Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kekuasaan VOC hingga Koloni Belanda atas Perairan Nusantara
16 September 2022 21:07 WIB
Tulisan dari Silvia Ekarahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri dari banyak pulau. Orang-orang dari suku yang berbeda tinggal di pulau yang berbeda, dan masyarakat Indonesia telah menggunakan kapal cadik untuk berlayar jauh. Meskipun mereka tidak memiliki banyak alat untuk membantu mereka menemukan jalan, mereka dapat berlayar ke utara dan barat melintasi Samudra Hindia ke Madagaskar dan kemudian ke Pulau Paskah. Semakin banyak barang yang diangkut melalui laut, semakin banyak kerajaan dengan gaya maritim dan armada angkatan laut yang besar bermunculan saat itu. Kehidupan bahari, pelayaran, dan perikanan, serta lembaga formal dan informal yang menyertainya, merupakan kelanjutan dari pembangunan dan kegiatan perdagangan maritim Indonesia masa lalu yang menggunakan laut sebagai alat transportasi.
ADVERTISEMENT
Kepulauan Nusantara Sejak zaman perdagangan maritim, yang terjadi sekitar lima abad yang lalu, Nusantara memiliki reputasi memiliki bentang laut yang luas. Secara komparatif, jarak antara Perlak di Aceh dan Makassar agak lebih jauh daripada jarak antara pelabuhan London dan Siprus utara di Laut Mediterania. Ini menyiratkan bahwa mencapai pelabuhan terjauh di Nusantara sama menantangnya dengan menyeberangi lautan Eropa. Kapal-kapal niaga Eropa, terutama Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda, mulai menjelajahi perairan Nusantara sekitar awal abad ke-16. Dominasi maritim dan perdagangan Eropa ini menguasai perairan Asia Tenggara, termasuk Nusantara, hingga pertengahan abad ke-20, ketika koloni Jepang tiba.
Rempah-rempah menjadi hal terpenting yang diperdagangkan melalui laut antara India, Mesir, dan Eropa sepanjang rute yang telah digunakan selama ratusan tahun sebelum masehi. National Geographic menyebutkan bahwa di Kepulauan Banda, harga pala bisa enam puluh ribu kali lipat dari harga belinya. Orang berburu pala karena menganggap pala lebih sehat dan berfungsi sebagai pengawet. Pelaut Eropa dan mitra dagangnya akhirnya mulai mencari dari mana asal pala. Mereka menemukannya di Kepulauan Banda. Dalam sejarah dunia, penjajahan Belanda di Kepulauan Banda dikenal sebagai penjajahan paling kejam yang pernah ada. Prajurit VOC membunuh penduduk yang tinggal di pulau rempah ini hingga tinggal 600 orang dari 15.000 orang yang tinggal di sana sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, VOC melarang kapal asing berlabuh di salah satu pelabuhan yang dikuasainya, kecuali beberapa lokasi yang dipilih karena kemampuannya untuk menampung perdagangan internasional. Dalam kebanyakan kasus, Belanda sudah memiliki tindakan kontrol yang cukup ketat di pelabuhan-pelabuhan ini. Karena memiliki sistem penegakan hukum maritim yang sedemikian canggih, VOC mampu menguasai dunia bahari Nusantara selama hampir dua abad.
Pemerintah kolonial Belanda tampaknya sangat konservatif setelah mengambil alih kekuasaan Hindia Belanda dari VOC pada tahun 1799, melanjutkan kebijakan VOC untuk menekan pemerintah daerah, mempertahankan monopoli perdagangan dengan penduduk asli, dan membatasi kapal asing. ke sejumlah kecil port. Sejak tahun 1888, ketika KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij/Perusahaan Pengangkutan Paket Royal) didirikan, Belanda telah mampu membangun jaringan pelayaran domestik dengan menggunakan kapal uap.
Setelah Belanda datang, penjajah Eropa lainnya dari Kerajaan Inggris juga datang ke Kepulauan Banda. Pada 1616, Inggris akhirnya dapat mengambil alih Pulau Run. Karena dua kerajaan kolonial Eropa ini ada di sana, tidak ada cara untuk menghindari perang di antara mereka. Saat itu, Inggris dan Belanda bersaing untuk menguasai lautan. Hal ini menciptakan dua wilayah besar yang bertemu di ujung Selat Malaka. Bagian utara dan selatan dipisahkan oleh Perjanjian Anglo-Belanda tahun 1824. Inggris membangun kekuatan mereka di laut dan di darat dari Semenanjung Malaya hingga Sarawak-Kalimantan. Belanda, yang bermarkas di Batavia, membangun kekuatannya di laut dan di darat dari Batavia hingga ujung paling timur dari rangkaian pulau itu. Perubahan terjadi secara perlahan, dan hingga akhir abad ke-19, banyak terjadi “tukar guling” antara kedua kekuatan imperialis tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hukum laut, sampai tahun 1936 pemerintah kolonial Belanda hanya mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi, seperti peraturan pelabuhan pesisir dan pelabuhan internasional, izin pelayaran, peraturan kepanduan kapal di pelabuhan, bea masuk, cukai. , transportasi minyak, perikanan, dll. Pada tahun 1939, pemerintah kolonial Belanda membentuk 'Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie' untuk mengatur hukum laut (Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim). Penerbitan peraturan ini mungkin terkait dengan kemenangan Jerman dalam perang Eropa. Saat itu, Belanda menjadi sasaran serangan Jerman. Sebuah undang-undang kelautan dikeluarkan untuk melindungi Hindia Belanda. Laut teritorial Hindia Belanda berjarak tiga mil laut dari garis surut untuk pulau-pulau (termasuk bebatuan dan gundukan pasir) atau bagian pulau di wilayah kekuasaannya. Setelah tiga mil adalah laut lepas atau laut internasional. Dengan demikian, Hindia Belanda memanfaatkan 'pulau demi pulau' agar laut dalam negara kepulauan dapat berfungsi sebagai pemisah. Meriam kapal memiliki jangkauan tiga mil pada saat itu. Jadi kapal musuh mungkin memata-matai atau memblokade Hindia Belanda lebih dari tiga mil.
ADVERTISEMENT
Hukum ini berlaku sampai tentara Jepang mengambil alih pulau-pulau di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, ordonansi tersebut digunakan kembali karena semua hukum kolonial Belanda yang belum ditetapkan tidak sah oleh pemerintah Republik Indonesia tetap sah. Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 memberi tahu kita bagaimana melakukannya. Saat itu, Republik Indonesia belum sempat membuat undang-undang sendiri untuk menggantikan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah kolonial.
Referensi:
1). Singgih, T.S., 2010. KONSEP BATAS WILAYAH NEGARA DI NUSANTARA: KAJIAN HISTORIS. Citra Leka dan Sabda.
2). Harkantiningsih, N., 2014. Pengaruh Kolonial di Nusantara. KALPATARU, 23(1), pp.67-80.
3). Mulya, L., 2014. Kebijakan Maritim di Hindia Belanda: Langkah Komersil Pemerintah Kolonial. Mozaik, 7(1), pp.1-18.
4). Naskah Sumber Arsip Seri Kemaritiman.
ADVERTISEMENT