Konten dari Pengguna

Liburan Aman di Pantai? Ini Pentingnya Manajemen Risiko di Karang Hawu

Shazna Maura

Shazna Maura

Mahasiswa Manajemen Bisnis Pariwisata Universitas Indonesia

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shazna Maura tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi di Pantai | sumber : freepik.com (wirestock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi di Pantai | sumber : freepik.com (wirestock)

Pantai selalu jadi tempat pelarian paling menyenangkan. Begitu kaki menyentuh pasir, suara ombak menyapa, dan angin laut menerpa wajah, rasanya semua penat hilang seketika. Karang Hawu di Sukabumi adalah salah satu surga pantai yang tak hanya menawarkan panorama indah, tetapi juga sensasi kedekatan dengan alam yang masih liar dan alami. Dari karang yang menjorok ke laut hingga hamparan ombak yang memecah di kejauhan, setiap sudutnya memikat. Tidak heran jika wisatawan menjadi lalai dengan keselamatannya karena lalai dengan pesona pantai. Banyak yang datang hanya untuk bersenang-senang tanpa tahu apa saja risiko yang mengintai. Tidak sedikit pengunjung yang tanpa sadar melangkah ke zona berbahaya, berenang di arus yang kuat, atau mengabaikan peringatan hanya demi konten media sosial. Padahal, pantai bukan sekadar tempat wisata, tapi juga wilayah alam yang dinamis dan bisa berubah menjadi ancaman dalam hitungan detik. Untuk itu, berbicara soal wisata pantai tak bisa dilepaskan dari pentingnya pengelolaan risiko. Menikmati keindahan Karang Hawu harus diiringi dengan kesadaran akan potensi bahaya dan kesiapan menghadapi situasi darurat. Bukan untuk menakuti, tapi justru untuk memastikan liburan tetap menjadi pengalaman yang menyenangkan dan aman dari awal hingga akhir.

Potensi Bahaya di Kawasan Pantai

Berdasarkan penelitian yang dilakuka oleh Utami dkk. (2019) bahaya yang teridentifikasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu bahaya fisik dan bahaya biologi. Bahaya fisik meliputi arus balik (rip current), gelombang tinggi, pasang surut, gempa bumi, dan potensi tsunami. Sedangkan bahaya biologi mencakup ancaman dari hewan laut seperti ubur-ubur, bulu babi, dan karang tajam. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Balawista Palabuhanratu, sejak tahun 2012 hingga 2017, telah terjadi 21 kasus kecelakaan laut di kawasan Karang Hawu. Sebagian besar korban adalah wisatawan yang terseret arus laut saat berenang di luar zona aman.

Untuk mengidentifikasi dan menilai tingkat risiko dari setiap bahaya, penelitian ini menggunakan pendekatan dari United Nations Environment Programme (UNEP, 2008). Pendekatan UNEP menilai risiko dengan menggabungkan dua komponen utama, yaitu tingkat keparahan dampak (severity) dan frekuensi kejadian (likelihood). Gabungan keduanya digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat risiko ke dalam empat kategori, yaitu rendah, sedang, substansial, dan tinggi. Dalam konteks Karang Hawu, arus balik dan gelombang laut masuk ke dalam kategori risiko substansial. Artinya, risiko tersebut tidak bisa diabaikan dan membutuhkan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Pendekatan UNEP juga mendorong pengelola untuk menilai kapasitas respons dan tingkat kesiapsiagaan di lapangan. Dengan cara ini, manajemen risiko tidak hanya fokus pada identifikasi bahaya, tetapi juga pada kemampuan daerah wisata dalam menghadapinya. Di Karang Hawu, keberadaan Balawista Palabuhanratu telah memberikan peran penting dalam merespons kecelakaan. Namun demikian, sistem yang berjalan belum didukung secara menyeluruh oleh sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai.

Rambu peringatan ubur-ubur | sumber : freepik.com(jannoon028)

Strategi Manajemen Risiko di Kawasan Wisata

Setelah potensi bahaya berhasil diidentifikasi dan dinilai tingkat risikonya, langkah selanjutnya adalah menentukan strategi yang tepat untuk mengelolanya. Strategi ini bertujuan untuk menekan dampak risiko serendah mungkin, tanpa menghilangkan daya tarik wisata itu sendiri. Berdasarkan klasifikasi risiko, terdapat empat pendekatan utama yang digunakan dalam pengelolaan bahaya di kawasan pantai.

