Konten dari Pengguna

Absennya Organisasi Penerima KIP-K dalam Isu KIP-K Nasional

Sigit Bagas Prabowo
Mahasiswa Fakultas Filsafat UGM yang memiliki perhatian dan ketertarikan terhadap isu sosial, pendidikan dan organisasi kemahasiswaan.
16 September 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sigit Bagas Prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orasi penyampaian aspirasi (Sumber : Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orasi penyampaian aspirasi (Sumber : Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah pernah membaca atau melihat komentar kurang baik dan tidak menyenangkan dari mahasiswa atau masyarakat secara umum mengenai Bidikmisi atau sekarang dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar Kuliah? Jika pernah menemui hal tersebut, maka opini dan komentar yang dilontarkan tidak sepenuhnya salah karena di dalam sistem pendaftaran, seleksi, dan pengumuman, terdapat begitu banyak persoalan lintas institusi pemerintah dan kampus.
ADVERTISEMENT
Persoalan tersebut acapkali memberikan kesan negatif kepada penerima KIP Kuliah terkait ketidaktepat sasaran dan penyalahgunaan dana bantuan. Namun, apakah pernah mencoba menelisik mengenai dinamika para penerima KIP K di sebuah organisasi kemahasiswaan? Jika belum, maka tulisan ini mencoba membahasnya dalam konteks organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah penerima KIP-K di lingkungan kampus.
Layaknya mahasiswa secara umum yang mempunyai organisasi BEM dan organisasi BEM seluruh Indonesia, maka penerima KIP Kuliah juga mempunyai organisasi semacam itu, yaitu forum /keluarga mahasiswa penerima KIP-K tingkat kampus dan Permadani Diksi KIPK Nasional. Sebagai informasi bahwa bantuan Bidikmisi diluncurkan pada tahun 2010 dan berganti nama menjadi KIP Kuliah pada tahun 2020. Hampir sebagian kampus swasta dan negeri mempunyai organisasi penerima KIP-K, di dalamnya terdapat berbagai divisi layaknya BEM atau Himpunan Mahasiswa. Sedangkan Permadani Diksi KIPK Nasional adalah forum organisasi dari seluruh organisasi penerima KIP-K di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di dalam buku Student Governance and Institutional Policy: Formation and Implementation (2006), Laosebikan-Buggs menyebutkan 3 fungsi pokok student government yang satu sama lain sangat terkait, yakni advocacy, representation, and voice. Organisasi mahasiswa penerima KIP-K di tingkat kampus dan Permadani Diksi dapat dikatakan sebagai organisasi student government karena memiliki 3 fungsi pokok tersebut yang teraktualisasi institusionalisasi melalui divisi advokasi (penyebutan lain divisi kesejahteraan mahasiswa), divisi keilmuan dan riset (penyebutan lain divisi kajian), maupun bentuk kegiatan membantu pelamar dan penerima KIP-K di lingkungan kampus.
Organisasi Permadani Diksi Nasional dideklarasikan setelah kegiatan Forum Silaturahmi Bidikmisi Nasional pada tanggal 27 Februari 2014 yang diinisiasi dan dihadiri oleh 20 mahasiswa penerima Bidikmisi se-Indonesia dan secara resmi didirikan pada kegiatan Silaturahmi dan Musyawarah Permadani Diksi Nasional di Makassar tanggal 8–12 April 2015 yang dihadiri oleh 70 perguruan tinggi se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, sayangnya organisasi Permadani Diksi Nasional yang memiliki fungsi representasi dan suara mahasiswa penerima KIP-K se-Indonesia dan organisasi penerima KIP-K se-Indonesia di dalam waktu sekarang hanya menjadi jalan untuk kepentingan dan kelompok tertentu. Hal ini lantaran sejak tahun 2022, tepatnya menuju kegiatan Silaturahmi dan Musyawarah Nasional Permadani Diksi Nasional IV tanggal 20–23 Januari 2022 di Universitas Islam Riau sebagai wadah untuk pembahasan, penetapan, pengesahan draft AD ART, GBHO, LPJ, dan pemilihan Ketua Umum Permadani Diksi Periode 2022–2024, muncul dan menguat adanya politisasi yang mencederai citra organisasi.
Bentuk politisasi ini, yaitu keterlambatan panitia khusus dan panitia penyelenggara dalam memberikan informasi kegiatan, ketiga calon ketua yang mendaftar masih memiliki status yang dapat mengintervensi jalannya kegiatan, seperti Rizal Maula sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Permadanidiksi Periode 2019–2021, Novyyanto sebagai mantan Badan Pengurus Wilayah 1 dan Renaldy Eka Putra sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Permadanidiksi Periode 2019–2021.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam keterangan panitia kegiatan menyebutkan bahwa Rizal Maula sebagai Ketua Umum diduga tidak netral karena masih mengintervensi hal-hal diluar kewenangannya sebagai kandidat calon ketua periode baru. Ketiga calon ketua merupakan alumni penerima bidikmisi yang sudah lulus menjadi mahasiswa di universitas terkait.
