Konten dari Pengguna

Tempat Perpanjang SIM di Malang: Kantor SATPAS Polresta Malang Kota

Seputar Malang
Artikel yang membahas hal seputar malang.
28 Januari 2025 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tempat Perpanjang SIM di Malang. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/R.D. Smith
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Perpanjang SIM di Malang. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/R.D. Smith
ADVERTISEMENT
Tempat perpanjang SIM di Malang, tepatnya di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota dapat dikunjungi warga Malang dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Sebelum mengunjunginya, masyarakat perlu mengetahui alamat Kantor SATPAS Polresta Malang Kota terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan persyaratan yang wajib dibawa sebelum mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pengurusan perpanjang SIM dengan cepat dan mudah.

Alamat Tempat Perpanjang SIM di Malang dan Persyaratan yang Perlu Dilengkapi

Tempat perpanjang SIM di Malang merupakan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat yang berniat untuk memperpanjang SIM kendaraan yang dimilikinya. Keperluan perpanjang SIM ini dapat dilakukan di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota yang beralamat di Jl. Dokter Wahidin No.56, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu mengetahui mekanisme penerbitan SIM perpanjangan terlebih dahulu. Mengutip dari akun Instagram resmi @satpas_makota, berikut ini adalah mekanisme penerbitan SIM perpanjangan antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain mengetahui mekanisme penerbitan SIM untuk perpanjang masa berlaku, masyarakat juga perlu memenuhi persyaratan untuk perpanjangan SIM.
Berikut ini adalah daftar syarat pembuatan SIM yang perlu diperhatikan:
Selain perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat juga dapat membuat SIM baru di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota. Sebagai informasi, masyarakat perlu menyiapkan map serta biaya untuk perpanjang SIM.
Untuk bagian tes psikologi, masyarakat dapat melakukannya secara langsung atau secara online melalui situs eppsi.id. Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000 sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp75.000.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat mulai mengantre untuk pengurusan perpanjang SIM mulai pukul 07.00 pagi untuk layanan yang paling awal. Maksimal pengurusan perpanjangan SIM setidaknya tiga hari sebelum masa berlaku SIM habis. Tak perlu khawatir, selama mengantre, masyarakat dapat menunggu di area tunggu yang nyaman.
Tempat perpanjang SIM di Malang dapat dikunjungi untuk mengurus keperluan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM. (NIS)