  • Avoiding Risk (Menghindari Risiko) : Pendekatan ini dilakukan ketika bahaya yang dihadapi memiliki tingkat risiko yang tinggi dan tidak dapat dikendalikan. Dalam kasus Pantai Karang Hawu, rip current (arus balik) dan gelombang tinggi merupakan dua jenis bahaya yang masuk dalam kategori ini. Untuk menghindari risiko tersebut, langkah-langkah yang diambil antara lain adalah menutup akses ke zona rawan, memasang papan larangan berenang, serta mengibarkan bendera merah sebagai tanda bahwa kawasan tersebut tidak aman untuk aktivitas wisata. Petugas juga berjaga di titik-titik strategis untuk memastikan tidak ada pengunjung yang nekat menerobos zona berbahaya.

  • Reducing Risk (Mengurangi Risiko) : Ketika bahaya yang ada memiliki tingkat risiko sedang dan masih bisa dikendalikan, strategi yang digunakan adalah mengurangi risiko. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan fasilitas keselamatan, seperti pemasangan papan informasi tentang bahaya biologi (misalnya ubur-ubur atau bulu babi), penyediaan alat pelindung diri, serta pelatihan bagi petugas pantai untuk menangani kejadian darurat ringan. Di sisi lain, edukasi kepada wisatawan mengenai zona aman dan cara mengenali situasi berbahaya juga termasuk bagian penting dari strategi ini.

  • Accepting Tolerable Risk (Menerima Risiko yang Dapat Ditoleransi) : Tidak semua risiko bisa dihindari atau dikurangi secara total. Jika sebuah bahaya dinilai memiliki frekuensi kejadian rendah dan dampak yang tidak terlalu besar, maka risiko tersebut dapat diterima dengan tetap melakukan pengawasan. Contohnya adalah kemungkinan tergelincir di area karang atau terkena goresan dari karang tajam di tepi pantai. Risiko seperti ini bisa diminimalisir dengan penandaan area berbahaya, penyuluhan singkat, serta pengawasan dari pemandu lokal atau petugas pantai.

  • Transferring Risk (Memindahkan Risiko) : Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga untuk berbagi tanggung jawab dalam mengelola risiko. Di kawasan wisata seperti Karang Hawu, hal ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga asuransi, penyedia jasa penyelamatan profesional, atau bahkan dengan membangun kemitraan bersama lembaga seperti BPBD, PMI, atau Basarnas. Dengan cara ini, beban pengelolaan risiko tidak hanya ditanggung oleh pengelola pantai, tetapi juga oleh mitra yang memang memiliki keahlian dan sumber daya dalam menghadapi kondisi darurat.

Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada pelaksanaan secara konsisten, tidak hanya saat musim ramai, tetapi sepanjang waktu. Proses evaluasi harus terus dilakukan untuk mengukur efektivitas langkah-langkah yang sudah diambil, serta memperbarui strategi berdasarkan data terbaru dan dinamika di lapangan.

Edukasi, Kesiapsiagaan, dan Kolaborasi

Penelitian Utami dkk. (2019) juga menekankan bahwa keberhasilan manajemen risiko di kawasan pantai tidak hanya bergantung pada infrastruktur atau keberadaan petugas, tetapi juga pada edukasi dan kesadaran wisatawan. Banyak wisatawan yang tidak paham zona aman berenang atau mengabaikan peringatan yang sudah jelas. Hal ini memperlihatkan perlunya komunikasi risiko yang lebih efektif, baik melalui papan informasi, brosur, maupun pengarahan langsung oleh petugas sebelum wisatawan memasuki kawasan rawan.

Balawista Palabuhanratu, yang bertanggung jawab di kawasan Karang Hawu, sudah memiliki sistem pembagian wilayah pengawasan dan pelatihan berkala bagi personel. Namun, tantangan masih ada, seperti keterbatasan alat komunikasi, sarana penyelamatan yang belum merata, dan belum optimalnya sistem peringatan dini untuk bencana seperti tsunami dan gempa. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola pantai, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan masyarakat lokal menjadi sangat penting untuk memperkuat sistem manajemen risiko yang ada.

Tanpa adanya peran serta dari semua pihak, strategi manajemen risiko tidak akan berjalan efektif. Edukasi juga harus dilakukan tidak hanya kepada wisatawan, tetapi juga kepada pelaku usaha dan komunitas setempat agar memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga keselamatan kawasan wisata.

Referensi

  • Utami, S. U., Muntasib, E. K. S., & Samosir, A. M. (2019). Manajemen Bahaya di Kawasan Wisata Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Media Konservasi, 24(3), 322–333.

  • UNEP (United Nations Environment Programme). (2008). Disaster Risk Management for Coastal Tourism Destinations: Responding to Climate Change.