Konten dari Pengguna

Bunyiin Klakson Bisa Dihukum?

Ahmad Fahmi Fadilah
Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
25 November 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fahmi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/01/18/16/46/bangkok-1990263_1280.jpg (ilustrasi jalanan macet)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/01/18/16/46/bangkok-1990263_1280.jpg (ilustrasi jalanan macet)
ADVERTISEMENT
Klakson kendaraan merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat komunikasi suara antara pengendara. Fungsi utama klakson adalah untuk memberi peringatan atau tanda kepada pengendara lain di jalan agar berhati-hati, memberi ruang, atau menghindari potensi bahaya. Meskipun klakson memiliki fungsi yang baik, banyak pengendara yang menyalahgunakan penggunaannya. Penggunaan klakson yang tidak tepat atau berlebihan dapat menyebabkan gangguan, stres, dan bahkan kecelakaan. Dalam konteks hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur penggunaan klakson agar tetap digunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, klakson kendaraan memiliki beberapa fungsi utama yang penting untuk keselamatan berlalu lintas, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Namun, ada batasan dalam penggunaan klakson. Penggunaannya harus dilakukan dengan bijak dan hanya dalam situasi yang memang membutuhkan perhatian pengendara lain. Penggunaan klakson yang berlebihan atau tidak pada tempatnya justru dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan menciptakan ketegangan antar pengendara.
Di Indonesia, penggunaan klakson kendaraan diatur oleh peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kedua regulasi ini memberikan panduan tentang kapan dan bagaimana klakson seharusnya digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terkait penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Beberapa sanksi yang dapat diterapkan antara lain:
ADVERTISEMENT
Penggunaan klakson kendaraan memiliki aturan yang jelas dalam hukum Indonesia. Klakson harus digunakan dengan bijak untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pengendara wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaannya. Penyalahgunaan klakson yang berlebihan atau tidak tepat bisa dikenakan sanksi hukum, dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi pengendara lain dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk memahami cara menggunakan klakson yang benar demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman.