Konten dari Pengguna

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Berdasarkan UU 23/2014

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Berdasarkan UU 23/2014. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Berdasarkan UU 23/2014. Sumber: unsplash.com

Pembagian kewenangan pusat dan daerah menjadi pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Melalui pembagian ini, pengelolaan urusan negara bisa berjalan lebih efektif dan sesuai karakteristik masing-masing wilayah. UU 23 Tahun 2014 mengatur secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih dan setiap level pemerintahan dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dasar Hukum Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada konstitusi dan aturan turunan yang jelas. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta UUD 1945, prinsip ini menjadi dasar kuat sistem pemerintahan desentralisasi di Indonesia.

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Berdasarkan Pasal 18 UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Konstitusi menegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif, responsif, dan demokratis dengan mempertimbangkan kekhasan masing-masing wilayah.

Ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 9–12) secara mendetail membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori: Absolut (Pusat), Konkuren (Pusat-Daerah), dan Umum (Presiden).

Namun, penting untuk dicatat bahwa per tahun 2026, implementasi pembagian ini telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan signifikan terjadi pada urusan konkuren, terutama dalam aspek perizinan berusaha dan pengelolaan sumber daya alam (seperti minerba). Kini, sistem pembagian kewenangan menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach), di mana standar dan norma ditetapkan secara terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan integrasi dan kepastian hukum nasional tanpa menghilangkan fungsi pengawasan di tingkat daerah.

Prinsip Otonomi Daerah dalam Pembagian Kewenangan

Konsep otonomi seluas-luasnya menjadi filosofi utama dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah. Dengan demikian, daerah memiliki keleluasaan dalam mengelola urusan yang bukan menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.

Konsep Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip ini memungkinkan daerah menjalankan urusan tertentu secara mandiri, kecuali urusan yang secara tegas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, dan moneter.

Kewenangan Absolut, Konkuren, dan Umum Pemerintah Pusat

UU 23/2014 membagi urusan pemerintahan meliputi urusan absolut (sepenuhnya dikelola pusat), urusan konkuren (bersama antara pusat dan daerah), serta urusan umum yang sifatnya lintas sektoral.

Rincian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Rincian pembagian kewenangan diatur agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Jenis Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan terbagi menjadi absolut, konkuren, dan umum. Urusan absolut misalnya pertahanan negara, sedangkan urusan konkuren seperti pendidikan dan kesehatan dikelola bersama pusat dan daerah.

Contoh Urusan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat mengurus bidang yang bersifat strategis nasional, seperti kebijakan luar negeri, fiskal, dan sistem pertahanan.

Contoh Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Daerah provinsi berwenang mengatur urusan lintas kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota fokus pada pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan lokal.

Implikasi Pembagian Kewenangan dalam Praktik Otonomi Daerah

Pembagian kewenangan di lapangan kerap menghadapi tantangan yang memerlukan solusi komprehensif. Koordinasi yang baik sangat dibutuhkan agar kebijakan berjalan efektif.

Tantangan Pelaksanaan di Lapangan

Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain tumpang tindih kewenangan, kurangnya sinkronisasi, dan keterbatasan sumber daya di daerah.

Pentingnya Sinkronisasi dan Koordinasi

Sinkronisasi dan koordinasi antarpemerintah sangat penting agar urusan tidak tumpang tindih dan pelayanan publik tetap optimal. Sejalan dengan pemikiran Abdul Rauf Alauddin Said dalam Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya menurut UUD 1945, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pembagian kewenangan pusat dan daerah menurut UU 23/2014 telah dirancang agar pemerintahan berjalan efektif dan sesuai prinsip otonomi daerah. Namun, evaluasi berkala tetap diperlukan agar pelaksanaan di lapangan terus berkembang dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Penyempurnaan regulasi pembagian kewenangan perlu diperhatikan untuk mengurangi potensi konflik dan memastikan pemerintahan berjalan efisien. Dengan begitu, tata kelola pemerintah pusat dan daerah dapat semakin harmonis dan berdampak positif bagi masyarakat.

(Review by Agi SH MHKes)