Whip Pink: Legal Dijual, Ilegal Disalahgunakan Di Mana Negara?

Advocate / Pengacara. Founder Spoon Law Office & Kavacha Law Firm. Menyajikan analisis dan perspektif hukum aktual.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Shendy Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Whip Pink tabung berwarna merah-muda berisi nitrous oxide (N₂O) untuk keperluan kuliner tiba-tiba berubah menjadi simbol kontroversi: di etalase ia legal, di ruang pesta ia berpotensi mematikan.
Ketika korban mulai muncul dan publik bertanya, respons negara tampak bergerak tapi belum tuntas. Artikel ini memetakan fakta hukum, aturan terkait, dan menawarkan opini yuridis tentang langkah yang perlu diambil sekarang juga.
Apa itu Whip Pink?
Whip Pink adalah nama populer untuk produk tabung gas N₂O yang lazim dipakai sebagai pendorong krim (whipped cream) di industri makanan. Dalam penggunaan yang tepat oleh tenaga profesional atau sesuai fungsi pangan N₂O aman.
Masalah muncul ketika tabung ini dihirup langsung (inhalasi) untuk mencari sensasi euforia: kasus hipoksia, kerusakan saraf, dan bahkan kematian mulai dilaporkan, memicu gelombang kecemasan publik.
Posisi Hukum Sekarang: Legal, tapi Diawasi secara Terbatas
Secara normatif ada tiga pilar aturan yang relevan:
Peraturan Kesehatan tentang gas medis. N₂O tercantum sebagai gas medis yang penggunaannya diatur untuk fasilitas pelayanan kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 (Permenkes No.4/2016). Ketentuan ini menempatkan N₂O dalam ranah penggunaan medis yang terkontrol, bukan konsumsi bebas untuk publik.
Status narkotika/psikotropika. Hingga awal 2026, N₂O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika menurut Undang-Undang Narkotika di Indonesia; oleh karena itu aspek pidana narkotika tradisional tidak otomatis berlaku. Hal ini diakui oleh otoritas penegak dan pengawas.
Pengawasan edar dan industri. Produk komersial yang mengandung N₂O sering kali masuk ke pasar lewat saluran perdagangan barang; badan pengawas pangan dan obat memantau izin edar produk terkait aspek keamanan pangan dan label. Sejumlah instansi (BPOM, Kemendag, Kemenkes) menyatakan sedang mengkaji izin edar dan strategi pengawasan agar penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Karena kombinasi status ini diatur di ranah medis tetapi legal secara perdagangan untuk tujuan tertentu maka muncul “zona abu-abu” regulasi yang mudah dieksploitasi.
Apa Kata Lembaga Penegak dan Pengawas?
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan bahaya kesehatan serius akibat penyalahgunaan N₂O dan mendorong koordinasi antarlembaga untuk langkah pengendalian.
Dalam forum terpisah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang melakukan evaluasi izin edar dan mekanisme pembatasan peredaran, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan N₂O terpusat pada fasilitas kesehatan yang kompeten. Aparat penegak juga mempertimbangkan langkah hukum lebih tegas jika penyalahgunaan membahayakan jiwa.
Analisis Hukum: Tiga Opsi Regulasi yang Realistis
Secara normatif ada beberapa jalan hukum yang bisa dipertimbangkan, masing-masing dengan implikasi berbeda:
Memasukkan N₂O dalam daftar zat terkendali (amandemen hukum narkotika).
Regulasi administratif dan pembatasan edar oleh BPOM/Kemendag/Kemenkes.
Kebijakan kombinasi: larangan penjualan ritel + program pencegahan publik.
Rekomendasi Kebijakan
Segera keluarkan pembatasan administratif sementara (instruksi menteri/keputusan cepat) yang melarang penjualan ritel N₂O berbentuk tabung kecil sampai kajian menyeluruh tuntas. Ini memberi ruang untuk tindakan cepat tanpa harus menunggu amandemen UU. (praktik ini sudah diusulkan sejumlah kementerian).
Masukkan N₂O ke dalam daftar zat yang pengaturannya khusus (bukan serta merta sebagai narkotika) mis. regulasi perdagangan dan distribusi yang ketat, kewajiban registrasi pemasok, dan pembatasan penggunaan untuk industri bersertifikat.
Perkuat sanksi terhadap pemasok yang sengaja memasarkan untuk konsumsi rekreasional, termasuk pencabutan izin usaha dan denda administrasi besar.
Kampanye edukasi kesehatan skala nasional yang menjangkau milenial dan platform media sosial penegakan tanpa edukasi jangka panjang tidak efektif.
Pengawasan marketplace online: kerja sama Kemendag, BPOM, dan penyedia platform untuk memblokir penjualan produk yang melanggar aturan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Fenomena Whip Pink membuka celah: hukum teknis (Permenkes) sudah ada untuk penggunaan medis, tetapi regulasi perdagangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan komersial masih lemah. Negara tidak boleh menunggu lebih banyak korban sebelum bertindak.
Langkah administrasi cepat, pengaturan distribusi yang ketat, dan kampanye kesehatan harus berjalan berbarengan itu kombinasi yang realistis dan proporsional untuk menjawab pertanyaan tajam dalam judul ini: Di mana negara? sedang berada pada persimpangan antara bertindak cepat dan menyusun regulasi yang tepat.
