Pengertian Tindak Pidana Menurut KUHP: Definisi, Unsur, dan Penjelasannya
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem hukum Indonesia, pengertian tindak pidana menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan konsep sentral yang wajib dipahami setiap pelaku hukum dan masyarakat umum.
Istilah ini tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang dilarang, tetapi juga mencakup unsur-unsur penting yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dipidana.
Memahami landasan, unsur, serta perbedaan dengan istilah hukum lain akan membantu masyarakat memahami posisi mereka di hadapan hukum.
Definisi Tindak Pidana dalam KUHP
Tindak pidana dalam KUHP menjadi dasar utama dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Setiap perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana harus memenuhi syarat tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku. Definisi dan unsur tindak pidana berkembang seiring perubahan peraturan dan interpretasi para ahli.
Pengertian Tindak Pidana Secara Umum
Secara sederhana, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam praktiknya, tidak semua perbuatan yang dianggap salah oleh masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur di dalam KUHP.
Landasan Hukum Tindak Pidana di KUHP
KUHP sebagai hukum pidana positif di Indonesia memuat berbagai ketentuan terkait perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana. Pasal-pasal dalam KUHP memberikan batasan dan penjelasan tentang perbuatan yang dapat dipidana, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan sebagainya.
Pendapat Ahli Hukum tentang Tindak Pidana
Menurut buku Tindak Pidana dalam KUHP karya Ida Bagus Anggapurana Pidada dkk., peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit.
Peristiwa pidana atau delik mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Jadi, tindak pidana tidak hanya dilihat dari perbuatannya saja, tetapi juga melibatkan aspek pertanggungjawaban pelaku.
Baca juga: Tindak Pidana Pembiaran Orang dalam Bahaya
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut KUHP
Unsur-unsur tindak pidana sangat penting untuk membedakan perbuatan yang sekadar salah secara moral dengan yang melanggar hukum. Dalam KUHP, pembuktian unsur-unsur ini menjadi penentu utama dalam proses peradilan pidana.
Unsur Objektif dan Subjektif Tindak Pidana
Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan atau akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Sementara itu, unsur subjektif menyangkut niat atau kesengajaan pelaku saat melakukan tindak pidana. Kedua unsur ini harus terpenuhi agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Penjelasan Pasal Terkait Unsur Tindak Pidana
Dalam buku Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP karya Sudaryono dan Natangsa Subrakti, dijelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana meliputi:
Perbuatan (perbuatan aktif, berupa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang; dan perbuatan pasif, berupa tidak melakukan atau melalaikan suatu perbuatan yang diperintahkan atau diwajibkan)
Ancaman pidana
Sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
Contoh Penerapan Unsur Tindak Pidana dalam Kasus
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian, unsur objektifnya adalah mengambil barang milik orang lain, sedangkan unsur subjektifnya adalah adanya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Tujuan dan Fungsi Pengaturan Tindak Pidana
Pengaturan tindak pidana dalam KUHP tidak hanya bertujuan menghukum pelaku. Ada fungsi dan tujuan yang lebih luas demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak sekadar melihat hukum pidana sebagai alat pembalasan.
Fungsi Hukum Pidana dalam Masyarakat
Hukum pidana berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan yang merugikan. Selain itu, hukum pidana juga mendorong masyarakat untuk menaati norma-norma hukum yang berlaku.
Tujuan Pengaturan Tindak Pidana menurut KUHP dan RUU KUHP
Baik dalam KUHP yang berlaku saat ini maupun dalam KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026, pengaturan tindak pidana diarahkan untuk memberikan efek jera, mencegah terjadinya kejahatan, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, hukum pidana memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Perbedaan Tindak Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum
Istilah tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, keduanya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau hak orang lain, namun tidak selalu dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam perkara perdata, perbuatan melawan hukum menjadi dasar gugatan ganti rugi.
Perbandingan Unsur dan Konsekuensi Hukum
Menurut jurnal Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana oleh Andin Dwi Safitri, dalam sistem KUHP yang lama, subjek hukum pidana (pelaku tindak pidana) pada dasarnya hanya dapat berupa manusia (orang perseorangan).
Hal ini tercermin dari rumusan tiap-tiap pasal dalam KUHP Buku II dan Buku III. Namun, perlu dicatat bahwa KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit telah menetapkan bahwa subjek tindak pidana adalah orang perseorangan dan korporasi.
Penutup
Pengertian tindak pidana menurut KUHP tidak sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan juga berkaitan dengan unsur, tujuan, dan penerapan hukum di masyarakat. Dengan memahami detail unsur dan perbedaannya dengan istilah lain, masyarakat dapat lebih bijak bersikap dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.