Apakah Tipikor dan TPPU itu Sama?

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalau kita mendengar kata “korupsi,” hampir semua orang langsung paham bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang seenaknya memakai uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Dari berita di televisi sampai obrolan di warung kopi, istilah korupsi selalu bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Korupsi sudah lama jadi masalah klasik di Indonesia, bahkan mungkin sudah seperti penyakit yang menahun.
Sementara itu, ada istilah lain yang terdengar lebih asing di telinga banyak orang, yaitu “pencucian uang” atau yang secara resmi disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua istilah ini sering disebut barengan, bahkan kadang dianggap sama, padahal keduanya berbeda.
Korupsi itu ibarat orang yang langsung mengambil uang rakyat dari dompet bersama, lalu memasukkan ke kantong pribadinya. Sedangkan pencucian uang itu ibarat usaha untuk membuat uang curian tadi terlihat seperti uang halal, supaya bisa dipakai dengan aman tanpa dicurigai. Keduanya memang sering berkaitan, tapi tetap punya jalannya masing-masing. Korupsi bisa terjadi tanpa pencucian uang, dan pencucian uang pun bisa dilakukan tanpa ada korupsi, misalnya dari hasil narkoba, perdagangan manusia, atau penyelundupan.
Korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Di sana dijelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kalau diterjemahkan lebih gampang, korupsi adalah tindakan maling uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat, pegawai negeri, atau siapa pun yang punya akses ke keuangan negara.
Contohnya begini. Ada proyek pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 10 miliar. Seharusnya uang itu dipakai sepenuhnya untuk membangun jalan yang bagus dan tahan lama. Tapi oknum pejabat atau kontraktor nakal hanya mengeluarkan Rp 6 miliar, lalu sisa Rp 4 miliar masuk ke kantong pribadi. Hasilnya, jalan memang dibangun, tapi kualitasnya jelek, gampang rusak, bahkan membahayakan pengguna jalan. Yang kaya pejabatnya, yang sengsara rakyatnya.
Inilah mengapa korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Pendidikan jadi terbengkalai, kesehatan kurang memadai, infrastruktur rusak, dan kemiskinan terus berulang.
Berbeda dengan korupsi yang langsung menyasar uang negara, pencucian uang adalah soal bagaimana uang haram itu dipoles supaya terlihat legal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyebut bahwa pencucian uang adalah perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, supaya bisa dipakai tanpa menimbulkan kecurigaan.
Misalnya, seorang bandar narkoba punya uang Rp 50 miliar. Kalau uang itu langsung ditaruh di rekening pribadinya atau dipakai beli rumah mewah secara tunai, pasti akan dicurigai aparat. Maka ia mencari cara lain. Uangnya ditaruh di beberapa rekening orang kepercayaannya, sebagian lagi dipakai untuk membuka usaha restoran, sebagian lagi untuk beli saham. Dari luar, semua itu tampak sah, padahal sumber uangnya kotor. Itulah yang disebut pencucian uang.
Pencucian uang ini tidak hanya terkait narkoba atau korupsi, tapi juga kejahatan besar lainnya, mulai dari penyelundupan, terorisme, sampai cyber crime. Uang hasil kejahatan itu “dicuci” supaya bisa digunakan dengan bebas. Itulah sebabnya TPPU sering disebut sebagai kejahatan “lanjutan” yang muncul setelah ada kejahatan asal.
Sekilas, keduanya memang sama-sama soal uang haram. Tapi kalau dilihat lebih dalam, perbedaannya cukup jelas. Korupsi adalah kejahatan yang langsung merugikan negara dan rakyat karena uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan umum malah dipakai pribadi. Objek utamanya jelas: uang negara. Sedangkan pencucian uang tidak selalu terkait uang negara. Ia bisa berasal dari kejahatan apa saja, asal uangnya tidak sah. Tujuan korupsi adalah memperkaya diri dengan cara ilegal, sementara tujuan pencucian uang adalah menyembunyikan asal usul uang haram agar tampak bersih.
Dengan kata lain, korupsi adalah soal “bagaimana uang haram itu diperoleh,” sedangkan pencucian uang adalah soal “bagaimana uang haram itu dipakai.” Kalau korupsi ibarat maling uang rakyat, pencucian uang adalah usaha sang maling agar uang hasil curiannya bisa dipakai dengan aman tanpa ketahuan.
Walaupun sudah ada undang-undang khusus, lembaga penegak hukum, bahkan pengadilan tipikor, praktik korupsi tetap saja terjadi. Alasannya sederhana: karena pelakunya punya kuasa, punya jaringan, dan sering punya pengaruh politik. Aparat hukum pun sering terjebak, antara mau menegakkan aturan atau takut dengan tekanan dari atas.
Pencucian uang lebih rumit lagi. Karena uang bisa dengan mudah dipindahkan ke luar negeri, disimpan di bank asing, atau disamarkan lewat perusahaan bodong. Prosesnya panjang, bisa lewat banyak negara, dan membutuhkan teknologi serta kerja sama internasional untuk membongkarnya. Inilah kenapa TPPU sering disebut sebagai kejahatan lintas negara.
Baik korupsi maupun pencucian uang sama-sama membawa dampak buruk. Korupsi membuat fasilitas publik hancur, pendidikan tidak maju, pelayanan kesehatan terbengkalai. Sementara pencucian uang membuat sistem ekonomi tidak sehat, menimbulkan ketidakadilan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat mulai permisif. Banyak orang menganggap wajar kalau pejabat punya mobil mewah, rumah besar, dan gaya hidup glamor, meski gajinya tidak seberapa. Kalau sikap permisif ini dibiarkan, maka kejahatan akan terus subur, karena pelaku merasa aman.
Maka, memahami perbedaan Tipikor dan TPPU penting bukan hanya bagi aparat hukum, tapi juga bagi masyarakat. Karena yang paling dirugikan dari dua kejahatan ini adalah kita semua: rakyat biasa yang hanya ingin hidup layak di negeri yang adil.
