Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP: Analisis Berdasarkan Sumber Akademik

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak pidana perzinaan dalam KUHP. Sumber: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak pidana perzinaan dalam KUHP. Sumber: Unsplash.com

Pendahuluan

Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu isu klasik dalam hukum pidana Indonesia yang mengalami perkembangan signifikan seiring perubahan norma sosial, hukum, dan moral masyarakat.

KUHP lama mengatur perzinaan dalam Pasal 284 dengan cakupan yang sempit, sedangkan regulasi terbaru dalam KUHP 2023 memperluas lingkup kriminalisasi.

Menurut Modul KUHP 2023 Tindak Pidana Perzinaan oleh Bahaluddin Surya dan Johanna G. S. D. Poerba, perluasan ini dihadirkan untuk menyesuaikan regulasi dengan konteks sosial saat ini, termasuk kebutuhan untuk mengatur perzinaan antara laki‑laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam RKUHP oleh Dhea Sukma Putri, dkk. menekankan bahwa perzinaan yang sebenarnya meresahkan masyarakat belum bisa diadili sesuai harapan, dan peraturan dalam KUHP lama tidak sesuai dengan budaya indonesia.

Di sisi lain, Sahran Hadziq dalam Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji dari Perspektif Living Law menilai bahwa peraturan baru harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat agar implementasinya efektif.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Lama

Pasal 284 KUHP lama hanya mengkriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan apabila salah satu atau kedua pelaku berada dalam ikatan perkawinan. Dengan kata lain, hubungan seksual suka sama suka antara dua orang lajang tidak dikategorikan sebagai perzinaan.

Penafsiran ini merujuk pada konsep overspel yang sempit, sehingga banyak praktik perzinaan yang meresahkan masyarakat tidak dapat dipidana. Selain itu, delik perzinaan dalam KUHP lama bersifat delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan jika pasangan sah mengajukan pengaduan.

Pasal 284 juga dinilai tidak sejalan dengan living law masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat, zina tidak hanya dimaknai sebagai pelanggaran dalam ikatan perkawinan tetapi juga pelanggaran moral yang lebih luas, termasuk hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tidak menikah.

Ketidaksesuaian antara hukum positif dan norma sosial ini dinilai menyebabkan pasal zina tidak efektif diterapkan.

Baca juga: Tindak Pidana Pembiaran Orang dalam Bahaya

Perkembangan Pengaturan Perzinaan dalam KUHP 2023

Reformulasi besar terjadi pada KUHP 2023. Pasal 411 KUHP 2023 kini mengatur bahwa setiap laki‑laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana, meskipun tetap merupakan delik aduan.

Pengadu dapat berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak. Perubahan ini memperluas cakupan tindak pidana zina dengan tidak lagi terbatas pada pasangan yang masih berada dalam ikatan pernikahan.

KUHP Baru memformulasikan empat bentuk perbuatan yang termasuk tindak pidana perzinaan. Reformulasi ini dianggap lebih komprehensif dibandingkan KUHP lama. Berikut penjelasannya:

  • Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri (Pasal 411)

  • Hubungan seksual dengan perempuan tetapi mengingkari janji untuk menikahinya (Pasal 413)

  • kJmpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (Pasal 412)

  • Persetubuhan dengan keluarga sedarah hingga derajat ketiga (Pasal 414)

Perluasan kriminalisasi ini sebenarnya sejalan dengan living law masyarakat Indonesia yang memandang zina sebagai pelanggaran moral berat yang tidak dibatasi oleh status perkawinan. Namun, regulasi tetap harus memperhatikan asas legalitas, batasan kriminalisasi, serta perlindungan terhadap hak privasi.

Isu Efektivitas, Batasan, dan Kritik

Perluasan kriminalisasi harus dibatasi dengan ketentuan unsur-unsur yang jelas untuk mencegah overkriminalisasi. Pengaturan Pasal 411 menegaskan bahwa tindak pidana zina hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan resmi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk mencegah keterlibatan negara secara berlebihan dalam ranah privat warga.

Kritik juga muncul terkait kekhawatiran bahwa pasal ini dapat digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kelompok rentan atau terhadap pasangan yang menikah secara adat atau agama tetapi tidak tercatat di negara.

Pengaturan perzinaan juga harus diharmonisasikan dengan nilai‑nilai sosial, hukum adat, dan prinsip HAM untuk memastikan bahwa penerapannya tidak mengganggu keseimbangan sosial atau menimbulkan ketidakadilan baru.

Penutup

Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP 2023 mencerminkan perubahan besar dalam cara hukum nasional memandang zina. KUHP lama dianggap terlalu sempit, sedangkan KUHP 2023 memperluas definisi zina agar sesuai dengan perkembangan sosial dan kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif.

Peraturan baru memang membawa manfaat dalam hal harmonisasi norma, namun juga menghadirkan tantangan terkait batasan, privasi, serta potensi overkriminalisasi. Karena itu, implementasi pasal perzinaan membutuhkan pendekatan yang proporsional, berhati‑hati, dan tetap memperhatikan nilai‑nilai hidup dalam masyarakat.