Hamil Sebelum Menikah

Mahasiswa UIN Jakarta Prodi Hukum Keluarga
Tulisan dari Siti Nurhalizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa hari lalu, saya dikagetkan dengan kejadian tetangga saya yang ingin menikah, karena, ada konflik antara calon mempelai suami dan istri. Memang bisa dikatakan sang istri memiliki tubuh yang gemuk akan tetapi, gemuknya itu seperti seorang sedang hamil tua, ternyata, usut punya usut sang istri hamil di luar nikah dengan pria lain. kemudian bagaimana pernikahan kedua calon mempelai? jika sang suami ikhlas dengan kejadian itu maka bisa dilanjutkan dan jika tidak, lebih baik dihentikan karena akan menimbulkan disharmoni dalam rumah tangga.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya, ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Dalam hal ini Imam An nawawi dalam kitabnya Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib juga menjelaskan sebagai berikut;
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
“Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’I atau mutlak dianggap sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, dia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan".
Jadi, hukum Menikahi wanita Hamil karena zina tergantung pada beberapa kondisi. Wanita yang hamil karena zina boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya atau orang lain, dengan syarat keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha sesuai dengan tata cara menghapus dosa zina dan keduanya bersedia untuk dinikahkan.
Pernikahan Anak Di luar Nikah
Anak yang lahir di luar nikah tetap dalam keadaan suci, walaupun anak di luar nikah itu disebut sebagai anak zina.
Hal yang membedakan antara anak hasil pernikahan sah dan hasil hubungan di luar nikah ialah perihal nasab (hubungan darah) sang anak. Apabila anak tersebut perempuan, maka, jika dia ingin menikah tidak dapat diwalikan oleh ayahnya sendiri, dia harus memakai wali pengganti atau wali hakim. Mengapa demikian? Karena nasabnya ikut kepada sang ibu dan secara hukum, terputuslah kewarisannya dengan ayahnya.
Banyak sudah kita jumpai di masyarakat sekitar, tidak sedikit pula dari mereka menikahkan anaknya dengan cara yang salah, padahal anak tersebut lahir akibat hubungan di luar nikah. kalaupun kita paham, seharusnya seorang anak hasil hubungan di luar nikah itu, tidak boleh diwalikan oleh ayah kandungnya maupun ayah sambungnya, jika tetap ingin menikahkan anaknya maka dia telah melanggar syariat yang sudah ditetapkan oleh Allah swt.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang anak di luar nikah klik disini
