Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Bandung yang Perlu Diketahui Masyarakat

Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran zakat fitrah 2025 Kota Bandung perlu diketahui oleh masyarakat muslim di wilayah tersebut untuk memudahkan saat menunaikan zakat. Apalagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tersebut.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga sebelum Idulfitri. Zakat yang telah dibayarkan akan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota Bandung dan Wilayah Lain di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, setiap wilayah di Jawa Barat memiliki besaran zakat fitrah yang berbeda, termasuk Kota Bandung. Besaran zakat fitrah 2025 Kota Bandung adalah sebesar Rp40.000.
Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan harga beras yang ada di pasaran sesuai wilayah. Di Kota Bandung harga pasaran beras berada di angka Rp40.000, sehingga masyarakat Muslim bisa menunaikan zakat fitrah sesuai besaran tersebut.
Dikutip dari situs baznasjabar.org, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras adalah 2,5 kg (yang dimakan setiap hari), atau 3,5 liter per jiwa. Sementara, dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di setiap kota.
Mengingat harga pasaran beras yang berbeda di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat, maka BAZNAS Jawa Barat turut menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah lainnya di Jawa Barat. Adapun besaran zakat fitrah di kota lain adalah sebagai berikut.
Kota Banjar sebesar Rp32.500.
Kota Bogor sebesar Rp45.000.
Kota Bekasi sebesar Rp47.000.
Kota Cimahi sebesar Rp37.500.
Kota Cirebon sebesar Rp45.000.
Kota Depok sebesar Rp45.000.
Kota Sukabumi sebesar Rp45.000.
Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500.
Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000.
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000.
Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000.
Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000.
Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500.
Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 (beras biasa) atau Rp46.000 (beras pandan wangi).
Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000.
Kabupaten Garut sebesar Rp40.500.
Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500.
Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000.
Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500.
Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000.
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250.
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000.
Kabupaten Subang sebesar Rp40.000.
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000.
Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000.
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 untuk 2,5 kg beras (PMA No. 52 Tahun 2014) dan Rp40.000 untuk 2,7 kg beras (Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022).
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000.
Baca juga: 4 Tempat Sahur di Bandung 24 Jam yang Ramai Dikunjungi
Setelah tahu besaran zakat fitrah 2025 Kota Bandung, kini masyarakat Muslim di wilayah tersebut bisa menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk membayar zakat tepat waktu, sebelum hari Idulfitri tiba. (PRI)
