Konten dari Pengguna
Perbedaan antara Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden
27 November 2025 23:11 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden merupakan tiga jenis produk hukum yang sering digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Presiden, ketiganya punya karakteristik, kedudukan, serta fungsi yang berbeda. Memahami perbedaan antara Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden sangat penting, terutama bagi Anda yang berkecimpung di bidang hukum atau pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Pengertian Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden
Untuk memahami perbedaan antara Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden, penting mengetahui definisi, fungsi, dan dasar hukumnya. Menurut "Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai Delegation of Rule Making Power" oleh Akbar Sayudi dan Satria Wijaya, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pada prinsipnya merupakan peraturan yang datang dari Pemerintah, khususnya Presiden selaku pemangku tertinggi kekuasaan Eksekutif, yang secara konstitusional merupakan kewenangan Delegation of Rule Making Power milik Presiden. Namun bukan berarti PP dan Perpres merupakan kewenangan tanpa dasar dan luput dari mekanisme pengawasan.
Definisi Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Perpres biasanya mengatur hal-hal teknis yang memerlukan tindak lanjut atas aturan di atasnya.
ADVERTISEMENT
Definisi Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah atau PP adalah peraturan pelaksana undang-undang yang dikeluarkan Presiden. PP bertujuan menjabarkan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang agar dapat diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan bernegara.
Definisi Keputusan Presiden
Keputusan Presiden adalah penetapan yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Keppres biasanya digunakan untuk mengangkat pejabat negara, memberikan amnesti, atau keputusan administratif lain yang tidak bersifat pengaturan umum.
Dasar Hukum Masing-Masing
Kedudukan dan Hierarki Peraturan
Setiap jenis peraturan ini memiliki posisi tersendiri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Posisi ini penting untuk menentukan kekuatan hukum dan ruang lingkup pengaturannya.
ADVERTISEMENT
Posisi Perpres dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah dan di atas Peraturan Menteri. Artinya, Perpres tidak boleh bertentangan dengan PP maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Posisi Peraturan Pemerintah dalam Hierarki
Peraturan Pemerintah menempati posisi di bawah undang-undang dan di atas Peraturan Presiden. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang memuat ketentuan lebih rinci.
Posisi Keputusan Presiden dalam Hierarki
Keputusan Presiden tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, karena bersifat penetapan individual. Namun, Keppres tetap penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden merupakan bentuk delegation of rule making power, keduanya berada dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Proses Pembentukan dan Kewenangan
Pembentukan Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden memiliki prosedur serta dasar kewenangan yang berbeda. Hal ini juga terkait erat dengan prinsip delegation of rule making power.
ADVERTISEMENT
Proses Pembuatan Peraturan Presiden
Presiden menetapkan Perpres sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah atau sebagai tindak lanjut tugas pemerintahan tertentu. Proses ini bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR.
Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah dibuat Presiden untuk melaksanakan undang-undang, biasanya setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan konsultasi dengan pihak terkait.
Proses Pembuatan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden dibuat untuk menetapkan hal-hal administratif, seperti pengangkatan pejabat atau penetapan status keadaan tertentu, dan biasanya bersifat satu kali selesai.
Delegasi Kewenangan (Delegation of Rule Making Power)
Delegasi kewenangan merupakan pelimpahan hak membuat peraturan dari undang-undang kepada Presiden, baik melalui PP maupun Perpres, sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Contoh Pasal Terkait
Fungsi dan Implikasi Hukum
Masing-masing peraturan ini memiliki fungsi spesifik dan implikasi hukum yang berbeda, baik dalam pelaksanaan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Fungsi Peraturan Presiden
Perpres berfungsi mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan yang tidak diatur secara rinci dalam PP atau UU. Biasanya, Perpres bersifat pengaturan teknis dan operasional.
Fungsi Peraturan Pemerintah
PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Dengan PP, norma-norma umum dalam UU dijabarkan menjadi aturan yang jelas dan dapat diterapkan.
Fungsi Keputusan Presiden
Keppres bersifat individual, digunakan untuk menetapkan keputusan administratif atau tindakan konkret yang diperlukan oleh Presiden.
Implikasi Hukum dari Perbedaan Ketiganya
Perbedaan fungsi dan kedudukan ini berdampak pada kekuatan hukum, ruang lingkup pengaturan, dan mekanisme pengujiannya di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Fungsi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai delegation of rule making power harus dipahami dalam konteks pelaksanaan tugas pemerintahan, dengan tetap memperhatikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Perbedaan antara Perpres, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden terletak pada definisi, dasar hukum, hierarki, proses pembentukan, hingga fungsi hukumnya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam buku Akbar Sayud, posisi dan fungsi tiap jenis peraturan harus ditempatkan secara tepat sesuai hierarki dan prinsip delegation of rule making power.
ADVERTISEMENT
