Pidana Penyebaran Konten yang Menimbulkan Kebencian terhadap Kelompok Tertentu
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era media sosial saat ini, tindak pidana penyebaran konten yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu semakin sering terjadi, tak terkecuali di Indonesia.
Lewat satu unggahan saja, bisa memicu konflik, memperkeruh relasi sosial, bahkan menimbulkan dampak hukum yang serius. Karena itu, memahami bagaimana aturan bekerja dan seperti apa kasus-kasusnya penting bagi masyarakat umum.
Dasar Hukum dan Sumber Rujukan Penting
Menurut Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian oleh Sustira Dirga dari ICJR, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA. Dalam buku itu dijelaskan bahwa:
“Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE secara spesifik mengatur larangan ekspresi dalam bentuk penyebaran informasi berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ketentuan ini melarang tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.”
Rujukan penting lain berasal dari Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Pada Saat Pandemi Covid-19 Studi Kasus Putusan No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS karya Bimawan Domas Hidayat dkk., yang menggambarkan bagaimana ujaran kebencian diterapkan dalam kasus nyata.
Sementara itu, tulisan Aprilia Manurung, dkk. dalam Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Kepada Suku Batak memperlihatkan contoh lain bagaimana ujaran kebencian menyerang identitas suku.
Baca juga: Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan melalui Media Elektronik
Apa yang Dimaksud Penyebaran Konten yang Menimbulkan Kebencian?
Penyebaran konten kebencian merujuk pada tindakan menyampaikan informasi yang dapat membuat orang lain membenci, memusuhi, atau menyerang satu kelompok tertentu. Kelompok tersebut bisa berdasarkan suku, agama, ras, atau identitas sosial lainnya. Sedangkan yang dimaksud konten bisa berupa teks, gambar, video, atau komentar.
Ujaran kebencian tidak selalu muncul dalam bentuk makian yang eksplisit. Dalam banyak kasus, konten yang terlihat biasa saja dapat diperiksa apakah memiliki unsur yang memicu permusuhan. Itu sebabnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE dipakai sebagai batasan agar ujaran seperti ini tidak berkembang menjadi aksi nyata yang mengancam keamanan masyarakat.
Unsur-Unsur yang Harus Terpenuhi
1. Konten harus ditujukan untuk menimbulkan kebencian
Dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE, terdapat frasa yang dinilai ambigu, yakni “ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan”.
Frasa ini dapat ditafsirkan luas dan kerap menyebabkan perbedaan pandangan antara pelapor, penyidik, dan hakim. Meski begitu, esensinya tetap bahwa konten tersebut harus berpotensi menimbulkan kebencian pada kelompok tertentu.
2. Penyebaran dilakukan dengan sengaja
Dalam kasus Putusan No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS, terlihat bagaimana niat menjadi unsur penting. Pelaku dianggap sengaja menyebarkan konten yang berdampak pada profesi tertentu. Walaupun isi unggahannya berupa kritik, hakim menilainya sebagai pernyataan yang menimbulkan permusuhan.
3. Korban merupakan kelompok tertentu
Dalam kasus yang diteliti Aprilia Manurung, penyebaran informasi yang menyerang identitas suku dianggap memenuhi unsur SARA, yang merupakan inti dari pasal ini. Itu berarti, serangan terhadap identitas kelompok, bukan hanya individu, dapat dipidana.
Contoh Penerapan: Dari Media Sosial hingga Komentar Publik
Media sosial seperti Facebook, Instagram, atau TikTok menjadi tempat paling sering munculnya ujaran kebencian. Media sosial memiliki karakter cepat, terbuka, dan mudah viral. Karena itu, ujaran kebencian yang sebelumnya hanya didengar oleh beberapa orang kini dapat menyebar luas dalam hitungan menit.
Mengapa Penyebaran Konten Kebencian Berbahaya?
Penyebaran konten kebencian dapat berpengaruh pada hubungan sosial di dunia nyata. Konten tersebut bisa memicu kekerasan, memperbesar prasangka antarelompok, atau memberi legitimasi pada diskriminasi. Bagi kelompok minoritas, dampak ini lebih terasa karena mereka lebih rentan mengalami kekerasan.
Risiko hukum sangat besar bagi pembuat konten. Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan perlindungan terhadap kelompok tertentu sebagai prioritas.
Menghindari Jerat Hukum di Era Digital
Untuk menghindari risiko, masyarakat perlu memahami beberapa hal penting:
Hindari menyebarkan konten tanpa memeriksa kembali kebenarannya.
Gunakan bahasa yang tidak menyinggung identitas kelompok tertentu.
Pahami bahwa kritik berbeda dengan ujaran kebencian.
Sementara itu, konten yang memicu kebencian kolektif sudah masuk wilayah pidana.
Kesimpulan
Tindak pidana penyebaran konten yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu merupakan isu penting dalam hukum pidana digital di Indonesia. Penerapan tindak pidana ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial yang lebih luas.
Di era internet yang serba cepat, kesadaran digital menjadi bagian penting untuk menjaga ruang publik tetap aman. Dengan memahami batasan hukum, setiap orang dapat lebih berhati-hati dalam berpendapat tanpa melanggar norma yang melindungi kelompok tertentu dari kebencian.