Pekerja PKWT Tidak Boleh Dikenai Probation, Ini Aturan Hukumnya

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi pencari kerja, mendapatkan tawaran pekerjaan tentu menjadi kabar yang menggembirakan, tapi sebelum menandatangani kontrak, ada baiknya kita membaca setiap ketentuannya dengan teliti. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masa percobaan kerja atau probation.
Dalam praktik rekrutmen, perusahaan terkadang meminta karyawan baru menjalani masa percobaan selama beberapa bulan untuk menilai kinerja dan kecocokan dengan pekerjaan, tapi tidak semua status hubungan kerja boleh menerapkan ketentuan tersebut.
Pekerja dengan status karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh dikenai masa percobaan kerja. Aturan ini telah ditegaskan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Aturan Hukum Melarang Probation dalam PKWT
Ketentuan mengenai masa percobaan bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila perusahaan tetap mencantumkan ketentuan tersebut dalam kontrak, klausul masa percobaannya dinyatakan batal demi hukum. Masa kerja pekerja tetap dihitung.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan tidak dapat menjadikan masa percobaan sebagai syarat bagi pekerja yang sejak awal dipekerjakan dengan status PKWT.
Apabila kontrak kerja menyebutkan bahwa seorang karyawan berstatus PKWT harus menjalani probation selama satu, dua, atau tiga bulan, ketentuan masa percobaan tersebut tidak berlaku secara hukum. Masa kerja tetap dihitung sejak pekerja mulai bekerja, bukan baru dimulai setelah masa percobaan berakhir.
Lalu, Siapa yang Boleh Menjalani Masa Percobaan?
Masa percobaan kerja dapat diterapkan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang umumnya dikenal sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa percobaan bagi pekerja PKWTT dapat disyaratkan paling lama tiga bulan. Ketentuan ini berbeda dengan PKWT yang tidak boleh memuat masa percobaan.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena istilah yang digunakan perusahaan dalam proses rekrutmen belum tentu menggambarkan status hubungan kerja yang sebenarnya. Pencari kerja perlu memastikan jenis perjanjian yang akan ditandatangani, jangan berpatokan pada sebutan seperti karyawan kontrak, karyawan probation, atau karyawan baru.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kontrak PKWT Memuat Probation?
Jika menemukan klausul probation dalam kontrak PKWT, pekerja tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh kontraknya otomatis tidak berlaku. Menurut ketentuan hukum, klausul masa percobaan itulah yang batal demi hukum, sedangkan masa kerja tetap diperhitungkan.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memeriksa kembali isi perjanjian kerja dan memastikan status hubungan kerja yang tercantum. Simpan salinan kontrak, surat penawaran kerja, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanggal mulai bekerja dan ketentuan pekerjaan.
Pekerja juga dapat meminta penjelasan tertulis dari bagian HRD mengenai status hubungan kerja dan klausul probation tersebut. Jika masalah tidak terselesaikan, pekerja dapat mencari informasi atau berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memahami langkah yang sesuai dengan situasinya.
Memahami aturan ini penting agar pekerja tidak langsung menerima setiap ketentuan perusahaan tanpa mengetahui haknya, tapi apabila terdapat persoalan lain di luar klausul probation, penyelesaiannya perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian dan keadaan hubungan kerja secara keseluruhan.
Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Membaca kontrak sebelum menandatanganinya merupakan langkah sederhana yang dapat membantu pencari kerja memahami hak dan kewajibannya. Selain status PKWT atau PKWTT, perhatikan pula jabatan, upah, jangka waktu kerja, jam kerja, hak cuti, serta ketentuan lain yang berlaku.
Kesimpulannya, perusahaan memang berhak menilai kemampuan dan kinerja pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tapi proses tersebut tetap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan. Bagi pekerja kontrak, satu hal yang perlu diingat adalah masa percobaan tidak boleh disyaratkan dalam PKWT, dan pencantuman klausul tersebut tidak menghapus perhitungan masa kerja.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
