Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Akar Masalah Kelebihan Pati dan Kolonel di TNI
18 Februari 2019 9:37 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Sisriadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam satu acara di Gedung AH. Nasution Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, terjadi diskusi menarik di antara sekelompok Kolonel. Salah satu dari mereka menyampaikan satu kelakar yang menurut hemat penulis patut dicermati.
ADVERTISEMENT
Menurut Perwira tersebut, karir Kolonel dan Perwira Tinggi (Pati) ibarat bermain “ular tangga”, kalau nasib tidak mujur, karier seorang Kolonel dan Pati bisa berakhir di “lantai delapan”.
Ujaran Perwira itu sangat relevan dengan kondisi kelebihan Pati dan Kolonel di jajaran TNI.
Sebenarnya masalah kelebihan Pati dan Kolonel bukan hal baru. “Bibit” masalah tersebut sudah ada sejak 13 tahun yang lalu, yaitu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pertanyaannya adalah, apakah para pemimpin TNI dan pemangku kepentingan pembinaan personel TNI menganggap kelebihan Pati dan Kolonel sebagai masalah atau tidak.
Di lingkungan TNI AD, masalah ini sebenarnya sudah terdeteksi dini. Pada Rakernispers TNI tahun 2007, di depan komunitas personalia TNI, Aspers Kasad menyampaikan sebuah prediksi tentang akan terjadinya kelebihan Pati dan Kolonel mulai dari tahun 2009 dan tahun-tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu Aspers Kasad juga menyampaikan bahwa kelebihan Pati dan Kolonel kemungkinan juga akan terjadi di jajaran TNI AL dan TNI AU, karena bersumber dari persoalan yang sama.
Dari paparan Aspers Panglima TNI pada Rapim TNI 2017, kita tahu bahwa saat itu ada kelebihan Pati di jajaran TNI sejumlah 141 orang (22,2% DSPP), yang meliputi 63 orang Pati TNI AD, 45 orang Pati TNI AL, dan 37 orang TNI AU. Sedangkan untuk kelompok Kolonel, TNI kelebihan 790 orang (22,6% DSPP) yang meliputi 469 orang Kolonel TNI AD, 214 orang Kolonel TNI AL, dan 140 orang Kolonel TNI AU.
Masalah tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap personel secara individu saja, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sistem pembinaan satuan TNI secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah menyeluruh agar permasalahan tersebut tidak berakibat lebih buruk lagi terhadap pembinaan kemampuan TNI yang dituntut untuk lebih profesional dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks.
ADVERTISEMENT
Tulisan ini mencoba mengurai permasalahan kelebihan Pati dan Kolonel TNI, menganalisis sebab-sebab terjadinya serta saran-saran penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
Tujuannya untuk memberikan masukan kepada pemimpin TNI dan Angkatan, serta pembuat kebijakan di tingkat Kementerian Pertahanan dalam rangka mencari solusi menyeluruh dan permanen terhadap masalah pembinaan kekuatan Perwira, khususnya masalah kelebihan Kolonel dan Pati di jajaran TNI.
Permasalahan Kekuatan Personel Perwira TNI
Kelebihan 141 Pati dan 790 Kolonel di seluruh jajaran TNI pada akhir tahun 2017 tidak terjadi dalam waktu singkat. Masalah tersebut terjadi dalam waktu relatif lama, yang pada hakekatnya merupakan akumulasi dari persoalan kebijakan pembinaan kekuatan TNI yang tidak terselesaikan pada masa lalu.
Sebagai contoh, di jajaran TNI AD, kelebihan Pati dan Kolonel terus berlangsung sejak 2011 sampai saat ini. Proses terjadinya kelebihan Pati dapat dilihat pada Grafik-1.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2011 terjadi kelebihan Pati sejumlah 7 orang, tahun 2012 sejumlah 9 orang, tahun 2013 sejumlah 20 orang, 2014 sejumlah 32 orang, 2015 sejumlah 31 orang, tahun 2016 sejumlah 46 orang, dan pada tahun 2017 sejumlah 63 orang. Dari grafik tersebut terlihat bahwa jumlah Pati terus mengalami kenaikan dengan laju yang semakin cepat dari tahun 2011 sampai tahun 2017. Dari grafik tersebut juga terlihat adanya upaya untuk mengurangi gap antara jumlah Pati yang ada dan DSPP dengan cara menambah ruang jabatan Pati dalam DSPP pada tahun 2012 dan 2017.
Peningkatan kelebihan personel secara progresif juga terjadi pada golongan Kolonel seperti ditunjukkan pada Grafik-2. Pada tahun 2011 terdapat kelebihan kolonel sejumlah 83 orang, tahun 2012 sejumlah 230 orang, tahun 2013 sejumlah 253 orang, tahun 2014 sejumlah 286 orang, tahun 2015 sejumlah 422 orang, tahun 2016 sejumlah 562 orang, dan tahun 2017 sejumlah 468 orang. Mabesad juga berupaya mengurangi gap antara jumlah Kolonel yang ada dan DSPP dengan cara menambah ruang jabatan Kolonel dalam DSPP pada tahun 2012, 2015, dan 2017
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya adalah, apakah upaya tersebut berhasil memecahkan masalah kelebihan Pati dan Kolonel saat ini?
Ternyata upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Jumlah Pati dan Kolonel terus bertambah dengan laju yang cepat paska perubahan DSPP. Hal ini terjadi karena upaya pemecahan masalah yang dilakukan oleh TNI AD tidak pada pokok persoalannya, tetapi pada dampak yang ditimbulkannya. Ibarat dokter yang memberikan pengobatan untuk mengurangi rasa sakit pasien saja, tetapi tidak menghilangkan penyakitnya.
Faktor yang Berpengaruh terhadap Pertumbuhan Kolonel dan Pati
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pokok persoalan terjadinya kelebihan Pati dan Kolonel di seluruh jajaran TNI adalah pertumbuhan jumlah Kolonel dan Pati yang terlalu cepat, bukan DSPP yang terlalu kecil. Hal ini terbukti bahwa penambahan DSPP pada tahun 2012, 2015 ternyata tidak mengurangi kelebihan Pati dan Kolonel pada tahun-tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pejabat pembina personel di lingkungan TNI pada umumnya berpendapat bahwa dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 merupakan faktor utama yang mendorong bertambahnya jumlah Kolonel dan Pati.
Dengan dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI, terjadi influx para karyawan TNI berpangkat Kolonel ke dalam struktur organisasi TNI. Sampai dengan tahun 2012, pendapat itu masih valid. Namun sejak tahun 2009 terjadi pemisahan alamiah secara gradual yang berakhir pada tahun 2012 karena mereka telah memasuki masa purna bhakti. Oleh karena itu, penghapusan Dwi Fungsi ABRI sudah tidak berpengaruh terhadap masalah kelebihan Kolonel dan Pati sejak tahun 2012 sampai saat ini.
Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab kelebihan Kolonel dan Pati TNI.
ADVERTISEMENT
Pertama, perubahan usia pensiun yang diatur dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004. Pasal tersebut mengamanatkan perpanjangan usia pensiun bagi Perwira dari 55 tahun menjadi 58 tahun, sehingga terjadi perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan Perwira selama 3 tahun.
Beberapa tahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan, terjadi ketidakseimbangan komposisi personel Perwira TNI yang berlangsung sampai sekarang. Di satu sisi TNI kelebihan Kolonel dan Pati, namun di sisi lain terjadi kekurangan Letkol ke bawah, seperti terlihat pada Gambar-1.
Dari kondisi tersebut dapat ditarik benang merah antara perpanjangan usia pensiun dengan kelebihan personel Kolonel dan Pati. Penambahan usia pensiun selama tiga tahun telah menyebabkan bertambahnya masa guna golongan Pati yang menghambat pergerakan vertikal personel berpangkat Kolonel dan pangkat-pangkat di bawahnya.
ADVERTISEMENT
Kedua adalah kebijakan penyediaan kader pimpinan melalui pendidikan pengembangan umum tingkat menengah yang tidak selaras dengan kebijakan pembinaan karier pada jenjang kepangkatan Kolonel di masing-masing angkatan.
Sebagai contoh di lingkungan TNI AD, Mabesad menetapkan jabatan Kolonel dan Pati sebagai Jab-Pil, artinya hanya Perwira-perwira “terpilih” saja yang seharusnya menduduki jabatan-jabatan tersebut.
Secara teoritis, proses pemilihan dilakukan melalui sidang penentuan jabatan golongan IV. Namun, dalam praktiknya proses pemilihan telah dilakukan secara dini pada saat seleksi masuk Seskoad, karena semua lulusan Seskoad hampir bisa dipastikan akan menduduki jabatan golongan IV.
Kebijakan ini juga berlaku di lingkungan TNI AL maupun TNI AU. Apabila jumlah peserta didik Sesko Angkatan tidak dihitung secara cermat maka dapat mengakibatkan kelebihan personel Kolonel seperti yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Ketiga adalah sistem pembinaan karier personel TNI yang “setengah memaksa” setiap personel untuk berkarier sebagai prajurit TNI sampai batas maksimum usia pensiun. Secara formal, pendekatan ini dapat dilihat dari kebijakan pembinaan karier yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pasal 21 (3) menyebutkan bahwa, “Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan”. Aturan ini sangat menyulitkan para pembina kekuatan personel dalam menjaga keseimbangan komposisi personel melalui pengendalian input dan output personel, karena tidak ada peluang bagi pembina kekuatan personel untuk memisahkan personel demi kepentingan organisasi.
Memahami Masalah Kelebihan Pati dan Kolonel TNI Melalui Piramida Personel
ADVERTISEMENT
Piramida personel merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan sebagai alat kendali dalam proses pembinaan kekuatan personel di masing-masing angkatan. Melalui piramida personel ini, dapat diketahui persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan personel pada umumnya, seperti masalah rekruitmen, klasifikasi personel, pendidikan, pemisahan personel, dan sebagainya.
Berkaitan dengan kelebihan personel Kolonel dan Pati, maka Piramida personel memberikan penjelasan tentang sebab-sebab terjadinya kelebihan personel pada kedua golongan tersebut.
Pada Gambar-1 di atas, segi empat hitam yang berjumlah enam buah di sebelah kiri menggambarkan ruang jabatan yang tersedia bagi personel sesuai DSPP, di mana semua personel Perwira digolongkan menjadi enam golongan, yaitu golongan Letnan, Kapten, Mayor, Letkol, Kolonel, dan golongan Pati. Semakin panjang segi empat hitam, semakin besar pula ruang jabatan yang tersedia dalam golongan tersebut.
ADVERTISEMENT
Besar kecilnya ruang jabatan merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) baku. Ruang jabatan yang lebih besar pada golongan tertentu akan memberikan peluang penempatan yang lebih lama bagi personel Perwira, karena memungkinkan pergeseran horizontal yang lebih lebih leluasa pada golongan tersebut. Untuk memudahkan perhitungan, data kekuatan DSPP disusun secara vertikal (ditumpuk) seperti terlihat pada Gambar-2.
Angka-angka pada sisi kiri (warna hitam) menunjukkan ruang jabatan yang tersedia pada setiap golongan, sedangkan pada sebelah kanan adalah MDDP ideal yang dihitung berdasarkan rasio jumlah kekuatan DSPP dengan masa dinas Perwira maksimal sesuai Undang Undang nomor 34 tahun 2004, yaitu 35 tahun.
Pada gambar tersebut, terlihat bahwa berdasarkan rasio ruang jabatan antar-golongan dalam DSPP, maka MDDP ideal untuk golongan Letnan (Letda dan Lettu) adalah 10,2 tahun; Kapten 11,7 tahun; Mayor 7,4 tahun, Letkol 3,9 tahun, Kolonel 1,5 tahun, dan Pati 0,3 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasinya, penggunaan rasio DSPP tidak mungkin diterapkan secara leterlijk dalam merumuskan MDDP. Apabila rasio tersebut diterapkan secara leterlijk tentu akan menimbulkan permasalahan pembinaan personel yang lebih kompleks. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kekhususan uraian jabatan masing masing golongan, terutama yang berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan; rasio penggunaan kemampuan fisik-pemikiran-intuisi; resiko jabatan, dan sebagainya.
Sebelum berlakunya Undang Undang nomor 34 Tahun 2004, MDDP Letnan adalah 7 tahun, Kapten 4 Tahun, Mayor 5 tahun, Letkol 4 tahun, Kolonel 4 tahun dan Pati 8 tahun. Pada saat itu, permasalahan kelebihan jumlah Pati dan Kolonel tidak muncul karena adanya kesesuaian antara MDDP, ruang-ruang jabatan, dan jumlah Perwira yang ada dalam kedua golongan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak berlakunya Undang Undang nomor 34 Tahun 2004 sampai saat ini, Mabes TNI tidak melakukan perubahan peraturan tentang MDP dalam usulan kenaikan pangkat (UKP) Perwira, sehingga perubahan MDDP secara otomatis hanya terjadi pada golongan Pati yang semula 8 tahun berubah menjadi 11 tahun, sedangkan pada golongan lain tidak terjadi perubahan.
Faktor inilah yang menjadi penyebab utama timbulnya permasalah kelebihan Kolonel dan Pati TNI. Tabel-1 menggambarkan kondisi MDDP Perwira sebelum dan sesudah berlakunya Undang Undang nomor 34 Tahun 2004.
Pemecahan Masalah Kelebihan Perwira Tinggi dan Kolonel
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, masalah kelebihan Pati dan Kolonel sudah diprediksi sejak tahun 2007, namun sampai saat ini belum ada solusi sistemik yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Persoalan sebenarnya sudah cukup jelas, yaitu adanya perlambatan gerakan longitudinal personel pada golongan Pati karena adanya penambahan MDDP selama tiga tahun, sementara jumlah ruang jabatan relatif tetap.
ADVERTISEMENT
Penambahan ruang jabatan bukan solusi yang tepat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks. Tidak hanya permasalahan personel tetapi akan mencakup permasalahan anggaran dan operasional Angkatan.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah dengan melakukan penataan MDDP, dengan cara mendistribusikan penambahan usia pensiun (3 tahun) pada MDDP di bawah Kolonel secara proporsional sesuai dengan karakteristik uraian jabatan masing-masing seperti terlihat pada kolom 4.
Perubahan-perubahan MDDP tersebut dengan sendirinya akan mengubah MDP (Masa Dinas Perwira) minimum yang digunakan untuk promosi jabatan golongan seperti pada kolom 7.
Dengan adanya perubahan MDP seperti terlihat pada kolom 6 diharapkan dapat menjaga keseimbangan komposisi kekuatan personel antar golongan ditinjau dari aspek lichting (angkatan kelulusan).
ADVERTISEMENT
Ruang jabatan golongan Pati akan terisi oleh 8 lichting lulusan Akmil dan Sepa PK, yaitu para Pati dengan MDP 27 tahun sampai dengan MDP 35 tahun (usia maksimum). Ruang jabatan golongan IV (Kolonel) akan terisi oleh 12 lichting lulusan Akmil dan Sepa PK, mulai dari Kolonel dengan MDP 23 tahun sampai dengan MDP 35 tahun (usia maksimum).
Ruang jabatan golongan V (Letkol) akan terisi oleh 16 lichting Akmil dan Sepa PK, mulai dari Letkol dengan MDP 19 tahun sampai dengan MDP 35 tahun (usia maksimum). Ruang jabatan golongan V juga akan diisi oleh 5 lichting lulusan Secapa Reguler, mulai dari Letkol dengan MDP 19 tahun sampai degan MDP 24 tahun (usia maksimum), dengan asumsi persyaratan usia masuk Secapa 14 tahun masa dinas Prajurit ditambah masa pendidikan pembentukan dan dasar kecabangan 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Ruang jabatan golongan VI (Mayor) akan terisi oleh 7 lichting Akmil dan Sepa PK, mulai dari Mayor dengan MDP 14 tahun sampai dengan MDP 21 tahun; serta 10 lichting Secapa Reguler, mulai dari Mayor MDP 14 tahun sampai dengan 24 tahun (usia maksimum).
Ruang jabatan golongan VII (Kapten) akan terisi oleh 7 lichting Akmil dan Sepa PK, mulai dari Kapten MDP 8 tahun sampai dengan MDP 15 tahun; serta 12 lichting Secapa Reguler, mulai dari Kapten MDP 8 tahun sampai dengan 20 tahun (usia maksimum). Ruang jabatan golongan VII (Letnan) akan terisi oleh 9 lichting Akmil, Sepa PK dan Secapa Reguler mulai dari MDP 0 tahun sampai dengan 9 tahun.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa perubahan MDDP dan MDP minimum dalam aturan kenaikan pangkat/ golongan Perwira tidak hanya memecahkan masalah kelebihan Pati, tetapi bisa memberikan solusi terhadap permasalahan pembinaan kekuatan personel Perwira secara lebih luas.
ADVERTISEMENT
Tanpa melakukan perubahan MDDP dan MDP, permasalahan kelebihan Kolonel dan Pati akan terus terjadi dan menjadi persoalan permanen.
Kaderisasi Kolonel dan Pati adalah proses penyiapan personel terpilih melalui seleksi dan pembekalan kemampuan di lembaga pendidikan pengembangan umum (Sesko) Angkatan. Alokasi peserta didik Sesko Angkatan harus dihitung secara proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pengisian ruang jabatan golongan IV k eatas.
Sebagai contoh di TNI AD, alokasi yang ideal adalah 150 orang per tahun, dihitung berdasarkan ruang jabatan Kolonel dan Pati di dalam dan di luar struktur TNI AD (1.800 orang) dibagi masa guna dalam golongan Kolonel dan Pati (12 tahun). Dengan deviasi 10% untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemisahan non-alami, maka alokasi riil peserta didik Seskoad setiap tahun adalah 165 orang.
ADVERTISEMENT
Apabila melebihi alokasi tersebut, maka akan terjadi kelebihan Letkol elijibel untuk mengisi ruang jabatan Kolonel yang tersedia. Apabila semua Letkol eligible tersebut dipromosikan ke Kolonel, maka akan terjadi kelebihan Kolonel seperti yang terjadi saat ini.
Dihadapkan dengan tuntutan pengendalian keseimbangan kekuatan personel, terutama yang berkaitan dengan pemisahan alami, maka ada tiga titik pemisahan untuk Perwira lulusan Akmil dan Sepa PK, yaitu pada golongan Pati, IV (Kolonel) dan V (Letkol). Sedangkan untuk lulusan Secapa Reguler ada tiga titik pemisahan, yaitu pada golongan V (Letkol), VI (Mayor) dan VII (Kapten).
Untuk meningkatkan efektivitas pengendalian kekuatan dan komposisi personel Perwira, maka perlu diadakan titik-titik pemisahan baru. Yang dimaksud dengan titik pemisahan baru disini adalah mekanisme pemisahan personel sebelum mencapai usia maksimum dalam rangka kepentingan organisasi.
ADVERTISEMENT
Pembukaan titik-titik pemisahan baru dapat dilakukan pada tataran pembuatan kebijakan pembinaan sumber daya manusia pertahanan negara, yaitu dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pemisahan prajurit, misalnya pada pasal 21 ayat (2) yang menyebutkan, “Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir”.
Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan, “Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan”. Kedua ayat tersebut mengandung pengertian bahwa pada dasarnya setiap prajurit melakukan ikatan dinas sampai batas usia maksimum, kecuali mereka mengundurkan diri setelah berakhirnya ikatan dinas pertama.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitan penyelesaian masalah kelebihan Kolonel dan Pati, ketentuan ini menjadi kontra produktif karena membatasi terjadinya pemisahan sebelum usia maksimum.
Untuk kepentingan organisasi, khususnya untuk mencegah kelebihan personel Kolonel dan Pati, ayat ini dapat diubah misalnya dengan mewajibkan Perwira yang telah menyelesaikan masa ikatan dinas pertama untuk mengajukan perpanjangan ikatan dinasnya. Apabila tidak mengajukan perpanjangan, maka dianggap memutuskan ikatan dinas.
Untuk itu perlu dibuat mekanisme seleksi untuk memilih perwira-perwira yang telah mengajukan perpanjangan ikatan dinas berdasarkan kriteria yang objektif. Dengan mekanisme seperti ini, maka keseimbangan kekuatan personel perwira dapat terus dipelihara.
Mekanisme ini juga memberikan peluang kepada para Perwira yang berkeinginan untuk mengembangkan kariernya di luar bidang militer. Mereka yang tidak memperpanjang ikatan dinas dan ingin berprofesi di luar bidang pertahanan tidak boleh dianggap sebagai perwira yang ingin lepas dari kewajiban bela negara.
ADVERTISEMENT
Secara konstitusional mereka tetap terikat untuk membela negara, yaitu sebagai kekuatan komponen cadangan pertahanan negara. Ditinjau dari perspektif sistem pertahanan negara, mereka bahkan akan menjadi kader-kader patriot bangsa di masyarakat yang memiliki kemampuan bela negara lanjutan.
Rekomendasi
Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masalah kelebihan Kolonel dan Pati TNI terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Pejabat Panglima TNI telah berganti beberapa kali, namun masalah tersebut belum ada tanda-tanda untuk diakhiri.
Masalah tersebut bukanlah masalah yang terlalu sulit. Masalah tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan penataan komposisi personel. Ada tiga langkah yang perlu dilakukan secara simultan pada tataran kewenangan yang berbeda.
Pertama, penataan MDP melalui revisi Peraturan Panglima TNI yang terkait dengan pembinaan karier Perwira. Kedua, penataan sistem kaderisasi Kolonel dan Pati melalui perumusan kebijakan tentang alokasi pendidikan Sesko di masing-masing Angkatan. Ketiga, Kementerian Pertahanan harus melakukan perubahan kebijakan pemisahan Prajurit melalui revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur bidang Administrasi Prajurit.
ADVERTISEMENT
Penataan MDP merupakan kunci bagi penyelesaian pokok persoalan kelebihan Pati dan Kolonel. Namun demikian, langkah ini tidak serta merta akan menghilangkan persoalan kelebihan Pati dan Kolonel, karena terjadinya masalah kelebihan Kolonel dan Pati juga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Apabila Peraturan Panglima tentang Masa Dinas Perwira ditetapkan dan diberlakukan tahun 2018, maka persoalan kelebihan Pati dan Pamen diharapkan akan tuntas pada tahun 2021.
Selain ketiga langkah-langkah yang sudah disarankan, masing-masing Mabes Angkatan perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mengurangi risiko struktural akibat perubahan MDP di tingkat Mabes TNI.
Pertama, masing-masing Mabes Angkatan perlu melakukan penataan kembali organisasi Angkatan akibat penggelembungan DSPP Pati dan Kolonel. Jabatan-jabatan yang sengaja dirancang untuk menampung kelebihan Pati dan Kolonel, perlu dikurangi secara bertahap dan selektif agar tidak menjadi beban organisasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, masing-masing Mabes Angkatan perlu mengatur alokasi lichting untuk menduduki jabatan-jabatan Pati, agar setiap lichting mendapat “jatah” yang proporsional. Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana mengatur promosi ke golongan Pati TNI, penulis menggunakan model penjatahan seperti digambarkan pada Tabel-3, dengan menggunakan sampel TNI AD.
Tabel tersebut pada hakekatnya adalah matrik gabungan antara komposisi lichting Pati TNI AD (dalam struktur dan luar struktur) pada tahun tertentu (komponen lajur) dan alokasi proporsional per lichting untuk mengisi DSPP (komponen kolom). Komponen lajur menunjukkan jumlah/komposisi Pati yang mengisi ruang jabatan pada tahun tertentu.
Sebagai contoh, pada tahun 2027, jumlah ruang jabatan dalam struktur TNI AD adalah 115 orang, sedangkan jatah TNI AD untuk mengisi ruang jabatan Pati di Mabes TNI dan di luar struktur TNI adalah 158 yang dihitung berdasarkan rasio DSPP Pati dalam struktur TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, jumlah keseluruhan alokasi Pati TNI AD adalah 273 orang. Dengan MDDP 8 tahun pada golongan Pati, maka pada tahun 2027 akan ada 8 (delapan) lapisan lichting yang mengisi ruang jabatan Pati di dalam dan luar struktur TNI AD, dengan komposisi seperti terlihat pada baris 1, sebagai berikut:
• Lichting 1993 : 10 orang
• Lichting 1994 : 25 orang
• Lichting 1995 : 60 orang
• Lichting 1996 : 65 orang
• Lichting 1997 : 50 orang
• Lichting 1998 : 35 orang
• Lichting 1999 : 20 orang
• Lichting 2000 : 8 orang
Untuk menggambarkan “gelombang” promosi lichting, pada tabel tersebut digunakan lichting 2000 sebagai model. Tahun 2027 adalah tahun pertama bagi lichting 2000 untuk dapat mengisi ruang jabatan Pati dengan alokasi sebanyak 8 orang. Pada tahun kedua (2028), alokasi lichting 2000 adalah 20 orang, sehingga perlu mempromosikan 12 orang Kolonel lichting 2000 menjadi Brigjen.
Selanjutnya pada tahun ketiga (2029), perlu mempromosikan 15 orang Kolonel lichting 2000 menjadi Brigjen agar alokasi sejumlah 35 orang terpenuhi. Demikian seterusnya sampai tahun ke delapan (2034), seperti terlihat pada kolom 9.
ADVERTISEMENT
Dengan pengaturan ini, setiap lichting mendapat jatah yang relatif sama untuk mengisi ruang jabatan golongan Pati, minimal 65 orang. Jatah itu masih bisa bertambah manakala ada Pati yang meninggal dunia atau pensiun mendahului rekan-rekannya pada tahun tertentu. Sebagai contoh, pada tahun 2030 jatah lichting 2000 adalah 50 orang.
Apabila di antara 50 orang lichting 2000 yang sudah menjabat pada golongan Pati pada tahun 2030 ada 4 (empat) orang yang pensiun, maka promosi Pati dapat pada tahun itu tidak hanya 15 orang, tetapi 19 orang agar alokasi 65 orang dapat dipenuhi.
Perubahan kebijakan MDP yang dilakukan melalui revisi Perpang/18/III/2011 tidak akan serta merta memecahkan masalah kelebihan Kolonel dan Pati. Perlu waktu minimal 3 tahun untuk mengembalikan kondisi menjadi normal kembali.
ADVERTISEMENT
Apabila peraturan tentang MDP diberlakukan tahun ini, maka lichting 1993 akan menjadi lichting pertama yanng menggunakan MDP 27 tahun untuk promosi Pati, sedangkan lichting 1992 dan 1991 akan mengalami masa transisi, masing-masing akan tertunda 2 tahun dan 1 tahun.
Penutup
Saran pemecahan masalah kelebihan Kolonel dan Pati dalam tulisan ini bukan tanpa resiko. Misalnya, perpanjangan MDP pada tingkat Letkol ke bawah bukanlah kebijakan yang populer bagi para Perwira muda, karena mereka akan merasakan pelambatan waktu untuk mencapai puncak karier.
Pada sistem pendidikan juga akan terjadi “penuaan” usia peserta didik sehingga perlu dilakukan penataan sistem pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan jasmani.
Untuk mengurangi resiko negatif akibat perubahan MDP, perlu dilakukan uji teori secara lebih mendalam oleh satu kelompok kerja yang melibatkan para para pemangku kepentingan pembinaan personil Angkatan, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan.***
ADVERTISEMENT