Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik. Sumber: unsplash.com

Tindak pidana akses ilegal terhadap sistem terjadi ketika seseorang masuk ke sistem komputer atau jaringan tanpa hak, baik untuk mencuri data, mengubah informasi, maupun sekadar melihat-lihat isi sistem.

Tindakan ini dapat merugikan individu maupun perusahaan karena sistem elektronik menyimpan data penting dan informasi pribadi yang tidak boleh diakses bebas.

Keamanan sistem menjadi isu besar karena banyak aktivitas harian seperti perbankan, belanja, komunikasi, hingga layanan publik yang kini berjalan secara digital. Ketika ada pihak yang masuk tanpa izin, kerugian tidak hanya berupa hilangnya data, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Dasar Hukum Tindak Pidana Akses Ilegal dalam UU ITE

Tindakan akses ilegal diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU no 1 Tahun 2024 Pasal 30 ayat (1), yang menyatakan bahwa, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Aturan ini menunjukkan bahwa tindakan akses ilegal sudah dianggap pelanggaran meskipun tidak ada pencurian data atau kerusakan sistem.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) juga menambahkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan tergolong pelanggaran yang lebih berat. Artinya, ketika pelaku sengaja menembus firewall, password, atau sistem keamanan lainnya, ancaman hukumnya jugamenjadi lebih berat.

Akses ilegal umumnya dilakukan dengan tujuan mencari kelemahan sistem, mengambil informasi, atau mengganggu layanan. Akses ilegal merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan memasuki sistem elektronik tanpa hak, baik menggunakan teknik sederhana maupun metode peretasan tingkat lanjut.

Baca juga: Konsep Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kejahatan Siber

Prinsip Penting dalam Pengaturan Akses Ilegal

Menurut Adhigama A. Budiman dalam Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber oleh, ada urgensi untuk memperkuat perlindungan karena kejahatan digital berkembang sangat cepat.

Pasalnya, kejahatan di ruang siber memiliki karakter lintas batas, cepat berubah, dan melibatkan pelaku dengan kemampuan teknis yang tidak selalu dapat dihadapi dengan instrumen hukum tradisional.

Bagaimana Akses Ilegal Terjadi?

Tindak pidana ini bisa muncul dalam banyak bentuk. Di antaranya:

1. Memakai password orang lain

Seseorang bisa mendapatkan kata sandi melalui phishing, kebocoran data, atau teknik manipulasi sosial. Meski hanya melihat-lihat, tindakan itu tetap dianggap akses ilegal.

2. Menembus pengamanan sistem

Pelaku menggunakan software atau teknik tertentu untuk melewati firewall, mengakali verifikasi, atau memanfaatkan celah sistem.

3. Mengambil data di dalam sistem

Menurut Kejahatan Teknologi Informasi dan Penanggulangannya oleh Habibi dan Livian, pengambilan data termasuk kategori penyalahgunaan akses karena aktivitas digital modern bergantung pada keamanan data. Karenanya, masuk tanpa izin merupakan perbuatan yang merusak kepercayaan dan integritas sistem.

4. Menjalankan program tanpa izin

Misalnya meng-install malware, keylogger, atau perangkat lunak yang bisa memantau aktivitas pengguna.

Contoh Kasus dalam Kehidupan Nyata

Akses ilegal sering terjadi pada:

  • Akun media sosial

  • Akun perbankan

  • Layanan marketplace

  • Server perusahaan

  • Aplikasi sekolah/kampus

Ketika server lembaga publik atau perusahaan besar ditembus, dampaknya bisa meluas ke jutaan pengguna. Sedangkan ketika akses dilakukan kepada akun pribadi, risikonya dapat berupa pencurian identitas, kebocoran data pribadi, dan penipuan.

Sanksi bagi Pelaku Akses Ilegal

UU ITE memberikan ancaman hukum berbeda-beda sesuai tingkat keparahan tindakan. Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku akses ilegal dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000.

Sementara itu, untuk tindakan yang melibatkan pembobolan sistem keamanan, hukumannya lebih berat lagi. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan melindungi sistem digital yang digunakan publik setiap hari.

Mengapa Akses Ilegal Dipandang Serius?

Ada beberapa alasan:

1. Sistem elektronik menyimpan data sensitif

Akun, transaksi keuangan, rekam medis, hingga data pribadi semuanya berbasis sistem elektronik. Sekali dibobol, kerugiannya bisa sangat besar.

2. Kejahatan digital berkembang cepat

Perkembangan kejahatan digital berjalan seiring perkembangan teknologi yang semakin maju. Karena itu, hukum harus terus menyesuaikan diri.

3. Dampaknya tidak selalu langsung terlihat

Akses ilegal sering kali baru diketahui setelah terjadi pencurian data atau transaksi mencurigakan.

4. Banyak dilakukan dari jarak jauh

Karena sifatnya online, sulit menemukan pelaku tanpa keahlian digital dan investigasi mendalam.

Upaya Pencegahan

Masyarakat bisa melindungi diri dengan:

  • Memakai password yang kuat

  • Mengaktifkan autentikasi dua langkah

  • Tidak membagikan kode OTP

  • Menjaga perangkat dan software agar selalu diperbarui

  • Berhati-hati membuka tautan dari sumber tidak dikenal

Sebagai proteksi tambahan, erusahaan dan instansi perlu menerapkan standar keamanan yang lebih ketat agar sistem lebih sulit ditembus.

Penutup

Tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik menjadi ancaman nyata dalam era digital. UU ITE sendiri telah menegaskan bahwa akses ke sistem elektronik tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan banyak pihak. Dengan memahami dasar hukum dan cara kerja kejahatan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mampu menjaga keamanan digitalnya.