Konten dari Pengguna

UMK Jawa Timur 2025 di Kabupaten dan Kota

Seputar Jatim

Seputar Jatim

Menyajikan segala informasi yang berhubungan dengan Jawa Timur, khususnya travel dan kuliner.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Jatim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Austin Distel
zoom-in-whitePerbesar
[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Austin Distel

UMK Jawa Timur 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang bersangkutan. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam Surat Keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan UMK 2025 merupakan hasil dari rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim. Mengetahui besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur diperlukan, baik oleh karyawan maupun pihak perusahaan.

Informasi UMK Jawa Timur 2025 Terbaru

[UMK Jawa Timur 2025] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Christina Wocinte

Seluruh kepala daerah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan UMK Jawa Timur 2025. Keputusan tersebut dijadikan sebagai patokan yang digunakan untuk menyusun UMK di kabupaten/kota.

Jumlah kenaikan UMP tersebut sebesar Rp140.741 dari tahun 2024, sehingga menjadi Rp2.305.985 pada tahun ini. Kenaikan UMP merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengutip website bappeda.jatimprov.go.id, UMK terbesar di Jawa Timur diraih oleh Kota Surabaya, sedangkan UMK terendah diraih oleh Kabupaften Situbondo. Adapun besaran UMK Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, yakni sebagai berikut.

  1. Kota Surabaya: Rp4.961.753

  2. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511

  3. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133

  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890

  5. Kabupaten Malang: Rp3.553.530

  6. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026

  7. Kota Malang: Rp3.507.693

  8. Kota Pasuruan: Rp3.358.557

  9. Kota Batu: Rp3.360.466

  10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004

  11. Kota Mojokerto: Rp3.031.000

  12. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400

  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164

  14. Kota Probolinggo: Rp2.876.657

  15. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407

  16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642

  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139

  18. Kota Kediri: Rp2.572.361

  19. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811

  20. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132

  21. Kota Blitar: Rp2.481.450

  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800

  23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764

  24. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974

  25. Kota Madiun: Rp2.422.105

  26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719

  27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551

  28. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959

  29. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255

  30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321

  31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928

  32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550

  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784

  34. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287

  35. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209

  36. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614

  37. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359

  38. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661

Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2025 untuk Kabupaten dan Kota

Besaran UMK Jawa Timur 2025 di setiap kota dan kabupaten yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbahan dan evaluasi bagi setiap perusahaan atau instansi. Dengan begitu, pemberian upah kepada karyawan bisa sesuai dengan ketetapan untuk mendukung kesejahteraan. (DLA)