Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengiriman Thrifting Ilegal Digagalkan Bareskrim Polri! Ternyata Ini Bahayanya!
28 Juli 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Shandi Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman pakaian bekas atau thrifting impor ilegal yang semakin marak di Indonesia. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian untuk menjaga kondusivitas pelaku usaha lokal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang impor ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/7), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ribuan ballpres pakaian bekas ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.
"Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ujarnya.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dengan koordinasi yang ketat bersama pihak terkait, termasuk Bea dan Cukai. Pakaian bekas impor ilegal ini diketahui masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur tidak resmi yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
"Operasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Bea Cukai. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
ADVERTISEMENT
Pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Pakaian bekas yang tidak melalui proses sterilisasi dan sanitasi yang tepat dapat menjadi sarang berbagai bakteri dan virus yang berbahaya bagi kesehatan.
"Salah satu bahaya besar dari pakaian bekas ilegal adalah risiko kesehatan yang ditimbulkan. Banyak dari pakaian tersebut tidak dicuci atau disterilisasi dengan benar, sehingga dapat menyebabkan penyakit kulit, infeksi, dan bahkan penyakit pernapasan," jelas Dr. Rina Suryani, seorang ahli kesehatan masyarakat.
Penindakan tegas terhadap barang impor ilegal ini juga bertujuan untuk melindungi usaha lokal. UMKM yang bergerak di bidang fashion dan tekstil sangat terdampak oleh maraknya pakaian bekas impor ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Kami harus melindungi pelaku usaha lokal yang berjuang untuk tetap bertahan di tengah persaingan yang tidak sehat ini. Pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke pasar lokal merusak harga dan kualitas produk lokal, sehingga banyak pelaku usaha yang gulung tikar," kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Budi Santoso.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap segala bentuk barang impor ilegal. Tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga berbagai komoditas lainnya seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya.
"Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pasar lokal tetap kondusif dan pelaku usaha lokal dapat berkembang tanpa hambatan dari barang-barang ilegal," tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
ADVERTISEMENT
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pakaian bekas impor ilegal juga sangat penting. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa membeli pakaian bekas impor ilegal bukan hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah dari pakaian bekas impor ilegal. Pilihlah produk lokal yang sudah terjamin kualitas dan keamanannya. Dengan begitu, kita bisa mendukung perkembangan industri dalam negeri sekaligus menjaga kesehatan kita sendiri," pungkas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Setelah penindakan ini, barang bukti berupa ribuan ballpres pakaian bekas ilegal akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap pelaku penyelundupan juga akan terus berlanjut hingga tuntas. Kepolisian berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjadi contoh bagi yang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah langkah awal. Kami akan terus memantau dan melakukan penindakan serupa untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi barang-barang ilegal untuk masuk ke Indonesia. Kami juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal," tutup Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.