Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Timur 2025, Wajib Pajak Harus Tahu
10 April 2025 9:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jadwal pemutihan pajak Jawa Timur 2025 perlu diketahui setiap wajib pajak untuk memudahkan dalam membayar pajak. Biasanya, pemutihan pajak menjadi agenda yang kerap diselenggarakan setiap pemerintah daerah maupun provinsi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku bertajuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebihakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Damas Dwi Anggoro, Indriani, dan R. An An Andri Hikmat SR, (2023: 253), pemutihan pajak adalah pemberian diskon pajak untuk sejumlah jenis perpajakan, misalnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan lainnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Timur 2025 untuk Panduan
Pemutihan pajak adalah suatu kebijakan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak, biasanya berupa penghapusan sebagian atau keseluruhan sanksi pajak pada suatu kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, pemutihan pajak tidak terjadi setiap saat dan hanya diselenggarakan dalam momen tertentu. Hal itu kerap dimanfaatkan para wajib pajak yang menunggak pembayaran kendaraan atau jenis pajak lainnya, sehingga keberadaan pemutihan pajak ini tentunya akan membantu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan program pemutihan pajak untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Dengan begini, wajib pajak tidak perlu membayarkan denda dan hanya perlu membayar nominal kewajiban pajak kendaraannya saja.
Program tersebut umumnya ada di setiap daerah, termasuk Jawa Timur. Namun, jadwal pemutihan pajak Jawa Timur 2025 masih belum tersedia sampai saat ini, sehingga masyarakat Jawa Timur bisa memeriksa situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Timur secara berkala.
Kabar baiknya, berdasarkan situs resmi bapenda.jatimprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan jika PKB dan BBNKB 2025 tidak terdapat kenaikan, sehingga pengenaan pajaknya tetap sama dengan tahun sebelumnya. Peraturan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 dan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Tip Menghindari Denda Pajak
Seorang wajib pajak berisiko terkena denda pajak apabila terlambat atau menunggak pembayaran pajak kendaraan. Berikut ini adalah beberapa tip menghindari denda pajak yang perlu diketahui wajib pajak.
ADVERTISEMENT
1. Membayar di Awal Waktu
Wajib pajak bisa membayarkan pajak di awal waktu untuk menghindari keterlambatan. Pastikan pula untuk melakukan pembayaran sendiri agar lebih aman, baik secara online maupun datang langsung ke kantor pelayanannya.
2. Membuat Pengingat Bayar Pajak
Wajib pajak juga bisa membuat pengingat pembayaran pajak secara digital. Dengan begini, saat waktu pembayaran tiba, maka pengingatnya akan berbunyi, sehingga bisa menghindari keterlambatan.
Demikian informasi mengenai jadwal pemutihan pajak Jawa Timur 2025 yang perlu diketahui wajib pajak. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjutnya, wajib pajak bisa mengecek secara berkala laman Bapenda Provinsi Jawa Timur. [ENF]