Ketika Kontrak Tidak Bisa Dipenuhi: Memahami Batas Force Majeure

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada praktik perjanjian, sering muncul satu pertanyaan sederhana tapi penting: apakah setiap keterlambatan atau kegagalan memenuhi janji selalu dianggap sebagai pelanggaran?
Hukum justru memberikan ruang bagi kondisi tertentu di mana seseorang tidak bisa menjalankan kewajibannya, bukan karena lalai, tetapi karena keadaan yang memang tidak bisa dikendalikan. Disinilah konsep force majeure atau keadaan kahar menjadi relevan.
Masalahnya, istilah ini sering digunakan secara sembarangan. Sedikit kesulitan, langsung disebut force majeure. Padahal dalam hukum, standar untuk menyebut suatu keadaan sebagai keadaan kahar tidak sesederhana itu.
Dari Janji Menjadi Kewajiban
Sebuah kontrak pada dasarnya adalah soal komitmen. Ketika dua pihak sepakat, maka sejak saat itu muncul kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan di mana seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Dari sini, lahir apa yang disebut sebagai prestasi, yaitu sesuatu yang harus dilakukan, diberikan, atau tidak dilakukan.
Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, hubungan kontraktual itu mengikat para pihak layaknya undang-undang. Artinya, selama tidak ada alasan yang sah, kewajiban tersebut harus tetap dijalankan, tetapi hukum tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa tidak semua hal bisa diprediksi.
Ketika Realitas Tidak Sejalan dengan Perjanjian
Dalam kehidupan nyata, selalu ada kemungkinan terjadinya peristiwa di luar rencana. Misalnya, bencana alam, konflik sosial, atau kebijakan pemerintah yang tiba-tiba mengubah situasi.
Dalam kondisi seperti ini, memaksa seseorang untuk tetap memenuhi kewajibannya justru bisa bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena itu, hukum mengenal konsep force majeure.
Secara umum, force majeure dipahami sebagai keadaan yang membuat pelaksanaan kewajiban menjadi tidak mungkin dilakukan, dan keadaan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pihak yang bersangkutan.
Pandangan ini juga ditegaskan oleh Purwahid dalam buku Dasar-Dasar Hukum Perikatan, yang menyebutkan bahwa keadaan memaksa terjadi ketika debitur tidak dapat melaksanakan prestasi tanpa adanya unsur kesalahan. Jadi, kunci utamanya ada pada dua hal: tidak bisa dilaksanakan, dan bukan karena kesalahan.
Batasan yang Tidak Bisa Diabaikan
Walaupun terdengar sederhana, tidak semua keadaan sulit bisa dikategorikan sebagai force majeure. Hukum memberikan batasan yang cukup tegas agar konsep ini tidak disalahgunakan.
Secara garis besar, ada beberapa hal yang menjadi tolok ukur:
Kejadian tersebut benar-benar tidak terduga sejak awal.
Terjadi di luar kendali manusia.
Tidak bisa dicegah meskipun sudah diupayakan.
Menghambat atau bahkan membuat prestasi mustahil dilakukan.
Yang sering keliru dipahami adalah perbedaan antara “tidak bisa” dan “tidak mau”. Dalam hukum, force majeure hanya berlaku jika sesuatu memang tidak bisa dilakukan sama sekali, bukan karena sulit atau merugikan. Misalnya, kerugian usaha atau penurunan keuntungan biasanya tidak dianggap sebagai keadaan kahar, karena itu masih termasuk risiko bisnis.
Regulasi dalam KUH Perdata
Secara normatif, force majeure diatur dalam KUH Perdata, terutama melalui Pasal 1244 dan 1245.
Dari kedua pasal ini, dapat ditarik garis besar bahwa:
Jika seseorang gagal memenuhi kewajiban tanpa alasan yang sah, ia wajib mengganti kerugian.
Tetapi jika kegagalan tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pasal 1444 KUH Perdata juga memberikan gambaran bahwa perikatan dapat berakhir apabila objeknya musnah di luar kesalahan debitur. Ini menggambarkan bahwa hukum tidak memaksakan sesuatu yang secara faktual sudah tidak mungkin.
Tidak Selalu Menghapus, Bisa Juga Menunda
Menariknya, force majeure tidak selalu berarti kewajiban langsung hilang. Dalam beberapa kasus, yang terjadi justru penundaan. Artinya, jika hambatan hanya bersifat sementara, maka kewajiban tetap ada, hanya saja pelaksanaannya ditunda sampai keadaan kembali normal.
Di sisi lain, jika hambatan bersifat permanen, misalnya objek perjanjian hilang atau hancur, maka perikatan bisa dianggap gugur. Disinilah pentingnya melihat konteks setiap kasus, karena tidak semua force majeure memiliki dampak hukum yang sama.
Kesimpulannya, force majeure adalah bentuk keseimbangan dalam hukum perjanjian. Di satu sisi, hukum menuntut kepastian dan kepatuhan terhadap kontrak. Namun di sisi lain, hukum juga memberikan ruang bagi kondisi di luar kendali manusia.
Yang perlu dipahami, konsep ini bukan “jalan pintas” untuk menghindari kewajiban. Ada syarat, ada batasan, dan harus bisa dibuktikan. Karena itu, memahami force majeure bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang terlibat dalam perjanjian. Sebab dalam dunia kontrak, tidak semua kegagalan adalah kesalahan dan tidak semua kesulitan juga bisa dijadikan alasan.
