Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pelanggaran Privasi Seseorang di Era Digital

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tindak Pidana Pelanggaran Privasi Seseorang di Era Digital. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Pelanggaran Privasi Seseorang di Era Digital. Sumber: unsplash.com

Merekam, memublikasikan, ataupun menyebarkab aktivitas pribadi orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran privasi. Pelanggaran ini seamakin sering terjadi seiring dengan teknologi digital yang memudahkan siapa pun untuk mengakses, mengolah, dan menyebarkan informasi tentang orang lain.

Itu sebabnhya, tindak pidana pelanggaran privasi seseorang menjadi isu penting yang perlu dipahami oleh masyarakat luas. Privasi bukan hanya soal kerahasiaan, tetapi juga soal kendali seseorang atas informasi pribadinya. Ketika kendali itu hilang, dampaknya bisa berupa tekanan sosial, kerugian material, hingga ancaman terhadap rasa aman.

Sumber & Landasan Pemahaman Pelanggaran Privasi

Menurut buku Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital oleh Ridho Sa’dillah Ahmad, privasi adalah hak penting yang harus dijaga.

Perlindungan hukum terhadap privasi data pribadi di era digital bukan hanya penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap teknologi dan layanan digital, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dilindungi.

Data pribadi wajib untuk dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Indriana Firdaus dalam jurnal Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan menegaskan, hal ini diperlukan agar hak konstitusional warga negara dapat dikatakan terjamin.

Sedangkan jurnal Pengaturan Tindakan Memviralkan Seseorang Tanpa Izin di Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Privasi Dalam Hukum Pidana Indonesia oleh Kartika Septiani menyebutkan, tindakan memviralkan seseorang tanpa izin adalah bentuk baru pelanggaran privasi yang hingga kini belum diatur secara khusus dalam KUHP meskipun dampaknya sangat nyata di masyarakat .

Ketiga sumber ini memberikan fondasi penting untuk memahami bagaimana pelanggaran privasi muncul, apa bentuknya, dan mengapa ia perlu dianggap sebagai tindak pidana.

Baca juga: Tindak Pidana yang Memerlukan Izin Khusus untuk Penyidikan

Bentuk dan Pola Tindak Pidana Pelanggaran Privasi Seseorang

1. Penyebaran Konten Pribadi Tanpa Izin

Pelanggaran privasi umumnya muncul ketika seseorang direkam tanpa persetujuan, lalu wajah atau aktivitasnya dipublikasikan di media sosial. Isi tersebut kemudian viral dan mengundang komentar publik yang merugikan.

Tindakan memviralkan orang lain dapat terjadi kapan pun dan dimana pun, baik di ruang privat maupun ruang publik. Tindakan ini biasanya dilakukan dengan niat serta disebarkan tanpa izin sehingga orang tersebut dapat teridentifikasi dan mengalami tekanan sosial atau kerugian psikologis.

2. Peretasan dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Berbeda dengan penyebaran konten pribadi, peretasan data pribadi biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti penipuan, penyadapan, manipulasi data, atau mengakses akun seseorang tanpa izin. Tindakan ini bisa menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Peretasan termasuk pelanggaran privasi karena menyerang aspek paling mendasar dari identitas seseorang, mulai dari NIK, alamat, nomor telepon, hingga riwayat transaksi.

3. Pemrosesan Data Tanpa Persetujuan

Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa informasi pribadi hanya boleh dipakai atas izin orang tersebut, tetapi implementasinya masih lemah dan masyarakat pun belum sepenuhnya sadar akan haknya mengontrol data pribadi.

Ketika perusahaan, aplikasi, atau penyelenggara sistem mengumpulkan data tanpa pengetahuan pengguna, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi meskipun tidak selalu dilakukan secara terang-terangan.

Mengapa Pelanggaran Privasi Penting Dianggap Tindak Pidana?

1. Pelanggaran privasi melanggar HAM

Pelanggaran privasi menyentuh hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G, yaitu hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan rasa aman. Ketika seseorang direkam diam-diam atau datanya disebarkan tanpa izin, rasa aman itu otomatis hilang.

2. Dampak pelanggaran privasi signigikan meski sering tak terlihat

Kerugian akibat pelanggaran privasi sulit untuk diukur tingkatnya karena banyak bersifat immaterial, seperti stres, rasa malu, atau tekanan psikologis yang berkepanjangan.

3. Berpengaruh pada hubungan sosial

Tindakan memviralkan seseorang tanpa izin dapat memengaruhi hubungan sosial orang tersebut. Privasi harus dilindungi karena seseorang berhak menutupi sebagian kehidupan pribadinya agar dapat mempertahankan posisinya pada tingkat tertentu.

4. Menimbulkan kerugian finansial dan reputasi

Dalam kasus peretasan, kerugiannya tidak hanya mengenai privasi, tapi juga keamanan finansial dan reputasi. Inilah alasan mengapa peretasan diperlakukan sebagai tindak pidana dalam UU ITE.

Kerangka Hukum yang Mengatur Pelanggaran Privasi

Beberapa regulasi terkait perlindungan privasi di Indonesia meliputi:

  • UU ITE (revisi 2016): Mengatur larangan penyadapan, akses ilegal, dan pemrosesan data tanpa izin.

  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022): Memberikan dasar hukum lebih kuat untuk pemrosesan data pribadi serta sanksi administratif dan pidana.

  • PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data.

Sayangnya, belum ada aturan spesifik yang dapat memidanakan tindakan memviralkan seseorang tanpa izin. Ini menunjukkan bahwa regulasi perlu berkembang mengikuti fenomena digital baru.

Penutup

Tindak pidana pelanggaran privasi seseorang bukan sekadar persoalan etika, melainkan perkara hukum yang berkaitan langsung dengan martabat manusia. Baik dalam bentuk peretasan, penyebaran video tanpa izin, maupun pemrosesan data pribadi, seluruh tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian serius.

Dengan memahami dasar hukumnya dan bagaimana bentuk pelanggarannya muncul dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat lebih waspada dan mendorong perlindungan privasi yang lebih kuat di Indonesia.