Konten dari Pengguna

Bunyiin Klakson Bisa Dihukum?

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

Corporate HRD and Creator of Scriptumluris.id

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2017/01/18/16/46/bangkok-1990263_1280.jpg (ilustrasi jalanan macet)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/01/18/16/46/bangkok-1990263_1280.jpg (ilustrasi jalanan macet)

Klakson kendaraan merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat komunikasi suara antara pengendara. Fungsi utama klakson adalah untuk memberi peringatan atau tanda kepada pengendara lain di jalan agar berhati-hati, memberi ruang, atau menghindari potensi bahaya. Meskipun klakson memiliki fungsi yang baik, banyak pengendara yang menyalahgunakan penggunaannya. Penggunaan klakson yang tidak tepat atau berlebihan dapat menyebabkan gangguan, stres, dan bahkan kecelakaan. Dalam konteks hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur penggunaan klakson agar tetap digunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan.

Pada dasarnya, klakson kendaraan memiliki beberapa fungsi utama yang penting untuk keselamatan berlalu lintas, di antaranya:

  1. Memberi Peringatan atau Tanda, klakson digunakan untuk memberi peringatan kepada pengendara lain agar mereka bisa menghindari bahaya. Misalnya, pengendara dapat menggunakan klakson untuk memperingatkan kendaraan yang sedang berjalan lambat atau yang berpotensi menghalangi jalur kendaraan lain.

  2. Memberi Tanda Ketika Melakukan Manuver, klakson juga digunakan saat pengendara ingin melakukan manuver seperti menyalip kendaraan lain, belok ke arah lain, atau ketika kendaraan mendekati perempatan atau tikungan yang tidak terlihat.

  3. Menghindari Kecelakaan, salah satu fungsi klakson yang paling penting adalah untuk menghindari potensi kecelakaan. Misalnya, saat kendaraan akan bertemu dengan kendaraan lain di tikungan sempit atau saat melintas di persimpangan jalan.

Namun, ada batasan dalam penggunaan klakson. Penggunaannya harus dilakukan dengan bijak dan hanya dalam situasi yang memang membutuhkan perhatian pengendara lain. Penggunaan klakson yang berlebihan atau tidak pada tempatnya justru dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan menciptakan ketegangan antar pengendara.

Di Indonesia, penggunaan klakson kendaraan diatur oleh peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kedua regulasi ini memberikan panduan tentang kapan dan bagaimana klakson seharusnya digunakan di jalan raya.

  1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), Pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang ketentuan penggunaan alat peringatan berupa klakson. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan penggunaan klakson. Penggunaan klakson hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti memberi peringatan tentang keberadaan kendaraan di jalan raya. Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa klakson hanya boleh digunakan untuk memberikan tanda peringatan kepada pengendara lain agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, pengendara tidak diperbolehkan menggunakan klakson sembarangan, apalagi hanya untuk mengekspresikan emosi atau kemarahan.

  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai alat peringatan pada kendaraan, termasuk klakson. Klakson pada kendaraan bermotor harus memenuhi standar tertentu agar suaranya tidak mengganggu pengendara lain, serta tidak boleh mengeluarkan suara yang terlalu keras yang bisa menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menyebutkan bahwa klakson tidak boleh digunakan secara berlebihan atau tanpa alasan yang jelas.

  3. Peraturan Daerah (Perda) di Beberapa Kota, beberapa kota di Indonesia juga mengeluarkan peraturan daerah terkait penggunaan klakson. Misalnya, di kota-kota besar yang padat penduduk, seperti Jakarta, terdapat peraturan yang membatasi penggunaan klakson di area yang padat dan ramai. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi suara dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas.

Pelanggaran terkait penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat diterapkan antara lain:

  • Denda Administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggaran penggunaan klakson yang tidak tepat dapat dikenakan denda administratif. Misalnya, pengendara yang menggunakan klakson secara berlebihan atau tidak perlu dapat dikenakan denda.

  • Penyitaan Kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), untuk pelanggaran yang lebih serius atau berulang, polisi dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap kendaraan atau STNK pengendara. Hal ini biasanya berlaku jika penggunaan klakson berhubungan dengan pelanggaran lain yang lebih berat, seperti mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan kecelakaan.

  • Tilang Lalu Lintas, jika pengendara melanggar aturan yang ada, terutama dalam hal penggunaan klakson yang mengganggu ketertiban lalu lintas, maka petugas kepolisian dapat memberikan tilang atau surat bukti pelanggaran. Pengendara dapat dikenakan denda atau hukuman administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan klakson kendaraan memiliki aturan yang jelas dalam hukum Indonesia. Klakson harus digunakan dengan bijak untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pengendara wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaannya. Penyalahgunaan klakson yang berlebihan atau tidak tepat bisa dikenakan sanksi hukum, dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi pengendara lain dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk memahami cara menggunakan klakson yang benar demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman.