Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan dalam Hukum Pidana Indonesia

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan, Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Tindak Pidana Pengguguran Kandungan, Sumber: unsplash.com

Pendahuluan

Pengguguran kandungan (aborsi) termasuk tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, aborsi dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang karena dianggap menghilangkan kemungkinan hidup janin. Namun batasan antara aborsi yang dilarang dan diperbolehkan tidak selalu jelas.

Menurut Tindak Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Larangan dan Pengecualian oleh Nadiyatul Khairiah, aborsi dipandang sebagai tindakan yang melibatkan hak hidup janin serta hak perempuan atas tubuh dan kesehatan reproduksinya. Karena itulah hukum pidana Indonesia melarangnya dengan memberi pengecualian pada kondisi tertentu.

Semenntara itu, terkait hukumannya, Fitriani dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan menuliskan bahwa proses penegakan hukum terhadap aborsi ilegal di lapangan kerap menghadapi kesulitan, terutama dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dan pengumpulan alat bukti yang sah.

Artikel ini merangkum kerangka hukum, unsur tindak pidana, pengecualian, serta tantangan penegakan hukum terkait tindak pidana pengguguran kandungan.

Kerangka Hukum Pengguguran Kandungan di Indonesia

Larangan Umum dalam KUHP dan UU Kesehatan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (baik KUHP lama maupun KUHP baru 2023), aborsi digolongkan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Persoalan ini diatur dalam KUHP terbaru, tepatnya pada Pasal 463-465 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan mengenai siapa pun yang menggugurkan kandungan, baik perempuan yang menggugurkan kandungan tersebut maupun pihak lain yang terlibat.

Pengecualian

UU Kesehatan memperbolehkan aborsi hanya dalam dua keadaan:

  1. Indikasi kedaruratan medis, ketika nyawa ibu atau janin berada dalam bahaya.

  2. Kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis berat.

Pengecualian tersebut adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak perempuan atas kesehatan dan keselamatan jiwa. Namun, pelaksanaannya masih sering terkendala prosedur yang rumit, fasilitas terbatas, dan keraguan tenaga medis akibat risiko kriminalisasi.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengguguran Kandungan

Unsur tindak pidana aborsi yang harus dibuktikan penyidik meliputi:

1. Unsur seseorang telah melakukan tindakan aborsi

Unsur ini dapat dikenakan kepada:

  • Perempuan yang menggugurkan kandungannya

  • Orang yang memberikan obat

  • Pihak yang membantu proses aborsi

  • Pihak yang menguburkan janin.

2. Unsur dengan sengaja

Fakta-fakta yang ada menunjukkan perbuatan dilakukan dengan kesengajaan, seperti pembelian obat penggugur kandungan dan penggunaan obat sesuai arahan penjual. Artinya, kesengajaan menjadi unsur kunci untuk menjerat pelaku aborsi.

3. Unsur melakukan aborsi

Perbuatan ini termasuk:

  • Memberikan instruksi penggunaan obat

  • Menyediakan obat penggugur kandungan

  • Tindakan fisik pengguguran

  • Membantu menguburkan janin

Alat bukti seperti rekam medis, keterangan ahli, barang bukti obat, hingga hasil autopsi merupakan petunjuk penting untuk membuktikan unsur ini.

Contoh Perbandingan Hukum Indonesia dan Negara Lain

Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga mengatur soal tindakan pengguguran kandungan. Namun, tentu terdapat perbedaan terkait larangan dan sanksinya.

Sebagai contoh, Kurniawan Tri Saputra dalam Pengaturan Tindak Pidana Aborsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia menyebutkan, Indonesia dan Jepang memiliki pendekatan berbeda terhadap aborsi.

  • Indonesia menerapkan larangan ketat, dengan pengecualian sangat terbatas.

  • Jepang mengizinkan aborsi dalam lebih banyak kondisi, termasuk alasan ekonomi dan sosial tertentu.

Tantangan Penegakan Hukum

1. Sulitnya Membuktikan Unsur Tindak Pidana

Aborsi kerap dilakukan secara diam-diam, sehingga bukti fisiknya sering kali terbatas atau sulit diakses. Hal ini membuat proses pembuktian menjadi rumit.

2. Masalah Kerahasiaan Medis

Pasien dan tenaga medis biasanya enggan memberikan informasi karena kewajiban menjaga rahasia medis.

3. Ketakutan Kriminalisasi oleh Tenaga Medis

Tenaga medis sering ragu melakukan aborsi legal karena minimnya pedoman teknis yang rinci serta kekhawatiran dipidanakan meskipun sudah sesuai prosedur.

4. Tumpang Tindih Regulasi

Ketidakharmonisan antara KUHP dan UU Kesehatan menyebabkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Kesimpulan

Tindak pidana pengguguran kandungan merupakan tindak pidana yang melindungi nyawa janin sekaligus harus mempertimbangkan hak dan keselamatan perempuan. Indonesia masih menerapkan pendekatan hukum dengan larangan yang ketat. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi medis darurat dan kehamilan akibat perkosaan.

Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pengguguran kandungan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan perlindungan nyawa janin, hak perempuan, dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.