Konten dari Pengguna

Dana Pensiun, Manfaat Masa Tua bagi PNS

Sifa Wadail Muminah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
7 Juni 2021 11:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sifa Wadail Muminah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto from Sifa Wada'il Mu'minah.
zoom-in-whitePerbesar
Foto from Sifa Wada'il Mu'minah.
ADVERTISEMENT
Pada masa usia produktif masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, namun setelah pensiun mereka tergantung pada usaha mereka untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya atau bergantung pada dana pensiunan jika punya.
ADVERTISEMENT
Dana pensiun adalah uang yang mereka terima sewaktu mereka masih bekerja dan telah terdaftar menjadi peserta dana pensiun. Dana Pensiun adalah suatu badan hukum yang mengatur, mengelola, dan menjalankan manfaat program pensiun di suatu instansi/organisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Dana pensiun ini bisa berupa sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta dana pensiun di periode waktu tersebut, bisa satu bulan sekali, tiga bulan sekali, atau enam bulan sekali.
Saya ingin membahas masalah dana pensiun yang merupakan dana dambaan bagi PNS yang telah purna masa jabatannya. Dana pensiun merupakan dana yang bisa dimanfaatkan oleh para PNS selepas masa baktinya. Hal ini dikarenakan dana pensiunan merupakan langkah akhir dari Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Adapun dana pensiunan telah diatur dalam beberapa peraturan seperti:
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia di setiap tahunnya, telah menyiapkan anggaran hingga bernilai puluhan triliun rupiah untuk membayar dana pensiun kepada para PNS. Besaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setiap tahun yaitu sebesar Rp40 triliun untuk para PNS yang hendak pensiun, besaran anggaran tersebut diperkirakan akan meningkat setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Maka tak heran jika profesi PNS masih menjadi profesi yang dinilai baik dan menguntungkan untuk masa depan. Alasan utama seseorang menjadi PNS karena manfaatnya yang berupa dana pensiunan untuk masa tua mereka. Jika seorang PNS tidak menerima dana pensiun, hal ini perlu ditelusuri kembali apakah pada PNS tersebut telah melanggar ketentuan di tempat PNS tersebut bekerja.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Cude, et al (2020), terdapat perbedaan karakteristik pada masing-masing individu dalam mengelola dana pensiun. Perbedaan tersebut terletak pada pendapatan yang diterima, pendapatan lebih rendah kemungkinan besar hanya melaporkan pembayaran tagihan mereka saja. PNS yang memiliki pendapatan yang tinggi, maka akan menyisihkan pendapatannya untuk merencanakan dana pensiun mereka, sedangkan PNS yang memiliki pendapatan yang rendah mereka akan lebih mengutamakan biaya kehidupannya.
ADVERTISEMENT
Tak ayal jika dana pensiun menjadi rebutan bagi para pekerja saat mereka menduduki suatu jabatan di instansi/organisasi pemerintahan. Bagi para pekerja, mereka merasa bahwa telah “dipersiapkan” oleh perusahaan tempat bekerja. Banyak dari mereka bahkan kita semua yang merasa tidak perlu memiliki tabungan lain selain dana pensiun nanti, padahal semua itu belum tentu terwujud. Namun ada kemungkinan program dana pensiun dari perusahaan tidak cukup karena perusahaan juga belum tentu menyediakan dana pensiunan bagi anggotanya.
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Referensi
Cude, B. J. (2020). Investment Strategies , Personality Traits , and Overconfidence : Evidence from Iran. 10(3), 83–107.
Fatichadiasty, F. (2020). Reformasi Sistem Pensiun Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil. SASI, 26(2), 162–175.
ADVERTISEMENT
OJK. (2017). Otoritas jasa keuangan republik indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/dana-pensiun/undang-undang/Documents/uu1192_1389349025.pdf
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Usman, A. (2020). Pengelolaan dana pensiun pegawai negeri. Www.Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2010/09/100906_pensiunpegawainegeri1