Bayang-Bayang Autocratic Legalism dalam Revisi UU Polri
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Autocratic legalism merupakan teori yang dikembangkan oleh Kim Lane Scheppele, akademisi University of Chicago, untuk menjelaskan fenomena para pemimpin otoriter saat ini menggunakan instrumen hukum dan konstitusi untuk mencapai tujuan illiberal, memperkuat kekuasaan, dan menyingkirkan lawan politik atas nama hukum. Scheppele menamakannya sebagai bentuk baru otoritarianisme politik yang ditandai dengan penggunaan rekayasa hukum dan konstitusional untuk mengimplementasikan agenda illiberal. Javier Corrales, yang mempopulerkan istilah ini dengan menyebutnya sebagai taktik kepala eksekutif memusatkan kekuasaan melalui penggunaan, penyalahgunaan, dan bahkan non-use hukum.
Ciri khas autocratic legalism terlihat dari peluncuran reformasi hukum besar-besaran yang menghilangkan checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif, pembatasan terhadap tantangan kekuasaan yang berkuasa, pelemahan institusi akuntabilitas negara demokratis, serta proses pembuatan aturan yang tertutup, dikebut, dan minim partisipasi publik. Dalam praktik autocratic legalism, penguasa dapat menggunakan instrumen hukum dan lembaga demokrasi untuk meloloskan kebijakan tertentu tanpa kehendak rakyat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, secara eksplisit mengutip teori ini untuk mengkritik proses revisi UU Polri. Ia menyatakan bahwa praktik pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan lembaga politik di luar dari keinginan rakyat merupakan ciri autocratic legalism.
Cacat Prosedural, Tertutup dan Dikebut
Indikasi pertama autocratic legalism dalam revisi UU Polri terletak pada cacat prosedural. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai penyusunan revisi UU Polri dilakukan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat. DPR mengusulkan revisi tersebut pada 20 Mei 2026, dan hanya 19 hari kemudian, pada 9 Juni 2026, RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna.
Amnesty International Indonesia menilai pengesahan revisi UU Polri sebagai “karpet merah menuju otoritarianisme”. Proses yang tertutup dan minim transparansi ini ditandai dengan naskah akademik maupun draf RUU yang tidak dapat diakses secara resmi oleh publik menjadi ciri khas autocratic legalism. Pembuatan aturan yang ditujukan untuk kepentingan tertentu dan menghilangkan ruang pengawasan dari masyarakat.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai UU Polri yang baru tergolong cacat konstitusional, baik secara formil maupun materiil. Dari sisi formil, proses pembahasan RUU Polri dinilai telah mengabaikan partisipasi publik yang bermakna karena masyarakat tidak diberikan waktu dan ruang yang memadai untuk menggunakan hak-hak mereka, yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta dijelaskan.
Selanjutnya, salah satu ciri autocratic legalism yang menonjol ialah minim ruang bagi masyarakat mengawasi proses pembentukan undang-undang. Mahfud MD menyatakan bahwa “kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi”. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan hak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan langsung dari prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Partisipasi publik yang bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
DPR telah menegaskan bahwa partisipasi bermakna menjadi substantive influence sejauh mana masukan publik benar-benar mempengaruhi isi dan rumusan norma dalam rancangan undang-undang. Jika masukan publik tidak tercermin dalam substansi RUU, maka partisipasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna. Dalam kasus UU Polri, kriteria ini jelas tidak terpenuhi.
Substansi yang Melanggar Konstitusi dan Mengancam Demokrasi
Indikasi kedua autocratic legalism terletak pada substansi UU Polri yang melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi. Dalam hal perluasan jabatan sipil bagi Polri aktif dalam Pasal 28A. Revisi UU Polri memuat norma yang membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa frasa pengecualian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahfud MD menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi tindak lanjut dari hasil revisi UU Polri tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan tafsir MK. Ia juga menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang masing-masing. Persoalannya, UU Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun.
Pengabaian Rekomendasi Komisi Reformasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 telah menghimpun masukan dari lebih 80 kelompok masyarakat serta ribuan masukan tertulis. Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyepakati penggunaan metode omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi UU Polri. Namun, UU Polri yang disahkan justru mengabaikan sejumlah rekomendasi Komisi Reformasi. Mahfud MD menyatakan bahwa revisi dilakukan menggunakan kaidah-kaidah ilmu hukum yang tidak baik. Komisi Reformasi seharusnya tetap menekan perbaikan substansinya, walau pemerintah terlihat setengah hati menjalankannya.
Standar yang Diabaikan
Pada dasarnya, hukum telah mengatur standar dalam pembentukan undang-undang yang seharusnya dijunjung tinggi. Pertama, partisipasi publik yang bermakna. Substansi yang sedikit dan waktu yang singkat tidak dapat menjadi justifikasi untuk menghilangkan meaningful participation. Kedua, transparansi dan akses publik. Naskah akademik dan draf RUU harus dapat diakses secara resmi oleh publik. Ketiga, penghormatan terhadap putusan MK. Putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak tidak dapat diabaikan begitu saja. Keempat, pengawasan eksternal yang kuat. Namun, seluruh standar tersebut tidak terlihat telah dipenuhi dalam revisi UU Polri.

