Perempuan Setelah Menikah: Istri atau Pembantu?

Journalist Student at Padjadjaran University
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Shilvia Restu Dwicahyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Kodrat perempuan itu cuma tiga. Mens, hamil, menyusui. Selebihnya ya bukan kodrat. Bisa dilakukan sama laki atau perempuan," Ujar Najwa Shihab melalui channel Youtube Narasi (31/4).
Bukan memasak, mencuci pakaian dan menyiram bunga di halaman.
Namun, hingga hari ini masih banyak perempuan yang diperlakukan demikian dengan alasan “Kewajiban sebagai istri adalah patuh dan membahagiakan suami”. Tapi bukan berarti seorang suami bisa dengan semena-mena terhadap istrinya.
Rasulullah pun tidak pernah memperlakukan istrinya demikian. Aisyah radhiallahu a’nha berkata yang diriwayatkan oleh Bukhari, rasulullah saw dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika waktu salat tiba maka beliau pun pergi salat.
Fenomena ini akhirnya seakan pernikahan membuat impian para perempuan yang sudah menikah terhentikan begitu saja. Perempuan didikte untuk mengurus rumah dan keluarga, sedangkan laki-laki pergi mencari nafkah.
Kesetaraan Sudah Jelas dalam Al-Quran
Allah SWT berfirman dengan jelas memberitahukan pada surat Al-Hujurat: 13 yang berbunyi:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sejatinya Allah Ta’ala sudah memberikan hak dan kemuliaan seadil-adilnya bagi perempuan juga laki-laki.
Hukum Islam memberikan konsep kesetaraan gender bagi laki-laki dan perempuan dengan mendasar pada prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai individu (manusia), masyarakat (sosial), dan hamba di hadapan Allah yang berlandaskan Al-Qur’an atau yang sejalan dengan fundamental islam yakni keadilan, kesetaraan, perdamaian dan musyawarah.
Berangkat dari Al-Hujurat:13 yang sudah menjelaskan bahwasannya Allah Ta’ala tiada membedakan hamba-Nya. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi dan kemuliaan yang sama.
Untuk menegaskan bahwa Allah sudah memberikan kesetaraan gender ini terdapat dalam surat Al-Qiyamah: 37-39. Dalam ayat tersebut dijelaskan proses pembentukan laki-laki dan perempuan itu sama. Bermula dari setetes air mani yang berubah menjadi darah lalu Allah menciptakannya, menyempurnakannya, dan menjadikan dari setetes air mani itu seorang laki-laki dan perempuan.
Lantas apa yang menjadikan laki-laki setelah menikah dengan tega menjadikan istrinya pembantu? Segala kebutuhan dan urusan rumah tangga juga anak dipegang oleh istri. Allah SWT demi menyejahterakan umatnya memberikan cara untuk meneruskan keturunan dan melestarikan hidupnya melalui pernikahan yang bersifat sunatullah.
Bukankah menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan ibadah?
Bagaimana mungkin akad yang sudah diucapkan dan disaksikan oleh Sang Maha, alam semesta, keluarga besar juga kerabat menjadikan seorang suami bisa angkuh dan tega yang seharusnya mempersunting perempuan untuk menjadi istri malah dijadikan sebagai pembantu untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sebab dirasa tidak sanggup dan lelah dalam urusan mencari nafkah?
Di samping pernikahan sebagai penyempurna ibadah, Allah selanjutnya menjadikan perempuan sebagai amanah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.
Orang tua yang sudah bekerja keras untuk membahagiakan anak perempuannya, dengan berlandaskan akad yang menjadikan seorang laki-laki menjadi pemimpin rumah tangga juga secara lahir dan batin yang bertanggung jawab penuh atas istri tidak serta merta dapat menjadikannya sebagai ‘pakaian pria’.
Beda Zaman Beda yang Dimaksudkan
Dampak dari perjalanan perang zaman dulu bisa menjadi salah satu faktor alasan perempuan berada di posisi bawah. Serta mereka yang meyakini firman Allah dan fatwa ulama terdahulu tentang kewajiban seorang istri adalah berdiam di rumah sebagai bentuk kepatuhan kepada suami agar tidak menjadi istri yang durhaka.
Masa dahulu dengan masa sekarang telah berbeda dan berubah; tempat yang berbeda antara satu negeri dengan negeri lain; kondisi sosial kultural yang juga berbeda antara negeri yang satu dengan lainnya (Syukri & Nasution:2015, Perspektif Hukum Islam Istri Dalam Perkawinan).
Artinya tidak menutup kemungkinan pemikiran para ulama terdahulu hanya berlaku pada masa itu saja. Seperti yang kita ketahui bahwasannya dunia ini berkembang tidak diam pada satu masa saja.
Maka dari itu penafsiran akan istri yang harus berdiam di rumah dan tidak diperbolehkan menerima tamu pria sekali pun itu saudara dan anak kecil, hal tersebut merupakan bentuk antisipasi di mana pada zaman tersebut yang berada pada kondisi perang. Nabi dan para ulama saat itu berupaya untuk melindungi istri beserta anak-anaknya dari segala macam bentuk kejahatan.
Berbeda dengan zaman sekarang di mana teknologi sudah semakin canggih, sehingga dirasa mudah untuk memberikan kabar jika terjadi sesuatu hal melalui pesan atau pun telepon elektronik.
Suami Adalah Pelindung bukan Perundung
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pelindung istri dan Allah akan menjaga istri saleha yang menjaga harga dirinya untuk suaminya.
Lebih lanjut ayat ini membicarakan mengenai istri yang bilamana tidak mau melayani sang suami untuk berhubungan maka durhaka baginya. Dan suami berhak untuk memukulnya bila perlu. Tetapi jika dikaji kembali, Allah melanjutkan lagi bahwa janganlah kamu (suami) mencari-cari alasan yang menyusahkannya jika sang istri menurutinya. Tidak hanya itu, islam juga memiliki aturan dan hukum lainnya.
Walaupun Allah dalam firmannya menghendaki untuk memukul istri, itu pun jika memang harus dalam situasi yang sangat tidak baik, Rasulullah saw melarang para suami untuk memukul istri.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah bersabda:
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka.
Dengan demikian bukankah sudah sangat jelas kedudukan perempuan dan laki-laki ini setara tidak ada ketimpangan status sosial bahkan bila ditinjau secara agama. Hukum islam itu bersifat elastis yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan masa.
Sebagaimana Allah yang memerintahkan orang tua untuk mendidik anak sesuai dengan zaman saat ini, bukan menyamakan dengan zaman sebelumnya.
Artinya perempuan pun berhak untuk berkarier, memiliki ilmu dan pengetahuan yang lebih baik lagi, pengalaman dan relasi lebih luas lagi setelah menikah.
Tentunya atas izin dan keikhlasan suami juga istri yang menyanggupi membagi waktu dengan baik antara keluarga dan karier pun berlaku bagi suami. Komunikasi dalam pernikahan merupakan salah satu kunci keharmonisan sebuah rumah tangga.
Sebelum mengambil tindakan atau keputusan baik suami maupun istri haruslah mendiskusikan terlebih dulu agar segala sesuatunya mendapatkan keberkahan.
Mari bercermin pada kisah dari Siti Khadijah istri Rasulullah, seorang perempuan kaya raya yang sukses berkarier dengan berdagang sampai ke penjuru dunia. Allah berfirman pada surat At-Taubah: 105 tentang perintahnya kepada nabi Muhammad untuk menyerukan agar manusia bekerja.
Jika masih bersikeras istri yang ingin berkarier tidaklah sesuai dengan zaman rasulullah, lantas untuk apa menggunakan teknologi saat ini? Bukankah itu tidak ada dan sesuai dengan zaman kenabian?
Tidaklah Rasulullah berjuang begitu keras dengan imannya yang hebat memperjuangkan kaumnya untuk merasa merdeka dan tidak merasakan pedihnya apa yang ia perjuangkan. Kendati demikian tetap saja kita tidak boleh kufur nikmat, kita harus mensyukuri segala sesuatu dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
