Konten dari Pengguna

Ujian Negara Hukum dalam Tata Kelola Pertanahan: OTT ATR/BPN

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan semata perkara individu yang diduga menerima atau memberi uang. Perkara ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap integritas administrasi pertanahan, kualitas pengawasan birokrasi, serta kemampuan negara menjamin bahwa hak atas tanah tidak ditentukan oleh kedekatan, uang, atau akses politik.

KPK menyatakan OTT pada 14 September 2026 berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkembangan awal, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita uang serta barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Fakta tersebut tentu belum merupakan putusan bersalah. Namun, besarnya nilai sitaan dan posisi para pihak yang diperiksa memberi alasan kuat untuk menuntut pengusutan yang mendalam, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Persoalan pertanahan selalu memiliki daya rusak yang besar karena tanah bukan hanya objek ekonomi. Tanah berkaitan dengan tempat tinggal, kegiatan usaha, sumber penghidupan, investasi, penerimaan negara, tata ruang, lingkungan hidup, dan keadilan sosial. Karena itu, korupsi dalam administrasi pertanahan menghasilkan kerugian yang berlapis.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. HGB merupakan hak yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi dasar legal bagi pembangunan kawasan komersial, perumahan, industri, serta proyek investasi lain.

Delik Suap dan Pembuktian

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini harus diuji secara ketat berdasarkan unsur delik, bukan berdasarkan kemarahan publik atau besarnya nominal uang yang ditemukan. Proses pidana yang kuat justru harus mampu membuktikan relasi antara pemberian, penerimaan, kewenangan jabatan, dan tindakan administratif yang diduga diminta atau dijanjikan.

Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku penuh, pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat ditempatkan antara lain dalam Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP. Secara substansial, ketentuan tersebut menjangkau dua pola utama, yakni pemberian atau janji kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya maupun pemberian atau janji kepada pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Pasal 605 KUHP mengatur pemberi dan penerima dalam keadaan pemberian ditujukan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Pasal 606 KUHP mengatur pemberian maupun penerimaan yang terkait dengan kekuasaan atau wewenang jabatan, meskipun hubungan antara uang dan tindakan konkret tetap harus dibuktikan secara cermat.

Dalam perkara dugaan suap HGB, penyidik harus menghindari dua hal. Pertama, jangan menyederhanakan perkara hanya sebagai pertukaran uang antara pemberi dan penerima. Kedua, jangan pula memperluas tuduhan tanpa basis pembuktian individual. Korupsi pertanahan lazimnya bekerja melalui jaringan, tetapi hukum pidana tetap mewajibkan pembuktian mengenai peran, kesengajaan, dan kontribusi setiap orang.

Asas actus non facit reum nisi mens sit rea menjadi relevan karena suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya sikap batin yang bersalah. Artinya, KPK perlu menunjukkan bukan hanya adanya uang, tetapi juga pengetahuan dan kehendak para pihak untuk menjadikan uang itu sebagai alat mempengaruhi kewenangan publik.

Gagalnya Pencegahan Birokrasi

Pemerintah tidak cukup merespons perkara ini dengan menyebutnya sebagai tindakan oknum. Istilah “oknum” kerap benar secara formal, tetapi sering menutupi persoalan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan berulang. Jika korupsi berlangsung melalui proses pertanahan, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa menerima uang, melainkan mengapa sistem memungkinkan kewenangan menjadi rentan diperjualbelikan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai fondasi penggunaan kewenangan. Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Apabila pengurusan HGB atau pembukaan blokir HGB bergantung pada pertemuan tertutup, perantara tidak resmi, atau komunikasi personal yang tidak tercatat, maka risiko korupsi meningkat secara sistemik. Digitalisasi semata tidak cukup bila keputusan substantif tetap dapat diubah secara tertutup oleh segelintir pejabat.

