UMK Jawa Timur 2025 di Kabupaten dan Kota

Menyajikan segala informasi yang berhubungan dengan Jawa Timur, khususnya travel dan kuliner.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Austin Distel](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm6e0ckrkaarg20c7qdpwqx4.jpg)
UMK Jawa Timur 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang bersangkutan. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Dalam Surat Keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan UMK 2025 merupakan hasil dari rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim. Mengetahui besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur diperlukan, baik oleh karyawan maupun pihak perusahaan.
Informasi UMK Jawa Timur 2025 Terbaru
Seluruh kepala daerah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan UMK Jawa Timur 2025. Keputusan tersebut dijadikan sebagai patokan yang digunakan untuk menyusun UMK di kabupaten/kota.
Jumlah kenaikan UMP tersebut sebesar Rp140.741 dari tahun 2024, sehingga menjadi Rp2.305.985 pada tahun ini. Kenaikan UMP merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengutip website bappeda.jatimprov.go.id, UMK terbesar di Jawa Timur diraih oleh Kota Surabaya, sedangkan UMK terendah diraih oleh Kabupaften Situbondo. Adapun besaran UMK Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, yakni sebagai berikut.
Kota Surabaya: Rp4.961.753
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
Kabupaten Malang: Rp3.553.530
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
Kota Malang: Rp3.507.693
Kota Pasuruan: Rp3.358.557
Kota Batu: Rp3.360.466
Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
Kota Mojokerto: Rp3.031.000
Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
Kota Probolinggo: Rp2.876.657
Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
Kabupaten Jember: Rp2.838.642
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
Kota Kediri: Rp2.572.361
Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
Kota Blitar: Rp2.481.450
Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
Kota Madiun: Rp2.422.105
Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 untuk Kabupaten dan Kota
Besaran UMK Jawa Timur 2025 di setiap kota dan kabupaten yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbahan dan evaluasi bagi setiap perusahaan atau instansi. Dengan begitu, pemberian upah kepada karyawan bisa sesuai dengan ketetapan untuk mendukung kesejahteraan. (DLA)
