Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Proyek Emas Hijau Indonesia Agroforestri Nyamplung Bioenergi dan Dekarbonisasi
21 Januari 2024 17:34 WIB
Tulisan dari Sofyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menanam Pohon Nyamplung dapat menyerap Karbon, menghasilkan "Renewable Energy", keduanya menurunkan emisi karbon.
ADVERTISEMENT
Serapan karbon bisa dijual di Bursa Karbon. Pemerintah telah meresmikan BURSA KARBON, yaitu serupa PASAR , tempat untuk menjual "serapan karbon" yang diwujudkan dalam bentuk SERTIFIKAT. Dalam sertifikat tersebut tertulis jumlah serapan karbon yang bisa diperjual belikan.
Apa yang dijual?, tentu kemampuan serap karbon dari pohon yang ditanam baik oleh masyarakat atau perusahaan yang telah disertifikasi. Nah sertifikatnya dicantumkan di Bursa Karbon. Misalnya sertifikat karbon bapak A tertulis 100 ton, artinya bapak A mempunyai pohon yang telah ditanam di lokasi tertentu dengan kapasitas serapan karbonnya sebesar 100 ton. Nantinya "pembeli" akan melihat sertifikat ini, bila membutuhkan akan membelinya.
Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk MENANAM POHON, perlu dipertimbangkan pohon apa yang menyerap emisi karbon dengan jumlah yang banyak, lalu di sertifikasikan, dan bisa dijual di Bursa Karbon tersebut.
ADVERTISEMENT
Siapa pembelinya? Tentu pihak yang membutuhkan. Pertanyannya mengapa mereka butuh? Yang membutuhkan itu adalah suatu usaha yang dengan usahanya tersebut mereka memproduksi emisi karbon sehingga mencemari lingkungan, oleh karena itu usaha yang seperti itu diharuskan mempunyai sesuatu yang dapat menyerap kembali emisi karbon yang dihasilkan, seperti menanam pohon yang bisa menyerap emisi karbon.
Apabila para pengusaha tersebut tidak mempunya lahan untuk menanam pohon, maka bisa bekerjasama dengan masyarakat yang mempunyai pohon untuk serapan karbonnya, tinggal dihitung saja pengusaha itu mengeluarkan pencemaran emisi karbon sejumlah berapa ton per tahun (misalnya 100 ton), maka mereka harus mempunyai pohon yang daya serapnya 100 ton emisi karbon per tahun.
Apabila mereka tidak menemukan masyarakat yang menanam pohon dengan kriteria itu, pengusaha tersebut dapat "membeli" sertifikat karbon yang berisi kapasitas serapan karbon sejumlah 100 ton di BURSA KARBON.
ADVERTISEMENT
Jadi pengusaha yang dalam usahanya menghasilkan pencemaran emisi karbon, bisa bekerjasama langsung dengan masyarakat atau perusahaan yang menanam pohon, atau langsung mengganti dengan uang kepada sertifikat karbon milik masyarakat atau perusahaan yang ada di BURSA KARBON tersebut.
Bila masyarakat SEGERA menanam pohon dan mensertifikasi tanamannya tersebut dapat segera dapat dijual di bursa karbon, maka perusahaan yang mengeluarkan pencemaran emisi karbon, seperti PLN, Pabrik Semen, atau pabrik pabrik lainnya akan membutuhkan itu. inilah yang disebut Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sesuai Perpres No 98 tahun 2021.
Ini adalah momentum masyarakat untuk medapatkan "income" pemasukan dari "trading karbon" ini. Selain itu Pemerintah dapat menjual kepada Dunia melalui Bursa Karbonnya, sertifikat serapan karbon tsb untuk mendapatkan "devisa" negara.
ADVERTISEMENT
Disamping itu kesepakatan dunia pada COP 28 di Dubai pada bulan Desember 2023, melalui "Dana Internasional Perubahan Iklim" dan "Dana Internasional Kemanusiaan" akan dapat direalisasikan oleh Indonesia sebagai "devisa negara" dengan kegiatan MENANAM POHON, yang merupakan solusi Perubahan Iklim dan Kegiatan kemanusiaan menanam pohon yang menghasilkan oksigen guna kebutuhan hidup manusia dan mahluk lain yang membutuhkannya.
Apabila yang ditanam adalah POHON NYAMPLUNG (Tamanu/Calophyllum Inophyllum), selain menyerap karbon, juga menghasilkan MINYAK NYAMPLUNG, sebagai bahan baku BIOSOLAR dll, untuk Energi Baru Terbarukan. Bila diproduksi masal, Indonesia menjadi negara yang MANDIRI ENERGI, diharapkan BBM murah, transportasi murah, pangan murah dan rakyat sejahtera.
Murut direktur PT Pandu Wijaya Negara yang telah melakukan program Agroforestri, yang diberi nama "Proyek Emas Hijau Indonesia Agroforestri Nyamplung Bioenergi dan Dekarbonisasi", juga telah mengukur serapan karbon pohon nyamplung bersama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), yang telah melakukan penanaman pohon nyamplung di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Menanam nyamplung banyak manfaat yang didapat, beliau mengatakan "Nyamplung itu tanaman hutan, jadi kalau ditanam di hutan tidak merusak ekosistim hutan, kalau ditanam di kota bisa jadi hutan kota, atau masyarakat bisa membentuk "Perhutanan Sosial" yang ditanami nyamplung".
Dalam hal ini perusahaan yang dipimpinnya telah mendata masyarakat yang menanam pohon nyamplung, akan dikumpulkan dan dibuat suatu "dokumen besama" yang disebut DRAM (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi), yang nantinya bisa diukur jumlah serapan karbonnya dan diaftarkan di SRN (Sistem Registri Nasional) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Setelah itu di validasi, verifikasi dan di sertifikasi untuk dapat dijual di bursa karbon Indonesia yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat dengan bekerja dengan kami, bersama sama membuat DRAM. Kami adalah satu satunya perusahaan di Indonesia sebagai penyedia offset karbon atau unit karbon berbasis natural (alam) per vegetasi", keterangan bapak Edi Supriyanto selaku Direktur Utama PT Pandu Wijaya Negara.
Selanjutnya katanya : "Ini bisa menjadi kedaulatan ekonomi rakyat, sebagai profit center masyarakat, monggo silahkan bisa dilihat di www.tradingcarbon.id "
ADVERTISEMENT
Beliau menghimbau "Mari bersama sama melakukan kegiatan ini sebagai momentum menjadikan kekuatan Indonesia di Internasional". Demikian keterangan dari bapak Edi Supriyanto.
Budaya Agroforestri ini akan menjadi pertahanan Nasional yang kuat baik di bidang ekonomi, politik, pangan, dan energi serta lingkungan.
Yuk kita segera menanam pohon sebanyak banyaknya di bumi Nusantara.
Terimakasih