Dana BPUM 2020 sebagai Tambahan Modal Usaha: Mampukah Pelaku UMKM Bertahan?

Sifa Wadail Muminah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Desember 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sifa Wadail Muminah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan dana BPUM 2020 telah memasuki tahap pencairan. Pencairan dapat dilakukan di bank-bank terdekat. Pasti kita pernah melihat antrean nasabah bank pada saat bulan tertentu, pada bulan Agustus 2020 pihak UMKM menerima sejumlah dana dari Program BPUM. Lalu, apa kebermanfaatan dana dari program BPUM?

Pencairan Dana BPUM 2020 Sebesar Rp 2,4 Juta. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pencairan Dana BPUM 2020 Sebesar Rp 2,4 Juta. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor usaha UMKM telah membawa dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia karena mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60%, tentunya nilai tersebut tidak dapat kita dianggap kecil dan remeh. Pada tahun 2020 justru sektor UMKM ini mengalami penurunan hingga sebesar 38,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Lokadata, 2021). Bahkan adanya pandemi covid-19 telah menyebabkan penurunan pendapatan pihak UMKM sebesar 84,20% pada sektor usaha mikro kecil.
ADVERTISEMENT
Kondisi serupa juga pernah terjadi pada tahun 1997-1998 sesudah krisis ekonomi, dimana sektor UMKM mampu bertahan dalam kondisi sulit. Tak ingin larut dalam permasalahan tersebut, maka pemerintah berusaha untuk memulihkan kondisi tersebut dengan mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Salah satu program tersebut adalah Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau biasa kita kenal dengan sebutan Bantuan Presiden Produktif. Besaran dana BPUM yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor UMKM mencapai Rp 28,9 triliun pada tahun 2020 dan penerima dana BPUM akan menerima sejumlah uang dengan besaran Rp 2,4 juta sebanyak satu kali. Anggaran tersebut berlanjut hingga tahun 2021, dengan besaran yang berbeda karena menurun 50% akibat keterbatasan dana pemerintah. Adanya bantuan BPUM ini sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM di Indonesia demi keberlangsungan hidup mereka. Hal ini sesuai dengan teori Kettner, Moroney, dan Martin (2017) bahwa keberhasilan suatu program untuk mencapai hasil yang diinginkan adalah mampu membantu keberlangsungan pihak yang terlibat dalam program tersebut sehingga mampu memberikan feedback (umpan balik) (Kettner et al., 2017).
ADVERTISEMENT
Penggunaan Dana Program BPUM 2020
Jika kita melihat secara implisit, sejumlah dana BPUM yang telah diterima pelaku UMKM dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka, namun bisa saja mereka memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Tentunya hal tersebut kurang relevan, karena tidak sesuai dengan tujuan program BPUM itu sendiri. Tujuan Program BPUM adalah untuk mendukung pelaku UMKM agar mampu bertahan dan terus melanjutkan usahanya dimasa pandemi covid-19. Dapat kita lihat pada gambar grafik dibawah ini, masih terdapat sejumlah pelaku UMKM yang menggunakan dana BPUM sebagai kebutuhan pribadi.
Pemanfaatan Dana BPUM 2020. Sumber: Data olahan penulis, 2021
Secara keseluruhan dana BPUM dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai tambahan modal usaha agar usahanya tetap berjalan meskipun kondisi pandemi covid-19 masih merajalela. Hal ini diungkapkan oleh salah satu penerima BPUM.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan dana BPUM ini dirasa mampu menolong pelaku UMKM dalam jangka pendek, namun dalam kondisi jangka panjang pelaku UMKM masih meragukannya. Hal ini diungkapkan oleh salah satu penerima BPUM.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2021, mereka menjelaskan bahwa penerima bantuan BPUM mencairkan dana BPUM untuk keperluan produktif usahanya seperti membeli bahan baku, alat produksi, dan membayar gaji karyawan. Namun, masihh terdapat sejumlah pelaku UMKM lainnya yang memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan konsumsi, membayar utang, dan keperluan rumah tangga lainnya (TNP2K, 2021). Kondisi tersebut masih dianggap normal karena pelaku usaha juga tidak dapat menghindari kondisi seperti ini, sehingga mereka memanfaatkan dana BPUM diluar tujuan Program BPUM.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masih terdapat kenaikan permintaan barang pada beberapa industri, salah satunya industri farmasi dan obat-obatan. Kelompok industri ini mampu tumbuh dan mendapatkan respon positif dari masyarakat karena masyarakat percaya obat dan jamu-jamuan bisa meningkatkan daya imun mereka terhadap virus covid-19 (BPS, 2020)
Harapan Sektor UMKM Untuk BPUM Kedepannya
Program BPUM selain dianggap sebagai cash buffer pada sektor UMKM, juga sebagai komplemen (sesuatu yang mampu melengkapi) dalam program pemerintah lainnya yang serupa tujuannya. Kebermanfaatan program BPUM akan membawa dampak yang signifikan bagi pelaku UMKM di masa pandemi covid-19 karena mampu mengurangi kesukaran pelaku usaha dalam memutarkan modal usaha. Sektor UMKM berharap agar bisa tetap mendapatkan dana BPUM ini untuk kedepannya. Meski ditahun berikutnya dana BPUM berkurang, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi sektor UMKM dan tidak menutup kemungkinan bahwa program BPUM ini nantinya akan menjadi program nasional dalam pemulihan ekonomi di Indonesia, terlebih pandemi covid-19 ini berakhir.
ADVERTISEMENT
Referensi
BPS. (2020). Industri Mikro dan Kecil di Masa Pandemi COVID-19 (F. B. Diliana (ed.)). https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=ZDJmZjk3Y2MzNjVlOThlZWRkNGZhZDdm&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjEvMDgvMjUvZDJmZjk3Y2MzNjVlOThlZWRkNGZhZDdmL2luZHVzdHJpLW1pa3JvLWRhbi1rZWNpbC1kaS1tYXNhLXBhbmRlbWktY292aWQtMTkt
Kettner, P. M., Moroney, R. M., & Martin, L. L. (2017). Designing and Managing Programs: An Effectiveness-Based Approach (5th ed.). SAGE Publications. https://id1lib.org/book/5005074/0f23f7
Lokadata. (2021). Kontribusi UMKM terhadap PDB, 2010-2020. Lokadata.Id. https://lokadata.id/data/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2010-2020-1611277587
TNP2K. (2021). Mempertahankan Usaha Mikro pada Masa Pandemi COVID-19. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. http://www.tnp2k.go.id/download/68749Buku_Mempertahankan Usaha Mikro Pada Masa Pandemi Covid-19.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT