Hari Anak Nasional 2023: Pemerintah, Berilah Akses PKMK untuk Anak Stunting Kita

Sofie Wasiat
Alumnus Taruna Nusantara dan Fakultas Hukum UGM. Kini menempuh studi Master of Public Administration (UI).
Konten dari Pengguna
23 Juli 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofie Wasiat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak stunting. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak stunting. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sudah empat tahun sejak Pangan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) diatur dalam Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anak untuk Penanggulangan Penyakit.
ADVERTISEMENT
Kemenkes saat ini juga telah menerbitkan Kepmen No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Stunting, di mana disebutkan bahwa PKMK diberikan kepada anak stunting selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di bawah pengawasan dokter spesialis anak, sebagai golden window atau batas waktu anak stunting agar dapat dipulihkan kembali, sehingga tidak menjadi stunted yang sifatnya irreversible.
Selain anak stunting, dalam PNPK Tata Laksana Stunting tersebut, PKMK pun juga sangat diperlukan untuk diberikan pada anak-anak dengan risiko stunting seperti weight faltering yang merupakan pintu masuk dari underweight, gizi kurang, dan gizi buruk. Secara singkat, PKMK juga berperan penting dalam pencegahan stunting
Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa sampai saat ini pembiayaan PKMK masih menjadi sebuah permasalahan karena belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, agar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, PKMK harus masuk dalam Formularium Nasional, di mana saat ini sedang dilakukan penyusunan Revisi Permenkes No. 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Formularium Nasional (Fornas), di mana diharapkan PKMK dapat disertakan dalam daftar tersebut sehingga dapat diakses oleh seluruh keluarga di Indonesia.

PKMK di Negara Lain

Ilustrasi makanan 4 sehat 5 sempurna. Foto: Shutterstock
PKMK atau Food for Special Medical Purpose (FSMP) adalah istilah yang paling banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, seperti di Uni Eropa dan Argentina.
ADVERTISEMENT
FSMP dikenal juga sebagai medical foods di Amerika, dan Enteral Nutrition oleh para tenaga kesehatan di Brazil. Terdapat kemiripan peraturan mengenai FSMP di berbagai negara baik dari definisi, labeling, nutrients & micronutrients, dan lain-lain, contohnya di Uni Eropa diatur dalam Regulation (EU) No. 609/2013.
Sudah sejak lama Uni Eropa mengatur mengenai kandungan FSMP melalui beberapa regulasi sepertii The Commission Directive 1999/21/EC dan The Commission Directive No. 939/2009, dan lain-lain yang terus diperbaharui (Commisiion Delegated Regulation (EU) 2016/128 supplementing Regulation (EU) No. 609/2013, dll) karena memahami akan pentingnya kebutuhan FSMP sebagai pemberian makanan ekslusif atau parsial bagi orang-orang yang kebutuhan gizinya tidak dapat dipenuhi oleh makanan biasa, hal ini disebutkan dalam website resmi European Commision.
ADVERTISEMENT
Keadaan kurangnya asupan atau penyerapan nutrisi tersebut yang menyebabkan perubahan komposisi dan massa tubuh yang menyebabkan penurunan fungsi fisik dan mental disebut dengan malnutrisi, yang salah satunya pada anak dapat berimplikasi pada tumbuh kembangnya.
Oleh karenannya, FSMP ditanggung oleh Sistem Kesehatan Nasional, seperti di Inggris, Prancis, Belanda, dan lain-lain.

Best Practice Pembiayaan PKMK di Negara lain

Ilustrasi makanan 4 sehat 5 sempurna Foto: Shutter Stock
Dalam kerangka hukum Uni Eropa, FSMP tidak dikategorikan sebagai medicinal products maupun medical devices. Melainkan kategori tersendiri dari regulasi pangan yaitu Food for Specific Groups, yang terdiri dari 1) FSMP, 2) Infant & Follow-on Formula, Baby Food, dan 3) Total Diet Replacement.
FSMP yang ditanggung sistem kesehatan nasional di Uni Eropa, merupakan hasil pengembangan pendekatan untuk meninjau FSMP dalam kerangka makanan untuk kelompok tertentu (Food for Specific Groups atau FSG) untuk kelompok rentan, dan meninggalkan konsep Pangan untuk Keperluan Diet Khusus (Foods for Special Dietary Uses atau FSDU), dan kemudian fokus pada patient-oriented.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Asia, pendekatan tersebut berkembang lambat sehingga menimbulkan kurangnya kesadaran, dan masalah reimbursement pada sistem jaminan kesehatan.

