Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan melalui Media Elektronik

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan melalui Media Elektronik. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan melalui Media Elektronik. Sumber: unsplash.com

Tindak pidana ancaman dan pemerasan melalui media elektronik kini semakin sering terjadi. Banyak kasus menunjukkan bahwa pesan singkat, media sosial, hingga platform komunikasi lainnya dapat digunakan untuk menakut-nakuti, menekan, maupun meminta sesuatu secara melawan hukum.

Dalam ranah ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar pengaturan yang lebih spesifik. Melalui regulasi tersebut, tindakan ancaman dan pemerasan di ruang digital tidak lagi dipandang sebagai perbuatan sepele, tetapi masuk kategori tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang serius.

Kerangka Hukum dalam Tindak Pidana Ancaman Elektronik

Referensi Utama dari Literatur

Menurut Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Melalui Sarana Internet Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 oleh Sylverio Chris Talinusa, UU ITE meralarang perbuatan mengatur, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

Sementara itu, menurut Hosea Geraldo dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Secara Elektronik, era globalisasi turut berdampak pada sarana dan fasilitas media sosial yang dapat menjadi media kejahatan pengancaman.

Pengiriman ancaman melalui media digital dapat dijerat ketika terbukti dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, serta berisi unsur intimidasi yang ditujukan kepada korban.

Analisis Tindak Pidana Pengancaman Melalui Pesan Singkat oleh Andi Irriana D. Sulolipu menjelaskan bahwa bukti elektronik yang digunakan dalam kasus ini mencakup informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti, sehingga SMS, chat, atau screenshot tetap sah digunakan dalam pembuktian.

Baca juga: Pidana Penyebaran Konten yang Menimbulkan Kebencian terhadap Kelompok Tertentu

Pengertian Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan Elektronik

Tindak pidana ancaman dan pemerasan elektronik terjadi ketika pelaku menggunakan media digital untuk menuntut sesuatu, menekan korban, atau menimbulkan rasa takut. Sementara itu, ancaman dalam konteks UU ITE bukan hanya soal kekerasan fisik, melainkan juga intimidasi verbal yang disampaikan lewat perangkat elektronik.

Unsur-Unsur Penting dalam Tindak Pidana Ancaman Elektronik

1. Perbuatan dilakukan secara sengaja dan tanpa hak

Frasa “dengan sengaja dan tanpa hak” menunjukkan bahwa pelaku sadar atas perbuatannya. Unsur “sengaja” berarti pelaku benar-benar menghendaki tindakan yang ia lakukan. Hal ini penting untuk membedakan kesengajaan dari kelalaian.

2. Ada tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi dapat diakses

Tindakan menyebarkan chat ancaman, mengirim email berisi tekanan, atau mengunggah pesan menakutkan termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. Pengiriman pesan singkat dengan muatan intimidasi masuk kategori “mentransmisikan”.

3. Adanya muatan ancaman atau pemerasan

Isi pesan harus menunjukkan adanya upaya menakut-nakuti atau memaksa korban. Perbedaannya:

  • Pemerasan menuntut korban memberikan sesuatu.

  • Ancaman menakut-nakuti tanpa harus meminta sesuatu.

Dalam hal ini, pengaturan KUHP tetap relevan sebagai rujukan umum, meski UU ITE bertindak sebagai lex specialis dalam kasus digital.

Perbandingan dengan KUHP sebagai Hukum Umum

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Dalam Pasal 368 KUHP, pemerasan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.

Berbeda halnya dengan KUHP, UU ITE memasukkan segala bentuk ancaman digital sebagai bentuk pengancaman yang setara sehingga lebih luas cakupannya.

Sylverio Talinusa menjelaskan bahwa penggabungan ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE memang menimbulkan diskusi, sebab kedua delik tersebut memiliki karakter berbeda. Namun, Sejak Januari 2024 (UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 27 ayat (4) sudah dihapus/diubah. Ketentuan pemerasan & pengancaman pindah ke Pasal 27B ayat (2).

Sementara itu, ancaman yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik memenuhi unsur Pasal 29, terutama ketika pesan tersebut jelas memuat “ancaman kekerasan atau menakut-nakuti”.

Contoh Kasus Ancaman Digital

Contoh kasus yang sering muncul adalah pesan singkat berisi intimidasi. Bukti dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Rekaman suara, tangkapan layar, atau data digital lainnya juga dapat masuk sebagai bukti tambahan.

Sanksi Pidana yang Dapat Dikenakan

Dalam kasus ancaman elektronik, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tergantung pasal yang menjeratnya. Berikut sanksinya:

Pasal 29 UU ITE

Ancaman kekerasan melalui media digital dapat dipidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta

Pasal 27 B Ayat 2 UU ITE

Muatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat dikenai ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sylverio mencatat bahwa penyamaan sanksi pada berbagai perbuatan dalam Pasal 27 sering dianggap kurang proporsional, karena kualitas tiap tindakan berbeda. Namun aturan tersebut tetap berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang digital.

Tantangan Penegakan Hukum

Tantangan utama ada pada pembuktian. Pasalnya, kuantitas bukti elektronik memang terbilang cukup banyak, tapi sifatnya yang mudah berubah menyebabkan keabsahan bukti harus diperkuat.

Tantangan lainnya adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang batasan etika komunikasi digital. Banyak pelaku tidak memahami bahwa pesan spontan yang bernuansa ancaman dapat dijerat pasal pidana.

Penutup

Tindak pidana ancaman dan pemerasan melalui media elektronik menjadi salah satu tantangan hukum digital yang perlu perhatian serius. Dengan perkembangan teknologi komunikasi, pola-pola ancaman menjadi lebih kompleks. Namun melalui UU ITE, negara berupaya memberikan perlindungan yang jelas bagi korban.

Dengan memahami unsur-unsur, pembuktian, dan dasar hukumnya, masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media digital, sementara penegak hukum dapat menindak pelaku ancaman elektronik secara tepat dan efektif.