Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Menelisik Jual Beli via Vending Machine dalam Kacamata Islam
17 Juni 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Shelina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sangat menarik rasanya jika melihat perkembangan teknologi saat ini. Teknologi memberikan kemudahan pada segala aspek tanpa terkecuali. Contoh sederhananya dalam hal ini adalah menjamurnya jual beli via vending machine. Biasanya banyak terletak di tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun, halte, supermarket, dan tempat umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Islam sebagai agama telah mengatur ketentuan jual beli bagi pemeluknya. Banyak penerapan ketentuan hukum berdasar pada pola transaksi jual beli pada masa Rasulullah SAW. Sehingga cukup memunculkan rasa keingintahuan bagaimana pandangan Islam tentang fenomena vending machine, yang jelas belum terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Dalam pemahaman fikih muamalah, suatu transaksi jual beli diharuskan memenuhi rukun dan syarat jual beli. Misalnya ijab dan qabul sebagai salah satu rukun dari jual beli. Namun dalam fikih ada juga jual beli tanpa ijab qabul, disebutnya jual beli mu'athah. Contohnya seperti di minimarket, pembeli datang ke kasir menyodorkan barang yang dibeli, kemudian dibayar.
Pada contoh tersebut tidak ada ijab qabul secara ucapan, tetapi hanya secara perbuatan. Jual beli tersebut diperbolehkan karena sudah menjadi kebiasaan dan dimaklumi bersama. Lantas, bagaimana kaitannya dengan vending machine?
ADVERTISEMENT
Vending machine hanyalah sebuah alat yang menawarkan kepraktisan. Pembeli dapat memilih sesuai keinginan dan memasukkan sejumlah uang. Dengan otomatis mesin tersebut mengeluarkan barang yang sudah dibeli.
Oleh karena itu, dengan menganalogikan pada contoh jual beli mu'athah tadi, maka jual beli via vending machine ini diperbolehkan. Transaksi ini tidak memerlukan ijab qabul lisan, dan juga sudah ada kerelaan kedua belah pihak dalam transaksi tersebut. Sehingga berdasar pada istihsan, transaksi ini berdasar pada kebiasaan ('urf) masyarakat.