Konten dari Pengguna

Tempat Perpanjang SIM di Malang: Kantor SATPAS Polresta Malang Kota

Seputar Malang

Seputar Malang

Artikel yang membahas hal seputar malang.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Malang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tempat Perpanjang SIM di Malang. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/R.D. Smith
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Perpanjang SIM di Malang. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/R.D. Smith

Tempat perpanjang SIM di Malang, tepatnya di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota dapat dikunjungi warga Malang dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Sebelum mengunjunginya, masyarakat perlu mengetahui alamat Kantor SATPAS Polresta Malang Kota terlebih dahulu.

Di samping itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan persyaratan yang wajib dibawa sebelum mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pengurusan perpanjang SIM dengan cepat dan mudah.

Alamat Tempat Perpanjang SIM di Malang dan Persyaratan yang Perlu Dilengkapi

instagram embed

Tempat perpanjang SIM di Malang merupakan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat yang berniat untuk memperpanjang SIM kendaraan yang dimilikinya. Keperluan perpanjang SIM ini dapat dilakukan di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota yang beralamat di Jl. Dokter Wahidin No.56, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu mengetahui mekanisme penerbitan SIM perpanjangan terlebih dahulu. Mengutip dari akun Instagram resmi @satpas_makota, berikut ini adalah mekanisme penerbitan SIM perpanjangan antara lain:

  1. Pendaftaran registrasi (verifikasi data)

  2. Identifikasi (foto tanda tangan dan sidik jari)

  3. Pembayaran PNBP

  4. Cetak SIM

Selain mengetahui mekanisme penerbitan SIM untuk perpanjang masa berlaku, masyarakat juga perlu memenuhi persyaratan untuk perpanjangan SIM.

Berikut ini adalah daftar syarat pembuatan SIM yang perlu diperhatikan:

  • Foto copy KTP 3 lembar

  • Foto copy SIM lama 3 lembar

  • Dokumen keimigrasian bagi WNA

  • Surat keterangan sehat

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Selain perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat juga dapat membuat SIM baru di Kantor SATPAS Polresta Malang Kota. Sebagai informasi, masyarakat perlu menyiapkan map serta biaya untuk perpanjang SIM.

Untuk bagian tes psikologi, masyarakat dapat melakukannya secara langsung atau secara online melalui situs eppsi.id. Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000 sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah sebesar Rp75.000.

Masyarakat dapat mulai mengantre untuk pengurusan perpanjang SIM mulai pukul 07.00 pagi untuk layanan yang paling awal. Maksimal pengurusan perpanjangan SIM setidaknya tiga hari sebelum masa berlaku SIM habis. Tak perlu khawatir, selama mengantre, masyarakat dapat menunggu di area tunggu yang nyaman.

Baca juga: Pura Ismoyo Malang: Tempat Ibadah Unik di atas Pulau Kecil

Tempat perpanjang SIM di Malang dapat dikunjungi untuk mengurus keperluan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM. (NIS)