Daftar Kantong Parkir Kayutangan Malang yang Wajib Dicatat

Artikel yang membahas hal seputar malang.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Seputar Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kayutangan merupakan kawasan heritage yang ada di Malang dan menjadi pusat nongkrong. Satu hal yang perlu diketahui saat pertama kali berkunjung ke tempat ini adalah lokasi parkir Kayutangan Malang.
Pengunjung tidak boleh parkir sembarang di kawasan ini. Sebab, pemerintah telah menyediakan kantong-kantong parkir khusus untuk pengunjung Kayutangan.
Lokasi Parkir Kayutangan Malang, Pengunjung Wajib Tahu!
Berdasarkan informasi dari situs resmi https://malangkota.go.id/, Kampoeng Heritage Kajoetangan atau Kampung Kayutangan merupakan salah satu kampung tua yang dikenal sebagai destinasi wisata di tengah Kota Malang. Di kawasan ini, pengunjung bisa menikmati suasana Malang tempoe doeloe.
Pengunjung atau wisatawan yang ingin jalan-jalan di Kayutangan tidak bisa parkir sesuka hati karena bisa menghalangi jalanan. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyediakan beberapa lokasi parkir, baik untuk mobil maupun motor.
Berikut ini daftar lokasi parkir Kayutangan Malang yang bisa digunakan oleh pengunjung.
Jalan Majapahit
Lokasi ini berada di bekas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Bisa digunakan baik untuk mobil dan motor.
Gedung Eks Bank Mandiri Syariah Kayutangan
Area ini menjadi pilihan parkir yang strategis untuk pengunjung. Bisa digunakan baik untuk mobil dan motor.
JPO Jl. Jenderal Basuki Rahmat Sebelah Timur Jalan
Parkir hanya diperbolehkan satu baris (satu saf) di depan: Toko Bromo, Pertokoan, Maestro, Kopi Lesgo.
Sebelah Barat Jalan
Parkir juga hanya boleh satu baris di depan Batik Wirahadi, Bima Bakery, Kopi Lonceng, Es Coklat Kotento, Honda MPM Motor.
Apabila ada pengendara yang bandel dan melanggar peraturan, Dinas Perhubungan telah menetapkan aturan tegas bagi pelanggar parkir. Adapun aturannya sebagai berikut.
Kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan tindakan, seperti tilang, penggembokan untuk roda empat, atau bahkan pengangkutan bagi roda dua.
Juru parkir (jukir) yang melanggar aturan, termasuk melakukan pungutan liar (pungli), akan dikenai sanksi pidana umum, sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: 3 Kuliner di Kayutangan Heritage yang Patut Dicoba
Demikianlah beberapa kantong parkir yang bisa digunakan di kawasan Kayutangan. Peraturan baru ini akan diterapkan mulai tanggal 23 Desember 2024. (SASH)
