Konten dari Pengguna

Jam Ganjil Genap di Jakarta untuk Kendaraan Pribadi

Seputar Jakarta
Mengulas serba serbi kota Jakarta, mulai dari sejarah, pariwisata, kebudayaan, dan lainnya.
8 Januari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jam Ganjil Genap di Jakarta. Foto kepadatan lalu lintas Jakarta. Sumber: Unsplash/Marcel Ardivan.
zoom-in-whitePerbesar
Jam Ganjil Genap di Jakarta. Foto kepadatan lalu lintas Jakarta. Sumber: Unsplash/Marcel Ardivan.
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun 2025, peraturan Ganjil Genap telah diberlakukan kembali di jalanan Kota Jakarta. Jam Ganjil Genap di Jakarta, masih berlaku sebagai salah satu cara memecah kemacetan.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, peraturan Ganjil Genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Peraturan ini khususnya mengatur lalu lintas khususnya pengguna kendaraan roda empat. Hal ini seperti tercantum dalam website resmi Pemerintah Provinsi Jakarta, jakarta.go.id.

Jam Ganjil Genap di Jakarta

Jam Ganjil Genap di Jakarta. Foto jalanan Jakarta. Sumber: Unsplash/Afif Ramdhasuma.
Seperti dikatakan di atas, jam Ganjil Genap di Jakarta, berlaku pada jam-jam sibuk arus lalu lintas dalam kota. Lebih lanjut, jam berlakunya Ganjil Genap juga telah dipublikasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam @TMCPoldaMetro.
Jam Ganjil Genap di jalanan Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni pada Senin hingga Jumat. Jam berlakunya yakni pada jam berangkat kerja, yakni pada pagi hari 06.00 wib hingga 10.00 WIB, dan pulang kerja yaitu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pada akhir pekan, yakni hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan Ganjil Genap tidak diberlakukan.

Lokasi Berlakunya Ganjil Genap Jakarta

Jam Ganjil Genap di Jakarta. Foto jalanan Jakarta. Sumber: Unsplash/Afif Ramdhasuma
Sebagai informasi tambahan dan perlu diketahui pengendara di Jakarta, terdapat 25 ruas jalan yang hanya boleh dilintasi kendaraan dengan plat nomor sesuai tanggal, yakni tanggal ganjil atau genap.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap untuk kendaraan bermotor roda empat. Rincian ruas jalan ini tercantum dalam akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar jam Ganjil Genap di Jakarta. Informasinya bisa jadi referensi dalam merencanakan perjalanan melalui jalanan Jakarta. (Fitri A)