Kuota Internet Hangus Setelah Putusan MK: Apa yang Berubah?
Tulisan dari sifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sifa| Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S-1 | Universitas Pamulang.
Kuota internet hangus adalah pengalaman yang hampir semua pengguna ponsel pernah alami. Tanggal tua, notifikasi masuk: “Kuota Anda akan berakhir dalam 24 jam.” Bayangkan seorang pengemudi ojek online yang melihat sisa kuotanya masih belasan gigabita, padahal masa aktifnya habis besok. Ia bisa membayar lagi untuk memperpanjang, atau merelakan uang yang sudah ia bayar lenyap begitu saja, padahal Mahkamah Konstitusi kini menyatakan sisa kuota harus dilindungi
Praktik kuota internet hangus sudah lama dianggap lumrah, seperti tarif parkir yang naik tanpa pengumuman. Pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengusik anggapan itu lewat putusan yang mengubah cara hukum memandang sisa kuota.
Gugatan kuota internet hangus dari orang-orang biasa
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan seorang pengemudi ojol, seorang pedagang kuliner daring, dan seorang dosen yang juga advokat. Mereka bukan korporasi besar, hanya orang yang tiap hari bergantung pada kuota untuk bekerja. Sebelumnya, permohonan serupa dari pemohon lain tidak diterima MK. Kali ini hasilnya berbeda.
Apa yang sebenarnya diputuskan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan. Pertimbangannya cukup tegas: kuota yang belum habis dipakai harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna, dan bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif. MK juga menilai sisa kuota tetap punya nilai ekonomi karena dibayar di muka oleh konsumen.
Ini bukan sekadar urusan teknis paket data. Yang dipersoalkan adalah cara hukum memandang barang digital yang sudah kita beli.
Menimbang dari kacamata hukum perdata
Hubungan pelanggan dan operator adalah perjanjian. Kita membayar, operator menyediakan layanan. Dalam hukum perdata, perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Masalahnya, perjanjian ini berbentuk baku: syaratnya ditulis sepihak, dan kita hanya bisa menekan tombol “setuju”.
Di titik inilah putusan MK menarik. MK menegaskan bahwa persetujuan pengguna atas syarat dan ketentuan tidak bisa dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap klausul yang menghilangkan manfaat ekonomi konsumen. Dengan kata lain, klik “setuju” bukan cek kosong bagi pelaku usaha.
Logika ini sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen. Pasal 18 melarang klausula baku yang merugikan konsumen, dan klausula semacam itu batal demi hukum. Konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Soal informasi ini, MK ikut menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi perlu menyampaikan harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Kemenangan yang belum selesai
Mari tidak terburu-buru bersulang, Di saat yang sama, UU Perlindungan Konsumen sendiri masih menunggu revisi yang menurut Kemendag ditargetkan dibahas tahun ini. putusan MK membutuhkan tindak lanjut: aturan turunan, penyesuaian skema paket, dan pengawasan. MK sendiri menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif sambil tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Kuasa hukum para pemohon pun mengingatkan bahwa implementasinya perlu dikawal agar tidak menyimpang dari amar putusan. YLKI juga meminta operator mematuhi putusan tersebut.
Ada risiko yang patut dicermati: kewajiban “menyediakan pilihan layanan” bisa diterjemahkan secara minimalis. Paket yang kuotanya tidak hangus bisa saja hadir dengan harga jauh lebih mahal, sementara paket murah tetap berkuota hangus. Kalau itu yang terjadi, kita hanya memindahkan masalah dari satu label harga ke label harga lain.
Yang bisa dilakukan konsumen
Selama aturan turunan belum jelas, ada langkah praktis yang bisa kita ambil. Baca syarat paket sebelum membeli, terutama bagian masa berlaku dan perlakuan sisa kuota. Simpan bukti transaksi dan tangkapan layar. Jika merasa dirugikan, ajukan pengaduan ke operator, lalu ke lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI atau BPKN bila tidak ada tanggapan.

