Kebebasan Berpendapat di Era Digital dan Kesadaran Hukum Warga Negara

Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari siwi ullaiya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Media sosial membuat sebuah peristiwa dapat menjadi perhatian banyak orang hanya dalam waktu yang singkat. Apa yang awalnya hanya diketahui oleh beberapa orang dapat dengan mudah menyebar dan kemudian menjadi bahan pembicaraan bersama. Salah satu contohnya terlihat dalam kasus food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang sempat ramai di TikTok pada September 2026. Unggahan mengenai pengalaman pemilik usaha tersebut kemudian mendapat banyak perhatian dan memunculkan berbagai komentar dari netizen. Ada yang memberikan dukungan, ada yang menyampaikan pendapat mengenai persoalan tersebut, dan ada pula yang mencoba melihatnya dari sudut pandang masing-masing. Perbedaan komentar seperti ini sebenarnya merupakan hal yang wajar karena setiap orang dapat memiliki cara pandang yang berbeda terhadap suatu peristiwa.
Dari ramainya komentar tersebut bukan menentukan mana yang benar atau salah, tetapi bagaiman sebuah peristiwa hukum dipahami oleh masyarakat Ketika msuk keruang digital. Ketika sebuah informasi muncul dimedia sosial, masyarakat tentu akan memberikan tanggapan berdasarkan apa yang mereka lihat dan mereka pahami. Sebagian mungkin merasa merasa perlu memberikan dukungan, Sebagian lainnya memilih mempertahankan informasi yang beredar, sementara yang lainnya memilih hanya mengikuti perkembangan kasusnya. Dalam fenomena tersebut terlihat bahwa media sosial telah menjadi salah satu ruang masyarakat untuk menjalankan kebebasan berpendapat sekaligus melakukan kontrol sosial.
Dalam persoalan yang berkaitan dengan hukum, tentu ada hal lain yang perlu diperhatikan. Apa yang ramai dibicarakan di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan proses dari sebuah persoalan. Dalam kasus bolosego, setelah menjadi perhatian publik, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa satu personel ditetapkan sebagai terduga pelanggar, sedangkan dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP, berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Hal tersebut berkaitan dengan tata huku ketatanegaraan Indonesia yang menetapkan hukum sebagai dasar dalam kehidupan bernegara. Masyarakat tentunya dapat melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap suatu persoalan, tetapi proses untuk menentukan suatu pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati. Ruang komentar di media sosial dapat menjadi bagian dari kkontrol sosial, tetapi bukan menjadi pengganti proses hukum.
Menjadi warga negara yang cerdas (Smart and good citizenship) di era digital bukan hanya mampu menggunakan media sosial, tetapi juga mampu memahami informasi secara kritis sebelum memberikan tanggapan. Sementara itu, menjadi waraga negara yang baik berarti mampu menggunakan kebebasan berpenadapat dnegan menghargai orang lain, aturan, dan proses yang sedang berjalan. Untuk itu, kebabsan berpendapat tidak hanya menjadi hak, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Fenomena komentar netizen terhadap kasus yang viral menunjukkan bahwa masyarakat sekarang memiliki peran yang semakin besar dalam mengawasi persoalan yang terjadi di sekitarnya. Peran tersebut membantu menjadi hal yang positif ketika disertai dengan kesadaran hukum dan sikap tanggung jawab. Smart and good citizenship bukan berarti berhenti berkomentar, tetapi mampu berpikir sebelum berkomentar, memahami sebelum menyimpulkan, dan tetap menghargai proses hukum dalam menyampaikan pendapat.
