Konten dari Pengguna

Karpet Biru Imunitas Eksklusif Elite: Patriot Bond dan Merah Putih Bond

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 4 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan revisi atas undang-undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang diklaim sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan, mengoptimalkan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengintegrasikan kelembagaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sovereign wealth fund (SWF). Namun, pada di sisi lain, UU tersebut justru memuat klausul-klausul yang memantik perdebatan serius di ranah hukum dan keuangan publik.

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Instrumentasi Pembiayaan Berbalut Nasionalisme

Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara sebagai SWF kedua Indonesia setelah Indonesia Investment Authority (INA), sekaligus berfungsi sebagai holding company bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis. Dengan total aset kelolaan mencapai sekitar USD 900 miliar, menempatkan Danantara di antara SWF terbesar di dunia, Danantara dirancang sebagai wahana investasi untuk menopang ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam satu periode pemerintahan. Untuk menopang operasional dan ambisius proyek investasinya, Danantara membutuhkan instrumen pembiayaan yang berdimensi finansial sekaligus berdimensi simbolik-ideologis. Lahirlah Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen surat utang khusus yang diperkenalkan Danantara pada Agustus 2025.

Patriot Bond pertama kali diterbitkan pada Agustus 2025 melalui mekanisme private placement dengan kupon hanya 2% per tahun, jauh di bawah imbal hasil obligasi pemerintah yang lazimnya berada di kisaran 5–6% dan bahkan di bawah tingkat inflasi. Dengan imbal hasil yang secara rasional tidak menguntungkan itu, beredar daftar yang menyebut 46 konglomerat terbesar Indonesia membeli Patriot Bond dengan total sekitar Rp 51,75 triliun.

Spekulasi Rasionalitas: Mengapa Pasal 50A Hadir?

Hadir persoalan substantif ketika Pasal 50A UU P2SK memuat ketentuan yang secara normatif bersifat eksklusif dan dalam pandangan kritis, berpotensi subversif terhadap prinsip-prinsip dasar sistem hukum pidana dan perpajakan. Pasal 50A ayat (4) UU P2SK menetapkan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus tersebut merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Pasal 50A ayat (5) UU P2SK memberikan jaminan negara atas perlindungan investor dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan dan dari gugatan perdata. Pasal 50A ayat (6) UU P2SK selanjutnya menegaskan bahwa data dan informasi dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.

Sumber: dokumen pribadi

Secara spekulatif-analitis, dapat dikemukakan setidaknya tiga hipotesis tentang alasan kehadiran Pasal 50A UU P2SK. Pertama, pemerintah mungkin menganggap bahwa tanpa jaminan hukum yang kuat, kelas investor berdampak-tinggi yang memiliki modal besar, terutama mereka yang selama ini menyimpan dana di luar negeri (offshore wealth), tidak akan tergerak untuk menempatkan likuiditasnya pada instrumen domestik. Insentif hukum bersifat eksklusif ini, dalam logika tersebut, berfungsi sebagai pull factor untuk repatriasi modal informal. Kedua, dari perspektif developmental state, pemerintah mungkin memperlakukan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen kuasi-amnesti di mana asal-usul dana tidak dipersoalkan demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih besar. Hal ini memiliki kemiripan struktural meski berbeda mekanisme dengan program tax amnesty yang pernah diimplementasikan, meskipun Menteri Keuangan sendiri menegaskan bahwa imunitas ini tidak seluas tax amnesty. Ketiga, ada narasi bahwa kecepatan mobilisasi modal bagi Danantara adalah prioritas absolut, dan hukum dalam hal ini dikonstruksi untuk mengikuti agenda investasi, bukan sebaliknya.

Legalisasi Money Laundrying secara Terang-Terangan

Pengaturan Pasal 50A UU P2SK tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak dapat diabaikan. Dalam perspektif filsafat hukum, ketentuan tersebut sejatinya berhadapan langsung dengan adagium klasik ubi jus ibi remedium, di mana ada hak, di sana ada pemulihan hukum yang mengandaikan bahwa setiap subjek hukum, tanpa terkecuali, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Prinsip ini sejalan dengan semangat the rule of law, sebagaimana dirumuskan A.V. Dicey, yang mensyaratkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai kondisi sine qua non dalam negara hukum. Pasal 50A, dalam konstruksinya, justru menciptakan zona imunitas selektif yang menempatkan segelintir investor, mereka yang memiliki kapasitas finansial untuk membeli surat utang khusus senilai miliaran rupiah, berada di atas jangkauan hukum yang berlaku bagi masyarakat umum.

sumber: Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/mohamed_hassan-5229782/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=4315218">Mohamed Hassan</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=4315218">Pixabay</a>

Dalam kerangka hukum pidana, norma tersebut berbenturan frontal dengan rezim Anti-Money Laundering (AML) dan Combating the Financing of Terrorism (CFT) yang telah dibangun Indonesia melalui berbagai instrumen regulasi, termasuk kepatuhan terhadap standar internasional Financial Action Task Force (FATF) yang justru mensyaratkan penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) sebagai kewajiban standar negara anggota.

Sebagaimana ditegaskan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, ketentuan Pasal 50A UU P2SK secara praktis tidak selaras dengan semangat berbagai regulasi yang selama ini dibangun untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan lebih eksplisit menyebutkan alih-alih memperketat standar antikorupsi dan AML, pemerintah justru membuka ruang untuk memfasilitasi extraordinary crime dalam bungkus instrumen investasi. Bila dikontekstualisasikan dengan maxim hukum dura lex sed lex, hukum memang keras, tetapi itulah hukum, pertanyaan yang muncul adalah mengapa justru instrumen yang berkaitan dengan penghimpunan dana publik skala besar mendapatkan perlakuan yang berlawanan arah dengan kekerasan hukum itu?

Jika dianalisis, sejatinya Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki semua elemen struktural yang dalam literatur AML diidentifikasi sebagai kondisi yang kondusif bagi praktik placement, layering, dan integration, tiga tahap klasik pencucian uang. Pertama, tahap placement terfasilitasi oleh ketiadaan kewajiban penelusuran asal-usul dana karena Menteri Keuangan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak akan mengusut dari mana uang investor berasal. Kedua, tahap layering difasilitasi oleh mekanisme private placement yang tertutup dan tanpa price discovery publik sehingga jejak transaksi tidak dapat direkonstruksi secara terbuka. Ketiga, tahap integration terselesaikan secara sempurna melalui Pasal 50A ayat (6) UU PS2SK karena begitu dana masuk dan obligasi diterbitkan, data serta informasi transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan sehingga uang haram yang berhasil masuk telah berubah secara yuridis menjadi uang sah yang dilindungi negara.

“The law, in its majestic equality, forbids the rich as well as the poor to sleep under bridges, to beg in the streets, and to steal bread.” —Anatole France

Karpet Biru bagi Shadow Economy

Hal yang paling berbahaya dari keseluruhan konstruksi ini muncul ketika data shadow economy Indonesia dihadapkan dengan desain Pasal 50A UU P2SK. Katadata mencatat bahwa ekonomi ilegal Indonesia diperkirakan mencapai 23% dari PDB, sebuah ekosistem bawah tanah yang maha besar yang membutuhkan laundromat untuk mengkonversi dana haram menjadi aset sah. Pasal 50A UU P2SK, dengan ketentuan bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum, secara tidak langsung menyediakan jalur legalisasi yang sangat nyaman. Celios secara eksplisit memperingatkan bahwa ketentuan ini berpotensi membuka ruang legalisasi dana yang berasal dari aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy.

“Laws are made for the government of actions, and while they cannot interfere with mere religious belief and opinions, they may with practices.” —John Marshall Harlan

Penegasan tersebut mengingatkan bahwa hukum hadir bukan sekadar memfasilitasi tindakan, melainkan juga mengawasi dan membatasinya. Dalam konteks Pasal 50A UU P2SK, ketegangan antara kepentingan mobilisasi investasi dan kewajiban negara untuk menegakkan prinsip equal justice under law menjadi isu konstitusional yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan penjelasan teknis. Sebagaimana dikatakan Lon Fuller dalam The Morality of Law, hukum yang sah bukan sekadar hukum yang berlaku secara formal, tetapi hukum yang mampu mempertahankan konsistensinya sendiri, a system of rules must be consistent with each other. Dalam hal satu pasal undang-undang secara sistemik menggugurkan efektivitas puluhan pasal dalam undang-undang lain yang berkaitan dengan penegakan hukum keuangan, sejatinya hal tersebut tidak hanya problematik secara teknis-legalistik, tetapi juga merusak koherensi sistem hukum secara keseluruhan.

Quid leges sine moribus? Apa artinya hukum tanpa moral? Ungkapan Horace ini menjadi relevan ketika negara membangun tembok perlindungan hukum di sekeliling sebuah instrumen investasi, sementara di saat yang sama menutup mata terhadap asal-usul dana yang mengalir ke dalamnya sehingga pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan keadilan distributif menjadi tak terhindarkan.