Konten dari Pengguna

Gaji UMK Majalengka 2025 dan Daerah Lainnya di Jawa Barat

Seputar Jabar

Seputar Jabar

Artikel yang membahas wisata dan kuliner di daerah Jawa Barat

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jabar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji UMK Majalengka 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun.
zoom-in-whitePerbesar
Gaji UMK Majalengka 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun.

Pemberian gaji oleh instansi atau perusahaan kepada pekerja diatur dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki nominal UMK masing-masing, termasuk gaji UMK Majalengka 2025 yang berbeda dari daerah lainnya di Jawa Barat.

Dikutip dari buku Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra, S.H., M.Pd., dkk., (2022:32), UMK merupakan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku di setiap kabupaten atau kota untuk menjadi standar pemberian gaji.

Gaji UMK Majalengka 2025 beserta Daerah Lain di Jawa Barat

Gaji UMK Majalengka 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Mufid Majnun.

Majalengka sebagai salah satu daerah di Jawa Barat juga memiliki nominal gaji UMK yang telah diatur oleh pemerintah setempat. Penetapan gaji UMK Majalengka 2025 telah diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan nominal UMK 2025 di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Hal ini termasuk dengan Majalengka.

Dikutip dari situs resmi jabarprov.go.id, diketahui bahwa nominal UMK Kabupaten Majalengka berada di angka Rp2.404.632,62. Sementara, kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752,95, dan terendah di Kota Banjar, yakni Rp2.204.754,48.

Penetapan UMK di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat tersebut telah diresmikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat saat itu, yakni Bey Machmudin. Dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut, terdapat informasi mengenai besaran UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Penetapan UMK sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, yang menyatakan bahwa gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK sesuai usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah. Adapun UMK daerah lainnya di Jawa Barat adalah sebagai berikut.

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53

  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78

  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22

  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92

  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

  11. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94

  12. Kota Bandung: Rp4.482.914,09

  13. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00

  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00

  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

  16. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00

  18. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45

  20. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

  21. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82

  22. Kab. Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

  23. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

  25. Kab. Pangandaran: Rp2.221.724,19

  26. Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Baca juga: Nominal Gaji UMK Majalengka 2025 yang Perlu Diketahui Pekerja

Nominal gaji UMK Majalengka 2025 berbeda dengan daerah lainnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, penting untuk tahu informasi tersebut agar bisa mendapatkan gaji yang sesuai standar dari perusahaan maupun instansi tempat bekerja. (PRI)