Outsourcing dalam Hukum Ketenagakerjaan: Jenis Pekerjaan dan Aturannya

Corporate HRD and Founder of Scriptumluris.id
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Fahmi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah outsourcing atau alih daya sudah cukup familiar di dunia kerja Indonesia. Banyak perusahaan menggunakan sistem ini untuk menunjang operasional bisnis mereka, mulai dari petugas kebersihan, keamanan, hingga pengemudi. Meski sering ditemui dalam praktik kerja sehari-hari, masih banyak pekerja yang belum memahami bagaimana sebenarnya aturan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam bahasa Indonesia, outsourcing dikenal sebagai alih daya, yaitu pengalihan sebagian pekerjaan perusahaan kepada perusahaan lain yang menyediakan tenaga kerja atau jasa tertentu. Sistem ini diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan memiliki mekanisme serta batasan tertentu.
Aturan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan
Pengaturan mengenai outsourcing dapat ditemukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Perppu Cipta Kerja. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Pasal 81 angka 18 Perppu Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis”.
Artinya, perusahaan memang diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing melalui perjanjian resmi, tetapi yang sering menjadi pertanyaan adalah: pekerjaan seperti apa yang sebenarnya boleh dialihdayakan?
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan
Pada awalnya, aturan mengenai jenis pekerjaan outsourcing tidak dijelaskan secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan maupun PP Nomor 35 Tahun 2021. Pengaturan lebih spesifik baru dijelaskan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan outsourcing termasuk kegiatan penunjang yang meliputi:
Layanan kebersihan.
Penyediaan makanan dan minuman.
Pengamanan.
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
Layanan penunjang operasional.
Pekerja penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, outsourcing pada dasarnya diarahkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan.
Meski begitu, istilah “layanan penunjang operasional” masih cukup luas dan sering menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Penunjang Operasional Masih Multi Tafsir
Salah satu bagian yang paling sering diperdebatkan adalah makna “layanan penunjang operasional”. Karena aturan tersebut tidak menjelaskan secara detail pekerjaan apa saja yang termasuk kategori tersebut. Akibatnya, banyak perusahaan memiliki interpretasi berbeda-beda tergantung kebutuhan bisnis masing-masing.
Dalam praktiknya, perusahaan sering menentukan sendiri jenis pekerjaan mana yang dianggap sebagai penunjang operasional melalui aturan internal perusahaan.
Hubungan Kerja dalam Outsourcing
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga dijelaskan mengenai hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja.
Hubungan kerja tersebut dapat dilakukan melalui:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Keduanya wajib dibuat secara tertulis.
Selain itu, perlindungan pekerja seperti:
Upah.
Kesejahteraan.
Syarat kerja.
Penyelesaian perselisihan.
Menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Artinya, walaupun pekerja ditempatkan di perusahaan pengguna jasa, tanggung jawab hubungan kerja tetap berada pada perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja tersebut.
Kenapa Outsourcing Sering Diperdebatkan?
Sistem outsourcing sering memunculkan perdebatan karena dianggap membuat posisi pekerja lebih rentan dibanding pekerja tetap.
Beberapa persoalan yang sering muncul misalnya:
Ketidakjelasan status kerja.
Kontrak yang terus diperpanjang.
Perbedaan fasilitas dengan pekerja internal.
Masalah kepastian karier.
Di sisi lain, perusahaan menganggap outsourcing membantu efisiensi operasional dan mempermudah pengelolaan tenaga kerja untuk bidang tertentu. Karena itu, pengaturan outsourcing selalu menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Penyesuaian Aturan Sampai 2028
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan masa penyesuaian terhadap perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis dan bidang pekerjaan outsourcing harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat dua tahun sejak aturan diundangkan, yaitu sampai 30 April 2028.
Kesimpulannya, outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia merupakan sistem pengalihan sebagian pekerjaan perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis. Pengaturan terbaru melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mulai memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, terutama pada bidang pekerjaan penunjang.
