Konten dari Pengguna

Perang Melawan IUU Fishing untuk Kemandirian Pangan Biru

Setiawan Muhdianto

Setiawan Muhdianto

ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili tempat kerja

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Setiawan Muhdianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivitas bongkar muatan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan (dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muatan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan (dokumentasi pribadi)

Hari Internasional untuk Perang Melawan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur atau International Day for the Fight Against IUU Fishing diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang dampak negatif IUU Fishing terhadap perikanan bekelanjutan, ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat.

Pangan adalah sumber dan pelanjut kehidupan di muka bumi. Tanpa pangan, kehidupan manusia tidak ada. Jutaan bahkan miliaran orang membutuhkan makanan untuk masuk ke mulut dan perut mereka setiap hari.

Jumlah penduduk dunia terus bertambah. Tahun 2050, menurut PPB diperkirakan 9,1 miliar manusia menghuni bumi. Bisa dipastikan, kebutuhan makanan global pun meningkat. Sesuai prediksi FAO, kebutuhan pangan akan meningkat sekitar 60 % dari kondisi sekarang.

Bangsa besar adalah bangsa yang bisa mengelola pangan untuk rakyatnya secara mandiri.

Sungguh tepat pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang komitmen Indonesia menuju swasembada pangan. Hal itu disampaikan pada pidato pertamanya usai pengucapan sumpah sebagai Presiden RI. Kita tidak boleh bergantung pada sumber makanan dari luar. Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri.

Pangan Biru

Pasokan pangan dari darat sepertinya tidak bisa terus diharapkan. Lahan pertanian dunia makin menyempit akibat konversi menjadi permukiman, industri dan sektor yang lain. Produktivitas pertanian yang makin menurun juga menjadi kendala tersendiri akibat hama, penyakit, kurangnya tenaga kerja dan perubahan iklim.

Komoditas pangan biru khususnya yang bersumber dari laut menjadi alternatif sumber pangan yang berkelanjutan di masa depan.

Dengan luas perairan 6,4 juta kilometer persegi yang meliputi 75% dari daratan merupakan potensi besar bagi Indonesia apabila dikelola dengan baik. Pilihan pada pangan biru juga relatif ramah lingkungan. Makanan yang berasal dari laut memiliki jejak karbon yang lebih rendah dibanding protein hewani lainnya.

Melalui siaran pers tanggal 12 November 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengoptimalkan pangan biru (pangan akuatik) untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan tahun 2028, serta mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah-langkah kebijakan pun telah disusun untuk mewujudkan komitmen tersebut dari hulu sampai hilir.

Di hulu, KKP terus melakukan penguatan dengan meningkatkan kualitas produksi perikanan budi daya melalui modeling budi daya komoditas utama perikanan yang termasuk dalam program ekonomi biru. Sedangkan di bidang penangkapan, KKP melakukan transformasi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan meningkatkan daya saing produk perikanan yang dihasilkan.

Penguatan di hilir dilakukan dengan mendukung penuh pelaku-pelaku usaha pengolahan ikan agar menghasilkan produk perikanan berkualitas, yang aman dikonsumsi masyarakat. Penguatan ini termasuk dengan menyiapkan platform digital untuk memudahkan pemetaan dan distribusi hasil perikanan.

Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing

Kebijakan dalam upaya mengoptimalkan pangan biru tersebut bukan tanpa tantangan. Masih banyak pelaku usaha kelautan dan perikanan yang belum sadar akan keberlanjutan sumber daya. Mereka mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara serakah dan tidak bertanggung jawab.

Illegal, Unreported and Unregulated Fishing masih saja terjadi. Mereka melakukan aktivitas perikanan secara ilegal, tidak melaporkan maupun melakukan kegiatan perikanan yang tidak diatur regulasinya. Kegiatan ini akan berakibat pada rusaknya sumber daya kelautan dan perikanan.

Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk dari kegiatan ilegal ini banyak macamnya. Mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan cara atau alat tangkap yang tidak sesuai aturan. Kegiatan illegal fishing bisa diperluas cakupan meliputi seluruh aktivitas perikanan. Kegiatan pembudidayaan, pengolahan dan distribusi yang tidak sesuai aturan masuk kategori ini. Adanya kapal ikan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia juga termasuk illegal fishing.

Unreported fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau melaporkan tapi tidak sesuai dengan yang semestinya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghindar dari kewajiban atau untuk mengelabui agar tidak diketahui tentang aktivitas terlarang mereka. Hal ini sangat merugikan bagi negara ataupun rusaknya sumber daya karena penyelewengan tidak bisa diketahui dan jumlah sumber daya yang diambil tidak bisa diukur.

