Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Permudah Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha Peredaran Pangan Olahan
17 Februari 2022 12:03 WIB
Tulisan dari Silma Awalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi tak kunjung berakhir, namun hidup harus terus berjalan. Roda ekonomi dirasa makin sulit, pemerintah memberikan stimulus-stimulus agar perekonomian terus meningkat, kesejahteraan rakyat prioritasnya. Selain terus menggenjot program Vaksinasi COVID-19 dari usia 5 tahun hingga lansia dengan kemudahan akses dan pembebasan dari kewajiban membayar, pemerintah juga memberikan kemudahan para pelaku usaha agar terus produktif.
ADVERTISEMENT
Di bidang pangan olahan, pemerintah melalui Badan POM meluncurkan berbagai program yang memudahkan pelaku usaha, mulai dari kemudahan mendapatkan izin edar sampai sertifikasi di sarana peredarannya. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil pemerintah memberi potongan pembiayaan pendaftaran izin edar hingga 50%.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program Si Jempo l yaitu program pendampingan registrasi pangan olahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM, menggiurkan bukan? Tapi kemudahan yang pemerintah berikan tidak berhenti sampai disini, penasaran?
Pangan olahan yang terdaftar di Badan POM telah terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya sehingga konsumen akan merasa tenang. Pelaku usaha pun akan merasa senang karena produknya yang terdaftar semakin diburu konsumen sehingga dapat meningkatkan omset penjualannya. Namun walaupun pangan olahan walaupun telah terdaftar di Badan POM, tetap perlu diperlakukan dengan sesuai ketika proses hilirisasi dari produsen ke konsumen agar tetap terjamin sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT
Pelaku Usaha Peredaran Pangan Olahan wajib menerapkan SMKPO dengan menerapkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik
Pangan Olahan harus terjamin di sepanjang rantai peredaran pangannya agar mutu dan keamanannya tetap terjaga dan konsumen mendapatkan produk sesuai haknya. Rantai peredaran pangan ini mencakup dari sisi produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen, termasuk distribusi melalui e-commerce.
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk menjamin produk selama peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan POM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan Di Sarana Peredaran . Dalam peraturan ini telah terangkum Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik serta bagaimana mendapatkan sertifikat SMKPO. Bagi para pelaku usaha peredaran pangan olahan peraturan tersebut dapat diunduh melalui www.jdih.pom.go.id.
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud SMKPO ?
Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran atau Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan (SMKPO) yaitu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan. Apakah sulit untuk dilakukan? Badan POM melalui Direktorat Peredaran Pangan Olahan melakukan pendampingan dan sistem jemput bola sebagai bagian dari kewajiban pemerintah merangkul para pelaku usaha dan tentu saja meningkatkan kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha dan juga Badan POM.
Sebenernya apa yang dimaksud dengan peredaran pangan olahan? Peredaran Pangan Olahan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan. Pemerintah mengeluarkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengkondisikan dan menangani produk pangan olahan di sarana peredaran.
ADVERTISEMENT
Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meliputi pertama ketentuan umum cara peredaran yang baik di peredaran dengan 8 (delapan) aspek yang terdiri dari tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, sistem manajemen mutu, standar bangunan dan fasilitas, ketentuan penerimaan dan penyimpanan, legalitas sarana produk, pembersihan, sarana, dan pemeliharaan, serta yang terakhir personel. Selanjutnya yang kedua yaitu ketentuan transportasi dan pengangkutan, dan yang ketiga ketentuan pemajangan. Pemerintah mengatur CPerPOB serta penerapan SMKPO di sarana peredaran.
SMKPO ini sifatnya WAJIB dilakukan oleh pelaku usaha. Jika pelaku usaha telah menerapkan SMKPO maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.
Ada dua sertifikat SMKPO yang diterbitkan Badan POM yaitu
a. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO bagi pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional (toko, los, warung, gerai), minimarket, dan pengelola pasar.
ADVERTISEMENT
b. Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO bagi pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain minimarket (supermarket, hypermarket), distributor, dan importir.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat SMKPO?
Pertama siapkan gadgetmu, kedua pastikan memiliki kuota dan stabilitas internet, ketiga kunjungi oss.go.id. semudah mengetikkan, “aku sayang kamu” kepada orang terkasih bukan? Tapi selain itu ada hal-hal yang perlu disiapkan seperti pastikan telah memiliki akun OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan jangan lupa untuk melakukan pengajuan PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Tak kalah penting siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Jika ingin mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO maka dokumen yang disiapkan terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu NPWP, sertifikat pendirian, dan surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika melakukan sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO dokumen yang perlu disiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu NPWP, sertifikat pendirian, dan surat penyataan pemenuhan standar SMKPO, sistem audit internal, layout sarana. Penerbitan sertifikat SMKPO oleh Badan POM juga cepat dari 1-20 hari kerja jika seluruh kelengkapan dokumen telang lengkap untuk diverifikasi.
Biaya Sertifkasi SMKPO Mahal?
Jangan ragu untuk melakukan proses pengajuan sertifkat SMKPO karena sampai tulisan ini dimuat biayanya GRATIS! Ayo, lakukan sertifikasi usahamu agar konsumen tenang dan peluang mengembangkan usaha semakin terbuka.
Keuntungan tersertifikasi SMKPO?
Dilihat dari sisi pelaku usaha, jika sarana peredaran telah tersertifikasi SMKPO maka beberapa keuntungan yang didapatkan yaitu konsumen makin percaya membeli di sarana peredaran tersebut, sarana tidak akan diperiksa rutin oleh Balai Besar, Balai/Loka POM sehingga meminimalisir kesibukan menyiapkan keperluan audit ini, yang terakhir dan tentu saja menjadi nilai jual lebih bagi pelaku usaha, Logo SMKPO dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Olahan, tapi logo tersebut tidak bisa dimasukkan dalam label pangan olahan.
Konsumen juga mendapatkan keuntungan dengan diterbitkannya sertifikat SMKPO ini karena sarana tempat membeli produk terjamin telah menerapkan CPerPOB, produk pangan olahan yang dijual telah memiliki izin edar, dan pastinya konsumen memperoleh produk pangan olahan yang aman, bemutu, dan bergizi
ADVERTISEMENT
Jika tulisan ini dirasa menarik, dan anda sebagai pelaku usaha maupun konsumen tertarik mengetahui lebih lanjut terkait SMKPO ini silahkan hubungi Badan POM melalui Direktorat Peredaran Pangan Olahan melalui WhatsApp 0812-23319544 atau e-mail [email protected]. Kunjungi juga www.bit.ly/InfoSMKPO yang memuat berbagai macam informasi untuk dibaca diaplikasikan. Informasi SMKPO ini juga bisa didapatkan dengan memfollow akun media sosial @bpom_ri serta @peredaranpangan.
Tunggu apalagi?
Nikmati Kemudahannya
Tingkatkan Nilai Jual Produknya