Inggris

Beberapa produk terkadang sulit untuk diidentifikasi sebagai obat ataua apakah medical device, salah satunya adalah produk makanan, termasuk suplemen makanan.
Produk-produk tersebut diidentifikasi sebagai borderline, selain karena dapat memberikan dampak baik bagi pencegahan dan penyembuhan penyakit FSMP dikategorikan sebagai Nutritional Borderline Substance (NBS) oleh British National Formulary (BNF).
FSMP dijamin oleh National Health System (NHS), dan pada umumnya diresepkan seperti obat pada umumnya pada Drug Tariff (daftar obat yang ditanggung oleh NHS).
Setelah diresepkan, pasien dapat memperoleh melalui bagian farmasi, yang kemudian setelahnya dapat memperoleh individual assessment oleh ahli gizi.
ADVERTISEMENT
FSMP dapat diperoleh dengan dua cara yaitu dengan resep / on script yang ditulis oleh dokter umum/dokter spesialis (ditanggung NHS). Cara kedua adalah FSMP dapat diperoleh langsung dari supplier tanpa resep/off script, yang tidak melalui mekanisme reimbuirsement. Pilihan ini tersedia bagi homecare patient, atau penggunaan sistem kupon dengan apoteker. Cara kedua ini banyak terjadi di negara bagian.

Amerika

Sistem Kesehatan Nasional Amerika atau Medicare menanggung medical foods (FSMP) selama rawat inap dan rawat jalan setelah 100 hari pertama perawatan jangka panjang secara enteral / dengan selang.

Uni Eropa

Di sebagian Uni-Eropa, FSMP untuk malnutrisi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional, akan tetapi secara detil diatur berdasarkan dari peraturan nasional, regional dan lokal yang beragam.
ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan jelas antara FSMP dan Non-FSMP yaitu makanan yang sangat perlu untuk dikonsumsi pasien karena sangat tidak mungkin, sangat sulit, dan tidak realistis bagi pasien untuk memenuhi kebutuhan nutrisi melalui kosumsi makanan non-FSMP.
Selain itu juga terdapat dua jenis cara konsumsi FSMP yaitu melalui oral nutrition (ready-to-drink liquids or powder that can be prepared as drinks) dan tube feeding atau selang.

Rekomendasi Penerapan di Indonesia

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sampai dengan saat ini masih belum ada titik terang apakah PKMK akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan hanya menanggung obat-obatan yang masuk dalam Pedoman Formulatorium Nasional (Fornas), di mana berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/6485/2021, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Indonesia jauh tertinggal dengan negara lain, khususnya di Eropa. Negara-negara Eropa sudah merubah pola pikir untuk melindungi kelompok rentan dan menggunakan pendekatan patient-oriented akan kebutuhan dan akses terhadap PKMK, oleh karenannya PKMK perlu ditanggung oleh negara, walau harus mengkategorikannya sebagai Borderline Product, seperti di Inggris.
Sedangkan di Indonesia, masih terkungkung pada sebatas perdebatan PKMK apakah obat atau bukan obat, oleh karenannya ia layak atau tidak layak untuk dijamin oleh JKN. Mengenyampingkan hasil penelitian yang sudah dilakukan berkali-kali sebelumnya.
Pemerintah perlu melakukan perubahan pendekatan, terutama melakukan benchmarking dengan negara-negara lain yang sudah menanggung PKMK dalam Sistem Kesehatan Nasionalnya. Bagaimana suatu produk berupa pangan / FSMP, yang tidak dikategorikan sebagai obat / medicine akan tetapi ditanggung oleh negara.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, PKMK juga seharusnya layak untuk masuk dalam Fornas, atau jika perlu definisi dari Fornas sebagai "daftar obat" itu sendiri yang diubah agar kedepan dapat terbuka dalam mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat. Atau pemerintah juga dapat membuat produk hukum lex specialis untuk produk non obat yang dapat ditanggung oleh BPJS.
Sudah saatnya pemerintah harus membuat terobosan, dan tidak terpenjara dengan sistem peraturan perundang-undangan, karena bagaimanapun hukumlah yang harus mengikuti perkembangan jaman dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi agar tetap relevan. Mengingat hal ini adalah memang kekurangan dari sistem hukum civil law yang kita anut, yaitu hukum selalu tertinggal.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan mometum Hari Anak Nasional 2023, marilah kita kembangkan pemikiran dan ubah pendekatan kita terhadap penanganan anak stunting, khususnya dengan memberikan akses layanan kesehatan berupa PKMK yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Saat ini strategi penanggulangan stunting oleh Pemerintah cenderung hanya berfokus pada pencegahan dengan melakukan intervensi sensitif dan spesifik yang sebatas pada pemberian pangan lokal protein hewani, dan terkesan lupa akan keberadaan anak yang sudah terindikasi stunting, padahal mereka sangat membutuhkan kehadiran negara.
Prinsip "No One Left Behind" perlu diterapkan dalam penanggulangan stunting, sehingga anak sudah 'terlanjur' stunting masih dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk bertumbuh kembang seperti anak pada usia pantarannya sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya dalam menyambut era Indonesia Generasi Emas Tahun 2045, memajukan Negara kita tercinta Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2023."