Konten dari Pengguna

UMK Jawa Timur 2025 di Kabupaten dan Kota

Seputar Jatim
Menyajikan segala informasi yang berhubungan dengan Jawa Timur, khususnya travel dan kuliner.
16 Februari 2025 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Austin Distel
zoom-in-whitePerbesar
[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Austin Distel
ADVERTISEMENT
UMK Jawa Timur 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang bersangkutan. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan UMK 2025 merupakan hasil dari rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim. Mengetahui besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur diperlukan, baik oleh karyawan maupun pihak perusahaan.

Informasi UMK Jawa Timur 2025 Terbaru

[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Christina Wocinte
Seluruh kepala daerah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan UMK Jawa Timur 2025. Keputusan tersebut dijadikan sebagai patokan yang digunakan untuk menyusun UMK di kabupaten/kota.
Jumlah kenaikan UMP tersebut sebesar Rp140.741 dari tahun 2024, sehingga menjadi Rp2.305.985 pada tahun ini. Kenaikan UMP merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengutip website bappeda.jatimprov.go.id, UMK terbesar di Jawa Timur diraih oleh Kota Surabaya, sedangkan UMK terendah diraih oleh Kabupaften Situbondo. Adapun besaran UMK Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Besaran UMK Jawa Timur 2025 di setiap kota dan kabupaten yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbahan dan evaluasi bagi setiap perusahaan atau instansi. Dengan begitu, pemberian upah kepada karyawan bisa sesuai dengan ketetapan untuk mendukung kesejahteraan. (DLA)
ADVERTISEMENT