Tinjauan Hukum dan Implementasi Hak Masyarakat Terhadap Udara Bersih dan Sehat
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat sebagai bagian dari hak hidup yang layak. Namun, realita di Indonesia masih memperlihatkan berbagai tantangan dalam menjaga kualitas udara. Melalui pembahasan ini, kita akan memahami dasar hukum, kendala, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat.
Dasar Hukum Hak atas Udara Bersih di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengakui hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat sebagai salah satu hak dasar. Pengakuan hukum menjadi landasan penting agar setiap warga dapat memperoleh lingkungan yang layak dan terbebas dari pencemaran.
Pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menegaskan pentingnya udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU PPLH merupakan payung hukum (umbrella act) yang mengatur instrumen pencegahan pencemaran udara, seperti Baku Mutu Udara Ambien. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan kualitas udara adalah tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Hak dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 65 ayat (1) memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, ayat (2) menekankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Sebagai peraturan terbaru, Pasal 163 UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kualitas udara yang sehat. Udara yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dikategorikan sebagai ancaman bagi kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan upaya penyehatan udara guna melindungi warga dari risiko penyakit pernapasan dan dampak kesehatan lainnya.
Implementasi Hak Substantif Masyarakat
Menurut Susy Fatena Rostiyanti dkk. dalam artikelnya Hak Substantif Masyarakat atas Udara Bersih dan Bebas Polusi Asap Akibat Kebakaran Hutan, perundang-undangan telah menetapkan hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Namun pada kenyataannya implementasi hak substantif masyarakat atas udara bersih masih menghadapi kendala. Salah satu tantangan utama adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran udara, terutama akibat kebakaran hutan.
Tantangan Pemenuhan Hak atas Udara Bersih
Pemenuhan hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat tidak lepas dari berbagai tantangan nyata di lapangan. Polusi udara dari beragam sumber masih sering terjadi dan memberi dampak besar bagi masyarakat.
Ancaman Polusi Asap dari Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan dan lahan menjadi penyumbang utama polusi asap di Indonesia. Fenomena ini sering terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sehingga kualitas udara memburuk dalam waktu singkat.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Paparan asap polusi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit kronis. Selain itu, ekosistem juga mengalami kerusakan akibat penurunan kualitas udara.
Hambatan Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi banyak hambatan. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan dan kurangnya sanksi tegas kepada pelaku pembakaran lahan.
Perlindungan Hukum dan Upaya Penegakan Hak
Melindungi hak masyarakat atas udara bersih memerlukan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Berbagai mekanisme telah tersedia untuk memastikan hak tersebut benar-benar terwujud.
Mekanisme Pengaduan dan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pencemaran udara melalui jalur resmi seperti dinas lingkungan hidup. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam proses pengawasan dan pelaporan kejadian polusi.
Peran Pemerintah dan Penegak Hukum
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan penegakan regulasi lingkungan berjalan efektif. Penegak hukum perlu menindak tegas setiap pelanggaran agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan terhadap hak udara bersih.
Studi Kasus: Penanganan Polusi Asap di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penanganan polusi asap akibat kebakaran hutan masih menghadapi tantangan besar. Koordinasi antar lembaga dan upaya hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menanggulangi masalah ini.
Kesimpulan: Mewujudkan Udara Bersih sebagai Hak Fundamental
Hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat merupakan hak dasar yang sudah dijamin dalam berbagai peraturan di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi dan memenuhi hak ini. Dengan langkah nyata, udara bersih sebagai hak fundamental dapat benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
(Review by Agi SH MHKes)