Karena itu, evaluasi harus mencakup seluruh rantai layanan, dari kantor pertanahan di daerah sampai unit pusat yang memiliki fungsi pengendalian dan pengawasan. Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap keputusan HGB berisiko tinggi, khususnya yang berkaitan dengan perubahan status, blokir, pencabutan blokir, perpanjangan, pembaruan, serta percepatan penyelesaian permohonan.

Agenda Pembenahan yang Tidak Boleh Ditunda

Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penangkapan setelah uang berpindah tangan. Pencegahan harus membuat transaksi ilegal menjadi lebih sulit dilakukan, lebih mudah terdeteksi, dan lebih berisiko bagi semua pihak yang terlibat.

Pertama, ATR/BPN perlu membangun jejak audit digital. Setiap perubahan status permohonan, catatan pemeriksaan, koreksi dokumen, persetujuan, penolakan, hingga pembukaan blokir harus tercatat secara otomatis, bertanggal, dan memuat identitas pejabat yang mengambil tindakan. Jejak tersebut tidak boleh dapat diubah tanpa rekam perubahan yang dapat diperiksa oleh pengawas internal dan penegak hukum.

Kedua, standar pelayanan HGB harus dibuka. Publik tidak cukup hanya diberi daftar syarat. Publik perlu mengetahui batas waktu setiap tahap, pejabat yang berwenang, dasar hukum keputusan, alasan penundaan, dan mekanisme keberatan. Keterbukaan ini penting untuk mengurangi ruang tawar-menawar informal.

Ketiga, setiap keputusan yang berdampak besar secara ekonomi harus diuji dengan pemeriksaan. Keputusan mengenai pembukaan blokir, perubahan status, atau penerbitan hak atas tanah dalam skala besar tidak seharusnya bergantung pada penilaian satu pejabat. Prinsip checks and balances harus diterapkan melalui pemisahan fungsi pemeriksa, pemberi rekomendasi, pengambil keputusan, dan pengawas.

Keempat, pengawasan internal tidak hanya sebagai formalitas administrasi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus memiliki akses terhadap data layanan secara langsung, bukan hanya menerima laporan setelah perkara mencuat. Pengawasan berbasis risiko harus memprioritaskan permohonan bernilai tinggi, proses yang terlalu cepat, perkara yang berulang kali dikoreksi, serta perubahan keputusan yang tidak lazim.

Kelima, perlindungan pelapor harus diperkuat. Banyak praktik korupsi birokrasi diketahui oleh pegawai internal, pemohon, konsultan, dan pihak perantara. Tanpa jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari pembalasan, informasi awal tidak akan sampai kepada pengawas atau penegak hukum.

Keenam, pertanggungjawaban korporasi perlu ditelusuri dengan serius bila terdapat indikasi perusahaan memperoleh manfaat dari praktik suap. Hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu yang menyerahkan uang. Jika tindakan dilakukan untuk kepentingan korporasi, menggunakan sumber daya korporasi, atau menghasilkan keuntungan bagi korporasi, maka pertanggungjawaban organisasi harus diuji secara terbuka.

Penutup

OTT di lingkungan ATR/BPN harus menjadi pengingat institusional sehingga perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, konferensi pers, atau pergantian pejabat. Yang diperlukan adalah pembuktian pidana yang profesional, pemulihan aset yang tegas, perlindungan hak-hak tersangka secara proporsional, dan pembenahan menyeluruh pada tata kelola pertanahan.

Prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, harus dipahami secara tepat dalam perkara pertanahan. Keselamatan rakyat bukan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Keselamatan rakyat justru diwujudkan ketika hak atas tanah dikelola secara adil, keputusan administratif dapat diperiksa, pejabat tidak dapat menjual kewenangan, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang kedudukan.

Negara tidak boleh membiarkan tanah, yang seharusnya menjadi basis kesejahteraan dan keadilan sosial, berubah menjadi arena rente. Korupsi di sektor pertanahan adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, penanganan perkara ini harus tajam terhadap pelaku, adil dalam prosedur, dan berani membongkar sistem yang memungkinkan kejahatan tersebut tumbuh.