Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Ini yang Perlu Diketahui
27 Maret 2025 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia untuk membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda, termasuk pajak kendaraan bermotor. Bagi warga Jawa Tengah, penghapusan denda pajak kendaraan Jawa Tengah menjadi angin segar.
ADVERTISEMENT
Sebab, bagi sebagian orang, denda atas tunggakan pajak menjadi kondisi yang cukup memberatkan. Melalui program penghapusan denda tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan dan denda akan lebih ringan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Jawa Tengah yang Penting Disimak
Dikutip dari website jatengprov.go.id/, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan Jawa Tengah.
Program tersebut resmi diberlakukan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Pun, program menyasar pada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode beberapa tahun ke belakang.
Keringanan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah, N0.31/2024 yang membahas mengenai Pengelolaan Piutang Daerah. Harapannya, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat lebih ringan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
Supaya bisa mengikuti program ini, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat, lalu bayarkan pajak kendaraan berjalan tahun 2025. Dengan membayarkan pajak berjalan pada rentang waktu program, pajak dan denda yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan.
Melalui program ini, Pemprov Jateng berharap masyarakat tidak terbebani dengan beban pajak kendaraan. Terlebih bagi pihak yang sudah memiliki denda tunggakan karena tidak membayarkan pajak tepat waktu.
Sebab, data milik pemerintah setempat menunjukkan terdapat tunggakan pajak sebesar 5 juta kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Tengah. Adapun, jumlah kendaraan yang tercatat dikeluarkan Samsat Jawa Tengah mencapai 12 juta kendaraan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan Jawa Tengah. Jadi, masyarakat Jawa Tengah yang memiliki denda keterlambatan bayar pajak dapat segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk penghapusan denda. (YD)