Di dalam kegiatan pada bagian kegiatan lanjutan di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, ditemukan fakta bahwa ada kecurangan dan pelanggaran konstitusi organisasi yang dilakukan Rizal Maula, yaitu di periode 2019-2021 terdapat perpecahan internal organisasi dengan melanggar AD ART seperti pengambilan kebijakan secara sepihak, reshuffle kepengurusan, pembubaran panitia khusus, steering committee Silaturahmi dan Musyawarah Nasional Permadani Diksi Nasional 2021.
Selain itu, Rizal Maula dan tim pemenangan sengaja meminta mundur pelaksanaan Silaturahmi dan Musyawarah Nasional Permadani Diksi Nasional di Universitas Islam Riau 20–23 Januari 2022 dengan meminta bantuan tuan rumah untuk alasan memenangkan kompetisi sebagai kandidat ketua umum selanjutnya, serta ditemukannya bukti pesan WhatsApp Rizal Maula tanggal 22 september 2021 dengan salah satu Dewan Penasihat Badan Pengurus Pusat Permadani Diksi KIP-K yang mengonfirmasi bahwa Rizal Maula dalam proses pencalonan kedua kalinya sebagai kandidat ketua umum ingin membawa organisasi kepada ranah politik praktis yang dinilai mencederai dan melanggar aturan organisasi serta merugikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Dengan temuan seperti ini, akhirnya dikeluarkannya berita acara penetapan Renaldy Eka Putra sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Permadani Diksi KIP-K Nasional Periode 2022–2024. Namun, konflik dan permasalahan besar mencuat setelah ini dikarenakan pada tanggal 14 Maret 2022 di instagram resmi @permadanidiksikipkn malah menyebutkan Rizal Maula sebagai Ketua Umum Permadani Diksi KIP-K Nasional Periode 2022–2024.
Setelah ditelusuri bahwa inventaris organisasi seperti facebook, instagram youtube dan seterusnya masih dipegang oleh Rizal Maula selaku demisioner ketua. Hal ini menyebabkan dikeluarkannya surat pemberitahuan yang meminta Rizal Maula sebagai demisioner ketua umum untuk menyerahkan seluruh inventaris organisasi guna menjaga marwah Permadani Diksi KIP-K Nasional sebagai organisasi.
Sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan sekarang, penjalanan organisasi masih dipegang oleh Rizal Maula dan tim pemenangannya dengan dibuktikan setiap pada postingan @permadanidiksikipkn menyebutkan Rizal Maula sebagai Ketua Umum. Hal yang terjadi di dalam tubuh organisasi menjadi keprihatinan dan kemunduran dalam perjuangan mahasiswa untuk mewujudkan kepentingan yang lebih baik dan luas. Perihal ini dapat ditunjukkan dengan tidak adanya sebuah rilis sikap, usaha advokasi, pembuatan kebijakan yang menyasar kepada pemerintah pusat, terkhusus ke Kementerian Pendidikan dan Komisi X DPR RI, karena kedudukan organisasi berada di tingkat nasional.
ADVERTISEMENT
Bentuk sikap dan keberpihakan tidak dilakukan dalam berbagai kejadian, seperti perubahan kebijakan KIP Kuliah tahun 2022, temuan indikasi ketidaktepat sasaran penerima di berbagai kampus, dan kejadian peretasan server PDNS yang mengakibatkan data pelamar dan penerima KIP-K hilang, server website KIP Kuliah down, maupun dalam waktu sekarang pencairan dana KIPK menjadi terlambat karena data penerima KIP-K hilang.
Kejadian tersebut sangat berdampak yang mengakibatkan masalah dan kendala kepada calon dan penerima KIP Kuliah se-Indonesia. Namun, seolah dan nampaknya Permadani Diksi bersikap tidak melihat hal tersebut dan justru hanya menjadi “perpanjangan tangan” dari pemerintah serta bersikap diam seribu bahasa.
Sikap Permadani Diksi ini menjadi sebuah masalah dikarenakan organisasi ini mempunyai fungsi dan sumber daya yang mencukupi untuk mengkonsolidasikan isu KIP Kuliah se-Indonesia, tetapi ketika di dalam internal organisasi sudah terjadi pelanggaran, maka seyogyanya organisasi ini perlu dipertanyakan ulang terkait relevansi, independensi, dan representasi nya.
ADVERTISEMENT
Nampak jelas bahwa kekuasaan dan tujuan politik praktis tertentu di dalam tubuh sebuah organisasi student government adalah sebuah penyakit yang sukar dihilangkan. Apabila semakin besar organisasi dan semakin besar kekuasaan, fungsi yang diembannya, maka besar kemungkinan juga bahwa terdapat berbagai tujuan dan maksud tertentu pemegang kuasa organisasi tersebut.
Hal ini nampak di Permadani Diksi. Jelas bahwa seperti yang dikatakan oleh Laosebikan-Buggs di dalam buku Student Governance and Institutional Policy: Formation and Implementation (2006) dan sudah terjadi, adalah pernyataannya, “In reality, the role of advocacy is almost completely absent in most student government bodies. Advocacy is limited to the issues of concern to the officers and the body, with little regard to the average student. Student organizations [are] representing their own interest…”
ADVERTISEMENT