Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pembiaran Orang dalam Bahaya

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tindak Pidana Pembiaran Orang dalam Bahaya. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Pembiaran Orang dalam Bahaya. Sumber: unsplash.com

Pendahuluan

Tindak pidana pembiaran orang dalam bahaya merupakan bentuk delik omisi yang menempatkan individu untuk bertanggung jawab secara hukum ketika tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang sedang menghadapi bahaya atau maut.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, kewajiban memberi pertolongan diatur dalam Pasal 304 KUHP dan Pasal 531 KUHP. Keduanya menjadi dasar untuk memahami bagaimana hukum menilai tindakan pasif yang berdampak pada keselamatan jiwa.

Menurut Tindak Pidana Menempatkan/Membiarkan Seorang dalam Keadaan Sengsara (Pasal 304 KUHPidana) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia oleh Hesky J. Runtuwene, meskipun sudah ada aturan pidana yang memberi ancaman penjara terhadap orang yang melanggarnya, tindak pidana ini masih kerap terjadi di masyarakat.

Sementara itu, penelitian oleh Farih Inzaghi Alam, Nasrullah Arsyad, dan Asriati dalam artikel Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Meninggalkan Orang yang Memerlukan Pertolongan menunjukkan bahwa pembiaran sering kali muncul dalam konteks kecelakaan lalu lintas, di mana orang yang melihat atau terlibat tidak memberikan pertolongan yang semestinya.

Pengaturan dalam KUHP

Pasal 304 KUHP memiliki unsur-unsur: (1) barang siapa; (2) dengan sengaja; (3) menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara; dan (4) kewajiban berdasarkan hukum atau persetujuan untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Pembiaran dikategorikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang tetap berada dalam kondisi sengsara tanpa bantuan, meskipun pelaku memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolong.

Tindakan membiarkan seseorang “dalam keadaan sengsara” mencakup situasi di mana seseorang melihat orang lain dalam kondisi sakit, kelaparan, atau tidak berdaya, namun memilih untuk tidak bertindak. Pembiaran ini merupakan bentuk kelalaian yang dapat dijatuhi pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP: Analisis Berdasarkan Sumber Akademik

Pembiaran dalam Konteks Ancaman Maut

Penelitian Tinjauan Yuridis terhadap Pasal 531 KUHP Membiarkan Orang yang Sedang Menghadapi Maut oleh Reynold S. Manoppo, dkk. menjelaskan bahwa Pasal 531 KUHP mewajibkan setiap orang memberikan pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi maut, selama pertolongan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi diri pelaku atau orang lain.

Menurut penelitian tersebut, hukum menganggap tindakan tidak memberi pertolongan sebagai bentuk pembiaran yang merugikan keselamatan manusia.

Manoppo menegaskan bahwa Pasal 531 KUHP adalah perintah untuk bertindak yang berbasis pada asas tanggung jawab sosial. Tidak memberikan pertolongan dalam situasi tersebut dapat diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda.

Namun, penelitian juga menemukan bahwa pasal ini menghadapi tantangan penerapan di lapangan karena definisi “menghadapi maut” kerap dinilai berbeda-beda.

Pembiaran dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Pembiaran sering terjadi dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan dan tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan bantuan kepada korban, ataupun tidak melapor kepada polisi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp75.000.000.

Banyak pengemudi enggan menolong korban kecelakaan karena takut dianggap bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa aspek edukasi hukum kepada masyarakat masih menjadi tantangan yang harus diperhatikan oleh pembuat kebijakan.

Penutup

Tindak pidana pembiaran orang dalam bahaya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, terutama karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Ttindakan pembiaran tidak hanya menabrak norma hukum tetapi juga melanggar nilai moral dan tanggung jawab sosial.

Harmonisasi regulasi, pemberian edukasi hukum kepada masyarakat, dan peningkatan efektivitas penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban memberi pertolongan yang benar-benar berjalan di masyarakat.