Pernikahan di Masa Pandemi

Sidik marsyah Putra
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sidik marsyah Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menikah: https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-muda-yang-penuh-kasih-berjalan-dengan-topeng-medis-di-taman-selama-karantina-gm1239968925-362597032?utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_image_noresults&referrer_
zoom-in-whitePerbesar
Menikah: https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-muda-yang-penuh-kasih-berjalan-dengan-topeng-medis-di-taman-selama-karantina-gm1239968925-362597032?utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_image_noresults&referrer_
ADVERTISEMENT
Pernikahan di masa pandemi tentunya boleh dilaksanakan, tetapi harus kita ketahui bahwa, pernikahan pada masa new normal tidak sama dengan pernikahan biasa. Ada kondisi serta ketentuan yg harus ditaati demi kebaikan bersama. Kemendagri telah menetapkan peraturan tentang pernikahan pada masa new normal nomor 440-830 tahun 2020 perihal pedoman tatanan normal baru. Kemenag juga menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 pada 10 Juni 2020. Surat itu memberikan kebebasan sekaligus mekanisme untuk melangsungkan akad nikah di tengah Covid-19.
ADVERTISEMENT
Isi dari peraturan dan surat edaran tersebut adalah
1. Pencatatan pernikahan di KUA kecamatan boleh dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan jadwal kerja pelayanan KUA terkait.
2. Cara mendaftarkan pernikahan bisa melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon KUA kecamatan, email KUA kecamatan dan datang pribadi ke KUA kecamatan.
3. Prosedur registrasi, pemeriksaan, pelaksanaan akad nikah mengacu pada protokol kesehatan serta mengurangi hubungan fisik dengan petugas KUA.
4. Akad nikah boleh di KUA ataupun luar KUA dengan syarat jika akad di KUA atau tempat tinggal, maksimal peserta 10 orang, sedangkan bila akad di masjid atau gedung pertemuan, jumlah peserta paling banyak 30 orang.
5. Terapkan protokol kesehatan secara ketat, jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka penghulu harus menolak pelayanan pernikahan menggunakan surat tertulis serta diketahui aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
Petunjuk menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19, yaitu
1. Batasi tamu undangan yang hadir
Sebagaimana kita ketahui, resepsi pernikahan merupakan momen spesial bagi setiap pengantin baru dan tamu undangan adalah salah satu faktor yang dapat memeriahkan acara tersebut, namun di masa pandemi ini pemerintah menghimbau kepada setiap pasangan yang baru menikah untuk membatasi jumlah tamu undangan, yaitu tidak boleh melebihi 30 orang. Sebaiknya hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat terdekat saja. Intinya semakin sedikit orang yang hadir maka akan sedikit resiko penyebaran Covid-19.
2. Lakukan program pada luar ruangan atau outdoor
Salah satu yang dapat kita lakukan adalah mengurangi penggunaan ruangan tertutup dan dapat memindahkan lokasi pesta ke luar ruangan yang punya sirkulasi udara yang sangat baik. Resiko penularan di luar ruangan lebih sedikit dari pada di dalam ruangan, tetapi jika terpaksa melakukan di dalam ruangan harap diperhatikan peredaran udaranya.
ADVERTISEMENT
3. Sediakan pemeriksaan suhu
Panitia acara harus melakukan pengecekan suhu tubuh tamu dan siapapun yang akan memasuki tempat resepsi. Bisa menggunakan pemindai suhu atau thermo gun. Pastikan bahwa semua yang hadir dinyatakan negatif Covid-19. Tamu undangan yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat dan tidak memakai masker tidak diperbolehkan memasuki lokasi pesta.
4. Tidak menyediakan hidangan prasmanan
Sesuai dengan himbauan pemerintah terkait resepsi pernikahan di masa new normal, pihak katering tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, karena orang yang hadir akan sering menyentuh alat-alat saji dan alat-alat makan secara bergantian dan beresiko dalam penularan virus corona. Gantinya pihak katering harus menyiapkan makanan dalam bentuk kemasan yang dapat dibawa pulang oleh tamu undangan.
ADVERTISEMENT
5. Terapkan jaga jeda dan hindari kerumunan
Panitia penyelenggara resepsi pernikahan harus mengatur susunan kursi dengan cara menjaga jarak antar kursi. Tamu undangan yang ingin berfoto atau mengucapkan selamat kepada pengantin tidak diperkenankan untuk naik ke atas pelaminan, tetapi bisa menggantinya dengan tempat yang telah disediakan oleh panitia. Tamu undangan yang keluar masuk juga diatur, dengan menyediakan jalan keluar dan jalan masuk agar tidak saling berpapasan. Pihak panitia juga harus menyediakan media untuk memberikan amplop secara online.
6. Sediakan alat-alat protokol kesehatan
Pihak penyelanggara harus menyediakan hand sanitizer yang mengandung alkohol sekurang-kurangnya 60% dan tempat cuci tangan di tempat yang strategis, seperti pintu masuk dan daerah pengambilan makanan. Jangan lupa siapkan sabun cuci tangan, tisu, masker dan tong sampah.
ADVERTISEMENT
7. Ingatkan tamu undangan untuk mentaati protokol kesehatan
Pemerintah menghimbau agar panitia penyelenggara selalu mengingatkan orang yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, baik dengan cara diumumkan secara berkala oleh pembawa acara maupun diingatkan kepada setiap orang yang memasuki acara pesta secara perseorangan. Pastikan juga para undangan memakai masker dengan cara yang benar.