan Kebutuhan Perpres dalam Mengatur Kebijakan Teknis

Pentingnya Perpres dalam mengatur kebijakan teknis penyusunan hukum tidak lepas dari kebutuhan akan kejelasan peraturan dan legitimasi kewenangan. Hal ini juga berkaitan erat dengan peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Kewenangan Presiden dalam Penetapan Kebijakan Teknis

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memerintahkan penetapan peraturan pelaksanaan untuk mengatur teknik penyusunan P3. Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan menetapkan Perpres sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

Contoh Pengaturan Kebijakan Teknis

Salah satu contoh konkret peran Perpres dalam pengaturan teknis tercermin dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur pedoman teknik penyusunan seluruh Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 4 dan Pasal 5, diatur mengenai landasan hukum teknis dan tata cara penulisan struktur naskah hukum (seperti konsiderans, dasar hukum, dan batang tubuh).

Perlunya Kepastian Hukum dan Efektivitas Implementasi Kebijakan

Kepastian hukum menjadi aspek vital agar teknik penyusunan P3 berjalan konsisten. Melalui Perpres ini, seluruh kementerian dan lembaga mendapatkan jaminan hukum yang jelas mengenai format yang benar, sehingga meminimalisir potensi kesalahan format naskah yang diajukan ke Presiden. Efektivitas implementasi pembuatan peraturan juga lebih terjaga karena aturan main teknisnya sudah tegas.

Proses Penyusunan dan Penerapan Perpres dalam Kebijakan Teknis

Sebelum diberlakukan, Perpres tentang teknik legislasi harus melalui proses penyusunan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait. Prosedur ini dibuat agar hasil akhirnya sesuai kebutuhan dan dapat diterapkan secara optimal.
ADVERTISEMENT

Mekanisme Penyusunan Perpres

Penyusunan Perpres yang mengatur teknik legislasi, seperti Perpres No. 87 Tahun 2014, melibatkan harmonisasi antara kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Hukum dan HAM.

Peran Lembaga Terkait dalam Implementasi Perpres

Pelaksanaan Perpres No. 87 Tahun 2014 membutuhkan keterlibatan aktif dari Kementerian Hukum dan HAM (sebagai pembina teknik legislasi) serta seluruh kementerian dan lembaga yang menyusun peraturan. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Perpres ini (terkait format dan tata naskah) dijalankan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Sebagai Landasan Kebijakan Teknis

Perpres Nomor 87 Tahun 2014 merupakan contoh nyata bagaimana pengaturan teknis legislasi diatur secara detail melalui Perpres. Peraturan ini memberikan arahan jelas terhadap teknik penyusunan semua jenis Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014

Perpres ini menjabarkan cakupan kebijakan teknis penulisan hukum, termasuk:
ADVERTISEMENT

Implikasi Hukum dan Administratif atas Penerapan Perpres

Penerapan Perpres ini membawa konsekuensi administratif. Jika naskah rancangan peraturan yang diajukan tidak sesuai dengan pedoman teknik penyusunan yang diatur dalam Perpres ini, naskah tersebut dapat dikembalikan untuk diperbaiki. Hal ini memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan atau ketidakseragaman dalam format naskah hukum.
Perpres dibutuhkan untuk mengatur kebijakan teknis, termasuk dalam hal teknik legislasi, demi memastikan adanya kejelasan, kepastian hukum format, dan efektivitas penyusunan peraturan.
Perpres Nomor 87 Tahun 2014 menunjukkan bagaimana peraturan ini menjadi landasan penting bagi jalannya proses legislasi yang benar di Indonesia. Dengan demikian, Perpres memegang peranan vital sebagai jembatan antara perintah Undang-Undang P3 dan implementasi teknis penulisan hukum yang konkret.
ADVERTISEMENT