Konten dari Pengguna

Kendaraan Hilang di Parkiran Supermarket: Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab?

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2017/07/10/23/49/club-2492011_1280.jpg (Ilustrasi palu hakim)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/07/10/23/49/club-2492011_1280.jpg (Ilustrasi palu hakim)

Jika kita sering berbelanja di supermarket, tidak jarang ditemukan area parkir yang diberi label “gratis”, tetapi di lapangan justru terdapat pungutan oleh oknum tukang parkir. Persoalan menjadi semakin panas ketika terjadi kehilangan kendaraan di area tersebut. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab secara hukum?

Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara pengguna parkir dan pengelola tempat parkir pada dasarnya dapat dipandang sebagai hubungan penitipan barang. Artinya, ketika seseorang memarkirkan kendaraannya di area yang disediakan oleh suatu pusat perbelanjaan, terdapat tanggung jawab dari pihak pengelola untuk menjaga keamanan kendaraan tersebut. Hal ini tetap berlaku meskipun tidak ada tarif resmi yang dikenakan.

Pandangan ini juga dijelaskan dalam literatur hukum, dalam buku Hukum Perikatan karya Subekti halaman 45, dijelaskan bahwa penitipan barang merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang menerima titipan berkewajiban menjaga barang tersebut dan mengembalikannya dalam keadaan semula. Artinya, ketika kendaraan hilang di area parkir, tanggung jawab tersebut pada prinsipnya tetap melekat pada pihak pengelola sebagai penerima titipan.

Sering kali pengelola mencantumkan tulisan seperti “parkir gratis” atau “kehilangan bukan tanggung jawab kami” di area parkir, tetapi secara hukum, klausul semacam ini tidak serta-merta membebaskan pengelola dari tanggung jawab. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf a, ditegaskan:

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".

Ketentuan ini memberikan kita pandangan, bahwa segala bentuk pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, termasuk melalui tulisan sepihak di area parkir, dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Keberadaan tukang parkir liar yang menarik pungutan juga menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Ketika seseorang menerima uang dari pengguna parkir, secara tidak langsung timbul hubungan hukum berupa jasa atau amanah. Jika kemudian terjadi kehilangan, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum karena adanya unsur kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan. Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Walaupun tidak secara rinci menyebut pungutan liar, praktik parkir tanpa dasar hukum yang sah tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban dan pengaturan lalu lintas.

Dalam konteks pertanggungjawaban utama, pengelola supermarket tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Hal ini karena area parkir adalah bagian dari fasilitas usaha yang berada dalam pengawasan mereka. Apabila terdapat aktivitas pungutan liar yang dibiarkan, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Dalam hal ini, dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum ini juga dijelaskan dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata karya Subekti halaman 133, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

Dalam situasi kehilangan kendaraan, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh konsumen:

  1. Melaporkan kejadian kepada pihak manajemen supermarket sebagai bentuk permintaan tanggung jawab.

  2. Membuat laporan resmi kepada kepolisian atas dugaan pencurian.

  3. Mengumpulkan bukti seperti struk belanja, karcis parkir, serta kronologi kejadian.

Apabila tidak ada itikad baik dari pengelola, konsumen dapat menempuh jalur gugatan perdata.

Jadi, dapat dipahami bersama bahwa keberadaan tukang parkir liar tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengelola. Secara hukum, pengelola tetap memegang tanggung jawab utama atas keamanan fasilitas yang mereka sediakan. Oleh karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk menuntut haknya apabila mengalami kerugian, meskipun tempat tersebut diklaim sebagai “parkir gratis”.