Konten dari Pengguna

Hajatan di Jalan : Ketika Kepentingan Pribadi Bertemu dengan Akses Warga

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sonia Berliani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika melihat sebuah tenda hajatan berdiri di jalan kecil dekat rumah, hal pertama yang muncul mungkin hanya, “Oh, ada yang sedang punya acara.” Pemandangan seperti ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing di lingkungan permukiman. Ketika halaman rumah tidak cukup luas, jalan di depan rumah terkadang ikut digunakan untuk menampung tamu, mendirikan tenda, atau meletakkan perlengkapan acara.

Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Penulis

Namun, dari pemandangan sederhana tersebut muncul pertanyaan yang menurut saya cukup menarik: bagaimana jika jalan yang digunakan untuk hajatan itu ternyata berada di atas tanah milik salah satu warga?

Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena sebuah jalan yang setiap hari digunakan untuk keluar-masuk motor dan mobil belum tentu memiliki status sebagai jalan umum. Bisa saja tanah di bawahnya merupakan tanah milik pribadi, tetapi selama ini digunakan sebagai akses oleh warga sekitar. Disinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Pemilik tanah tentu memiliki hak atas tanah yang dimilikinya. Akan tetapi, ketika tanah tersebut telah menjadi akses yang digunakan oleh orang lain, penggunaan tanah itu untuk kegiatan seperti hajatan juga dapat berdampak terhadap kepentingan warga yang biasa melewatinya. Apalagi jika keberadaan tenda membuat jalan menjadi sempit atau bahkan tidak dapat dilalui kendaraan. Bagi pemilik acara, penggunaan jalan mungkin hanya berlangsung selama beberapa jam atau satu hari. Namun bagi warga yang menggunakan akses tersebut setiap hari, penutupan tersebut dapat mengubah aktivitas mereka secara langsung. Dari sini, persoalannya tidak lagi hanya mengenai siapa pemilik tanah, tetapi juga mengenai bagaimana suatu ruang digunakan ketika penggunaannya berdampak kepada orang lain.

Dalam perspektif perizinan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu dapat diberikan izin. Apabila penggunaan tersebut sampai mengakibatkan penutupan jalan, harus diperhatikan pula adanya jalan alternatif dan pengaturan lalu lintas. Izin penggunaan jalan dalam ketentuan tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan izin bukan sekadar formalitas. Izin menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lainnya. Meski demikian, persoalan akan berbeda apabila yang digunakan memang merupakan tanah pribadi dan kegiatan tersebut tidak menggunakan jalan umum. Dalam kondisi seperti itu, yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah status tanah dan apakah terdapat hak akses bagi warga lain. Karena itu, tidak tepat pula jika setiap tenda hajatan yang berada di dekat jalan langsung dianggap sebagai pelanggaran tanpa melihat kondisi dan status tempat tersebut.

Menurut saya, komunikasi dengan lingkungan sekitar menjadi hal yang penting. Ketika sebuah akses yang biasa digunakan warga akan dipakai untuk hajatan, pemilik acara dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik tanah, RT/RW, serta pihak terkait. Jika kegiatan tersebut menggunakan atau menutup jalan yang termasuk dalam ruang lalu lintas, ketentuan mengenai izin penggunaan jalan juga perlu diperhatikan. Pada akhirnya, fenomena tenda hajatan di jalan kecil memperlihatkan bahwa persoalan perizinan sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Perizinan tidak selalu berbicara mengenai pembangunan gedung, pembukaan usaha, atau kegiatan perusahaan. Penggunaan ruang yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain pun dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu diperhatikan.

Hajatan merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat dan tentu perlu dihargai. Namun, kepentingan pemilik acara juga perlu berjalan beriringan dengan kepentingan warga yang membutuhkan akses jalan. Ketika kepentingan pribadi bertemu dengan kepentingan bersama, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman mengenai siapa pemilik tanah, tetapi juga bagaimana penggunaannya tetap menghormati hak orang lain. Mungkin dari sebuah tenda hajatan di jalan kecil, kita bisa melihat bahwa hukum perizinan sebenarnya hadir sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.