Unregulated fishing didefinisikan sebagai penangkapan ikan yang dilakukan tanpa adanya regulasi atau aturan yang berlaku. Kegiatan ini biasanya terjadi di wilayah perairan yang masih abu-abu ataupun terhadap jenis ikan yang belum jelas statusnya. Adanya aturan yang belum mengatur secara jelas, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Kegiatan IUU Fishing yang dibiarkan merajalela akan berdampak pada rusaknya sumber daya perikanan. Daya dukung komoditas yang menurun atau berkualitas buruk selanjutnya akan mengganggu pasokan pangan bagi masyarakat. Komoditas pangan dari laut menjadi langka dan harganya tidak terjangkau. Kondisi ini biasanya berakibat pada perlunya impor dari luar negeri.

Kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia juga akan mengurangi stok ikan dan daya tangkap para nelayan Indonesia. Mereka juga biasanya menggunakan alat tangkap dilarang yang merusak ekosistem. Ikan yang mereka curi akan menjadi sumber pangan di negaranya, sedangkan Indonesia justru mendapatkan kerugian.

Pengawasan

Perlu upaya-upaya serius untuk melawan dan mengatasi IUU Fishing. Negara harus hadir dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi representasi pemerintah yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Tugas Ditjen PSDKP adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Ditjen PSDKP telah dan terus akan melaksanakan kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pengawasan terhadap IUU Fishing.

Pengawasan sumber daya perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. Tugas pengawas perikanan adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan penangkapan ikan di mulai sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan, selama melakukan penangkapan sampai pendaratan dan setelahnya.

Before fishing, pengawasan dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan kapal perikanan melaut. Pengawasan dilakukan dengan memeriksa kelayakan teknis dan administrasi. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan mengecek fisik kapal, alat tangkap yang digunakan, awak kapal dan aktivasi VMS. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, selanjutnya diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) dan kapal siap untuk berlayar.

While fishing, pengawasan juga dilakukan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kapal tersebut di laut untuk menangkap ikan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan.

Kapal perikanan berukuran 5 GT ke atas atau beroperasi lebih dari 12 mil wajib memasang VMS. Alat ini dipasang untuk memantau pergerakan kapal perikanan. Aktivitas-aktivitas kapal yang mencurigakan melakukan pelanggaran bisa dipantau dan dianalisis untuk tindakan lebih lanjut. Selain itu, VMS juga memiliki manfaat lain baik bagi pemilik kapal untuk mengelola usahanya.

Pengawasan dari udara menggunakan pesawat terbang dilakukan oleh Tim Patroli Udara Airborne Surveilance Ditjen PSDKP. Informasi dari pemantauan udara ini lebih cepat dan lebih tepat untuk mengidentifikasi dan menangani kasus illegal fishing. Bentuk pelanggaran yang bisa dipantau dari pemantauan udara ini biasanya adalah adanya kapal ikan asing, zona yang tidak diizinkan dan penggunaan alat tangkap yang dilarangi.

Berdasarkan data dari VMS dan pemantauan udara, selanjutnya dianalisis untuk menemukan jenis pelanggaran. Analisis ini diperkuat dengan informasi lain misalnya dari Pokmaswas. Hasil analisis yang sudah matang selanjutnya menjadi dasar bagi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan tindakan terhadap kapal perikanan yang terindikasi melanggar.

After Fishing, merupakan pengawasan yang dilakukan pada saat kapal perikanan mendaratkan hasil tangkapannya. Pengawas perikanan harus memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan ikan. Kesesuaian alat penangkap ikan dan pelabuhan pangkalan juga harus dipastikan sesuai. Setelah selesai melakukan pemeriksaan after fishing selanjutnya diterbitkan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK).

Harus Terus Dikobarkan

Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan prosedur ditujukan untuk memastikan pelaku usaha penangkapan mematuhi ketentuan. Patuhnya pelaku usaha perikanan pada ketentuan menjadikan sumber daya ikan tetap lestari. Produk pangan yang dihasilkan juga terjamin ketersediaannya, berkualitas baik dan aman dikonsumsi manusia.

Perang terhadap IUU Fishing harus terus dikobarkan. Penindakan hukum yang dilakukan berupa sanksi administratif dan pidana bisa memberikan efek jera.

Para pelaku usaha nakal akan berpikir beribu kali untuk melakukan pelanggaran. Untuk selanjutnya mereka akan menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegagahan dan ketegasan para personel Ditjen PSDKP dalam menangkap para pelaku kapal asing ilegal pun perlu diapresiasi. Aksi mereka memberikan efek gentar bagi para penjarah sumber daya ikan di perairan Indonesia. Hilang dan rusaknya sumber daya ikan pun bisa dicegah.

Aparat pengawasan yang bekerja dengan profesional, pelaku usaha yang taat pada aturan dan kelestarian sumber daya adalah harmoni yang didamba. Bila ini terlaksana, kemandirian pangan khususnya pangan biru pasti akan menjadi nyata.