Konten dari Pengguna

Non-Compete Clause: Surat Kebebasan Berkontrak dan Hak Bekerja

Ahmad Fahmi, SH

Ahmad Fahmi, SH

Corporate HRD and Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2024/06/28/07/14/contract-8858773_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2024/06/28/07/14/contract-8858773_1280.jpg

Banyak pekerja yang menganggap proses resign selesai ketika surat pengunduran diri diterima perusahaan. Setelah itu mereka merasa bebas mencari pekerjaan baru, termasuk di perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama. Tidak sedikit karyawan yang justru terkejut ketika mendapat surat peringatan, somasi, bahkan ancaman gugatan setelah bergabung dengan perusahaan kompetitor.

Fenomena ini cukup sering terjadi di berbagai sektor, mulai dari perbankan, teknologi, hingga industri properti. Seorang marketing properti yang pindah ke developer lain, misalnya bisa saja dianggap melanggar kontrak kerja karena membawa relasi pelanggan. Begitu pula seorang arsitek yang berpindah ke perusahaan pesaing dan dianggap berpotensi membocorkan strategi bisnis atau desain proyek yang belum dipublikasikan.

Biasanya persoalan tersebut berawal dari adanya Non-Compete Clause atau Klausul Non-Kompetisi dalam perjanjian kerja.

Non-Compete Clause merupakan ketentuan yang melarang pekerja untuk bekerja pada perusahaan pesaing dalam jangka waktu tertentu setelah hubungan kerja berakhir. Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menetapkan larangan selama enam bulan, satu tahun, bahkan dua tahun setelah karyawan resign.

Tujuan utama klausul ini sebenarnya cukup masuk akal. Perusahaan ingin melindungi rahasia dagang, data pelanggan, strategi pemasaran, serta informasi penting lainnya yang diperoleh karyawan selama bekerja. Dari sudut pandang bisnis, perusahaan tentu tidak ingin investasi yang telah diberikan kepada karyawan justru dimanfaatkan oleh pesaing.

Persoalannya menjadi lebih rumit ketika klausul tersebut berhadapan dengan hak seseorang untuk bekerja dan mencari nafkah.

Di Indonesia, tidak terdapat pengaturan khusus yang secara tegas mengatur keberlakuan non-compete clause dalam hubungan kerja. Akibatnya, muncul berbagai perdebatan mengenai apakah klausul tersebut sah dan dapat dipaksakan secara hukum.

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2020/06/13/07/16/legal-5293006_1280.jpg

Pendukung Non-Compete Clause biasanya berpegang pada prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya jika pekerja dan perusahaan sama-sama menyetujui klausul non-kompetisi, maka secara teori klausul tersebut mengikat.

Prinsip kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Sebuah perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Disinilah muncul perdebatan mengenai apakah larangan bekerja pada perusahaan lain dapat dianggap membatasi hak konstitusional seseorang.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak untuk bekerja juga dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Non-Compete Clause yang terlalu luas dan memberatkan pekerja berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Bayangkan apabila seorang pekerja yang memiliki keahlian sangat spesifik dilarang bekerja di seluruh perusahaan sejenis selama dua tahun. Larangan tersebut secara tidak langsung dapat menghilangkan sumber penghasilannya.

Dalam praktik peradilan, hakim biasanya tidak hanya melihat ada atau tidaknya klausul tersebut dalam kontrak kerja. Hakim juga mempertimbangkan kewajaran isi klausul, kepentingan yang ingin dilindungi perusahaan, serta dampaknya terhadap hak pekerja.

Sebagai contoh, klausul yang melarang mantan karyawan bekerja di seluruh perusahaan dalam bidang yang sama di seluruh Indonesia selama lima tahun tentu akan lebih sulit dibenarkan dibandingkan klausul yang hanya membatasi penggunaan data pelanggan tertentu dalam jangka waktu yang terbatas.

Oleh karena itu, tidak semua Non-Compete Clause otomatis dapat ditegakkan. Keabsahannya sangat bergantung pada isi perjanjian dan penilaian hakim apabila sengketa sampai ke pengadilan.

Dari sudut pandang lain, perusahaan sebenarnya memiliki instrumen hukum lain yang relatif lebih kuat untuk melindungi kepentingannya. Salah satunya adalah Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan. Melalui NDA, mantan karyawan tetap boleh bekerja di perusahaan lain, tetapi tidak boleh membocorkan informasi rahasia yang diperoleh selama bekerja.

Pendekatan seperti ini sering dianggap lebih seimbang karena tidak menghalangi seseorang untuk mencari pekerjaan, sekaligus tetap melindungi kepentingan bisnis perusahaan.

Bagi pekerja, keberadaan Non-Compete Clause seharusnya menjadi perhatian sebelum menandatangani kontrak kerja. Banyak orang hanya fokus pada besaran gaji dan fasilitas, sementara ketentuan hukum dalam kontrak sering kali diabaikan. Padahal, satu pasal kecil dalam kontrak dapat menimbulkan konsekuensi besar ketika hubungan kerja berakhir.

Jika menemukan Non-Compete Clause, pekerja perlu memperhatikan beberapa hal:

  1. Berapa lama larangan tersebut berlaku.

  2. Wilayah mana yang dicakup oleh larangan itu.

  3. Pekerjaan atau posisi apa saja yang dianggap melanggar klausul tersebut.

Semakin luas cakupannya, semakin besar potensi masalah yang dapat muncul di kemudian hari.

Sementara bagi perusahaan, penggunaan Non-Compete Clause sebaiknya dilakukan secara proporsional. Tujuannya bukan untuk "menghukum" mantan karyawan yang resign, melainkan untuk melindungi kepentingan bisnis yang benar-benar sah. Klausul yang terlalu berlebihan justru berpotensi dipandang tidak adil dan sulit dipertahankan secara hukum.

Kesimpulannya, Non-Compete Clause masih menjadi salah satu wilayah mengerikan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Tidak ada aturan yang secara jelas melarangnya, tetapi tidak pula ada jaminan bahwa klausul tersebut akan selalu dianggap sah dan mengikat. Karena itu, baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami bahwa perlindungan kepentingan bisnis harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak.